Segala Sesuatu Tentang Ilmu Pemerintahan

Akademik Universitas Baturaja

Universitas Baturaja (UNBARA) merupakan satu-satunya Universitas di Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan, yang berpartisipasi mendidik dan mencerdaskan anak bangsa

Profil Universitas Baturaja

Menjadi Universitas yang unggul dan berkarakter dalam penyelenggaraan Tridarma perguruan tinggi tahun 2030 (Being an outstanding and characterized university in the implementation of Tridarma in 2030), Quality statement : Unggul dan Berkarakter (An outstanding and characterized university)

Profil FISIP UNBARA

Menjadi Fakultas Yang Terakreditasi Baik Dalam Menghasilkan Sumberdaya Manusia Yang Berdaya Saing, Unggul Dan Berkarakter Pada Tahun 2018

Profil Ilmu Pemerintahan FISIP UNBARA

Menjadi Pusat Aktivitas Tridarma Perguruan Tinggi untuk Menciptakan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak di Bidang Ilmu Pemerintahan dalam rangka Terwujudnya Democratic Governance

Akreditasi Ilmu Pemerintahan UNBARA

Akreditasi Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja dari Ban-PT adalah B sejak tahun 2017, dan tetap terakreditas B sampai dengan tahun 2027

Sunday, January 15, 2023

ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH(CLEAN GOVERNANCE)

ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH(CLEAN GOVERNANCE)

 

I. PENDAHULUAN

1.1 LatarBelakang

 

Negara Indonesia mengalami keterpurukan dalam berbagai bidang, Hal ini antara lain disebabkan oleh tingkat korupsi yang cukup tinggi. Kata atau istilah korupsi ini sebenarnya berasal dari bahasa latin “corruptio” dari kata kerja “corrumpere” yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Sementara korupsi dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt dalam bahsa Perancis menjadi corruption dan dalam bahasa Belanda disalin menjadi istilah corruptie. Dalam pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa korupsi adalah “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Lemahnya peran masyarakat dalam rangka mendukung upaya untuk memberantas perilaku korupsi., Sehingga budaya korupsi seakan memperoleh lahan yang subur karena sifat masyarakat yang lunak hingga permisif terhadap berbagai penyimpangan moral, lebih-lebih bila Korupsi dianggap sebagai perkara biasa dan wajar terjadi dalam kehidupan para penguasa dan pengelola kekuasaan yang ada.

 

1.2 Tujuan

 

Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi, dan untuk mengetahui penegakan hukum atas kebijakan pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi.

 

II. ISI

2.1 Metode Penelitian

 

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti

 

2.2 Hasil Penelitian dan Pembahasan

2.2.1 Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi

 

Menurut kamus bahasa Indonesia kebijakan secara leterlite dapat dijelaskan sebagai kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan. Sementara secara bahasa kebijakan dapat dijelaskan sebagai rangkaian konsep dan azas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu perkerjaan, kepemimpinan, cara bertindak. Usaha pemerintah dalam pemberantasan korupsi di antara nya melalui UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU.No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 15 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta UU No. 7 tahun 2004 tentang Pengesahan United Natoins Convention Against Cooruption 2003. Serta upaya meningkatkan peran Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

2.2.2 Penegakan Hukum Atas Kebijakan Pemerintah Dalam Usaha Pemberantasan Korupsi

 

Persoalan penegakan hukum menurut Lawrence M.Friedman terkait erat dengan 3 (tiga) hal: subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum,. Dari aspek subtansi, peraturan perundang-undang di bidang korupsi,hampir dapat di pastikan bahwa tidak bermasalah karena dari waktu ke waktu,terus mengalami penyempurnaan sesuai dengan semangat penegakan hukum di bidang korupsi. Tidak hanya aturan-aturan saja yang sempurna dalam penegakan hukum korupsi, akan tetapi juga aparat penegak hukumnya.

Menurut Mahfud MD, korupsi sulit diberantas karena birokrasi penegekan hukum kita adalah birokrasi lama yang mewarisi penyakit korupsi sangat kronis.

 

III. SIMPULAN

 

Arah kebijakan pemerintah di bidang pemberantasan korupsi adalah jelas yakni dengan diundangkannya berbagi peraturan perundang-undangan khusus di bidang pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari unsur-unsur seperti subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Unsur yang paling dominan mempengaruhi tidak efektifnya penegakan hukum di bidang korupsi di indonesia adalah unsur struktur hukum, terkait dengan aparat penegak hukum