PENGUATAN KAPASITAS KEPALA DESA DALAM MENGEMBANGKAN KEBIJAKAN YANG BERORIENTASI ANTI KORUPSI DI KECAMATAN MAOSPATI KABUPATEN MAGETAN
PENDAHULUAN
Memahami apa itu korupsi dan menjalankan budaya, perilaku antikorupsi dalam setiap kebijakan yang disusun dan dilaksanakan aparatur negara adalah sangat penting. Setiap pemimpin wajib bertanggungjawab atas kepemimpinannya dan memiliki komitmen kuat menjalankan kepemimpinan yang bersih. Hal tersebut harus diimplementasikan, karena dewasa ini terjadi perubahan dan tuntutan masyrakat. Salah satunya adalah tuntutan terhadap kemampuan dan kapasitas kepala desa dalam mengelola pemerintahan yang bersih dan accountable.
Untuk keperluan pengembangan kapasitas dan kemampuan kepala desa yang accountable di era keterbukaan ini, maka para pemimpin perlu memahami isu-isu kontemporer, isu isu kebijakan publik, memahami kewenangan yang dimiliki, dan memahami prinsip-prinsip anti korupsi, sehingga bisa terhindar dari pembuatan keputusan kebijakan yang salah, dan terhindar dari perilaku koruptif.
Data-data menunjukan bahwa praktik korupsi marak dilakukan oleh perangkat desa setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta (Kompas.com).
Fenomena ini mengkhawatirkan juga bagi para pemangku pemerintahan desa. Para kepala desa khususnya, perlu menguasai dan mengembangkan wawasan terkait dengan prinsip-prinsip anti korupsi sehingga bisa mengenali berbagai kondisi dan proyeksi situasi yang kondusif dalam pelaksanaan pembengunan di desa, sekaligus bebas dari indikasi tindak korupsi.
Menurut Oce Madril KPK menemukan 14 potensi persoalan dana desa yang terdiri dari 4 (empat), yaitu aspek regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia. Dua faktor penyebab timbulnya tindak pidana korupsi dipengaruhi faktor-faktor obyektif yang mendorong perbuatan korupsi antara lain keadaan warisan Orde Lama dan faktor subyektif yang mendorong perbuatan korupsi yaitu sifat-sifat perorangan. Oleh karena itu orientasi dalam upaya mengatasi korupsi adalah dengan memperbaiki sistem/lingkungan dan manusianya.
Berdasarkan observasi yang dilakukan terhadap latar belakang kepala desa di kecamatan maospati, sebagian berpendidikan SMA dan diploma, dan mayoritas memang sudah berpendidikan sarjana. Dari semua kepala desa di kecamatan maospati belum pernah ada yang mengikuti pelatihan atau pendidikan anti korupsi. Dengan demikian diasumsikan bahwa mereka sangat membutuhkan pelatihan anti korupsi yang didalamnya memuat bagaimana membuat kebijakan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai dengan aturan hukum.
Untuk itu, upaya strategis yang dapat dilakukan adalah penguatan wawasan kebijakan yang berorientasi prinsip anti korupsi. Hal tersebut merupakan perpaduan tentang prinsip-prinsip dalam kebijakan publik dan prinsip anti korupsi.
Dengan tata kelola dan penggunaan anggaran yang efektif efisien, sasaran pembangunan desa untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud nyata dan dirasakan masyarakat desa. Berdasarkan koordinasi dengan Camat Maospati, salah satu permasalahan yang ada pada aparat desa merupakan permasalahan yang krusial karena pemahaman yang kurang tentang korupsi dan rendahnya sikap antikorupsi, serta kurangnya kemampuan membuat kebijakan yang antikorupsi. Karena itu, pelatihan terhadap aparat desa dalam penguatan kemampuan membuat kebijakan yang antikorupsi perlu dilakukan.
METODE
Sasaran dalam kegiatan ini adalah kepala desa se-Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah : pertama, dengan bentuk sarasehan, yaitu bentuk penyampaian informasi dan tanya jawab dalam suatu diskusi secara multi-arah sehingga peserta terlibat secara aktif. Kedua, dengan pelatihan untuk menyusun isu-isu utama dalam rencana strategis pembangunan desa. Ketiga, denga cara diskusi kelompok terpumpun (DKT) dilakukan pada pembimbingan pelatihan. Keempat, dengan presentasi hasil kerja yang sudah dihasilkan melalui pelatihan ini oleh peserta.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Persiapan Kegiatan
Tahap pertama kegiatan adalah koordinasi. Koordinasi pertama dilakukan tim PKM dengan Ibu Camat Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Lokasi kegiatan adalah di Kantor Kecamatan Maospati.
Pada tingkat internal tim pelaksana kegiatan PKM, koordinasi dilakukan pula untuk penyusunan strategi kegiatan, bahan dan kelengakapan pelatihan, instrumen yang diperlukan, dan pengurusan surat izin atau surat tugas pelaksanaan PKM. Sebelum kegiatan dilaksanakan tim PKM melakukan koordinasi dan persiapan akhir PKM.
Dalam rapat koordinasi ini dilakukan pembagian tugas pengembangan materi dan presentasi saat kegiatan PKM dilaksanakan. Dua hari kemudian, melalui telepon dilaksanakan kembali dilaksanakan kegiatan koordinasi eksternal dengan mitra terkait dengan waktu pelaksanaan kegiatan PKM. Koordinasi lain yang juga dilakukan adalah terkait dengan akomodasi. Berdasarkan kesepakatan antara tim PKM dengan panitia Kecamatan Maospati tentang biaya penyediaan konsumsi dilakukan oleh tim PKM selama kegiatan dilaksanakan. Kesepakatan yang lain terkait dengan waktu operasional pelaksanaan kegiatan pengabdian ini.
Proses Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional kegiatan PKM ini dilaksanakan dalam dua kali pertemuan, yang di antara keduanya terdapat jeda 1 malam. Tahap kedua adalah pelaksanaan kegiatan. Kegiatan PKM dilaksanakan dalam dua kali pertemuan yang dilaksanakan di Balai Kelurahan Mranggen, Kecamatan Maospati Magetan.
Kegiatan pada pertemuan pertama ini diawali dengan kegiatan pembukaan. Kegiatan pembukaan ini dihadiri dan dibuka oleh sekwilcam Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan dan dilanjutkan dengan kegiatan pre tes.
Kegiatan Workshop ini diawali dengan kegiatan brainstorming tentang apa itu korupsi dan anti korupsi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman awal kepala desa tentang korupsi dan kebijakan yang anti korupsi. Kegiatan pre test diikuti oleh seluruh peserta kegiatan PKM ini.
Kegiatan yang dilaksanakan setelah kegiatan brainstorming adalah penyampaian materi melalui kegiatan sarasehan dan diskusi tentang materi Korupsi dan Anti Korupsi. Materi pertama disampaikan dengan materi “Prinsip-prinsip Anti Korupsi”. Materi berikutnya disampaikan dengan Judul materi kedua “ Isu-isu kebijakan strategis pembangunan desa”. Materi ketiga dengan judul yang disampaikan adalah Kebijakan yang Anti Korupsi.
Ada 4 aspek kebijakan yang dijelaskan agar terhindar dari korupsi. Pertama, Isi kebijakan: Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi. Kedua, Pembuat kebijakan: Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Ketiga, Pelaksana kebijakan: Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan; yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Keempat, Kultur kebijakan: Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi.
Kegiatan pertemuan kedua diselenggarakan di aula Balai Kelurahan Mranggen. Pertemuan kedua ini difokuskan pada latihan pengembangan kebijakan yang berorientasi anti korupsi. Kegiatan ini diawali dengan pemberian materi dan diskusi terkait topik “Menyusun langkah-langkah strategis kebijakan desa yang anti korupsi”.
Pengetahuan Kepala Desa tentang Korupsi
Pengetahuan tentang “Korupsi dan Anti Korupsi” penting dimiliki oleh Kepala Desa, karena pada dasarnya Kepala Desa yang memiliki kewenangan membuat kebijakan akan dapat menjadi model bagi perangkat desa. Kemampuan memahami peraturan dan merumuskan kebijakan yang anti korupsi penting dimiliki kepala desa dalam mengembangkan kebiajakan dan mengimplementasikannya. Keberhasilan dalam kepemimpinan yang anti korupsi akan dikenang masyarakat sampai kapanpun, bahkan ketika pemimpin sudah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil tes pengetahuan korupsi dan anti korupsi yang dilakukan pada awal kegiatan, dapat dikemukakan bahwa sebagian besar kepala desa (60%) yang mengikuti kegiatan ini memiliki pengetahuan tentang korupsi dan anti korupsi dalam katagori “cukup baik.” Skor peserta dalam memahami korupsi dan anti korupsi meningkat setelah kegiatan workshop.
Pengetahuan kepala desa yang cukup dan kurang baik ini sangat mungkin berkaitan pula dengan kemampuannya dalam mengembangkan kebijakan yang anti korupsi dan kepemimpinan terhadap bawahannya. Berdasarkan data, dapat dikemukakan, setelah kegiatan pelatihan 96% kepala desa memiliki pemahaman yang baik, dan tak satu pun yang berada pada katagori kurang. Pemahaman mereka berkembang lebih baik sehingga setelah kegiatan PKM, tidak ada peserta yang kemampuan pemahamannya dikatagorikan kurang.
Kemampuan Kepala Desa dalam memahami kebijakan.
Kemampuan kepala desa dalam merancang kebijakan anti korupsi memang masih perlu ditingkatkan. Dalam kegiatan untuk merangsang kepala desa dalam membuat kebijakan yang anti korupsi dilakukan setelah pemberian materi dan workshop menyusun langkah kebijakan yang anti korupsi. Peserta diminta untuk menulis tentang prototipe kebijakan desa yang anti korupsi, bisa berdasarkan pengalaman kepala desa, bisa juga berupa rancangan kebijakan.
Setelah pemberian materi awal mengenai materi anti korupsi, peserta diminta untuk membuatkan rancangan kebijakan desa yang bersemangatkan anti korupsi. Hal tersebut sangat penting untuk bisa menganalisis sejauh mana peserta paham dan mengerti tentang berbagai kebijakan yang dibuat di desa. Pada tahap selanjutnya, peserta diminta membuat strategi kebijakan anti korupsi. Hal ini dimaksudkan untuk membuat peserta dapat menyusun langkah langkah strategis yang bisa menutup celah korupsi.
Banyak pikiran, ide yang ditulis peserta, tetapi ide yang ditampilkan sangat sederhana dan cenderung normatif terkait dengan hal-hal yang bersifat aplikatif, yang harus diterapkan secara konkret. Aturan main adalah peraturan yang dibuat untuk dipatuhi bersama dalam rangka menjaga ketertiban. Akuntabilitas atau pertanggungjawaban adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Aturan main bisa dalam bentuk konvensi ataupun konstitusi. Transparansi kebijakan yang anti korupsi adalah prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
Pada bidang rumusan kebijakan, kebijakan anti korupsi mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari hasil peserta mengenai Tujuan Kebijakan, Pihak Yang Terlibat dan Perannya.
Selanjutnya Hasil kerja kepala desa berdasarkan indikator Membuat Strategi Kebijakan Desa Anti Korupsi dengan sub indikator Aturan Main, Akuntabilitas, Transparansi, Kewajaran (fairness) yaitu prinsip yang ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya, serta Keterlibatan Masyarakat.
Respon Kepala Desa terhadap Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini berjalan tanpa hambatan. Kegiatan berlangsung lancar sampai selesai. Semua kepala desa dan perangkat desa terlibat aktif dalam kegiatan yang dilakukan dalam bentuk mengerjakan latihan atau bertanya selama proses kegiatan berlangsung.
Secara umum dapat dikemukakan bahwa kegiatan ini berjalan dengan sangat baik, terdapat 22 peserta (88%) yang menyatakan itu dan hanya 3 peserta (12%) yang menyatakan baik. Perbedaan jumlah peserta yang menyatakan itu menjadi alasan yang cukup untuk menyatakan bahwa kegiatan PKM ini berjalan dengan sangat baik.
SIMPULAN
Kegiatan pengabdian ini telah berhasil dalam meningkatkan pengetahuan peserta tentang perilaku korupsi dan sikap anti korupsi. Sebanyak 96% peserta telah menguasai materi pengetahuan korupsi dan anti korupsi ilmiah pada katagori sangat baik. Peserta dapat membuat prototipe kebijakan yang anti korupsi dengan baik. Kegiatan pengabdian ini telah berhasil dalam meningkatkan pengetahuan peserta tentang pengembangan kemampuan membuat kebijakan yang anti korupsi yang diperlukan dalam menjalankan roda pemerintahan.
SARAN
Kemampuan kepala desa dalam membuat prototipe kebijakan yang anti korupsi sebagai lanjutan dari kegiatan peningkatan pemahaman tentang korupdi dan anti korupsi masih perlu dikembangkan lebih lanjut. Kegiatan PKM ini dapat dilanjutkan dengan menguatkan kemampuan kepala desa dalam membuat kebijakan yang anti korupsi



