Segala Sesuatu Tentang Ilmu Pemerintahan

Monday, December 20, 2021

Resensi Buku KONSEP NEGARA DEMOKRASI

JUDUL: KONSEP NEGARA DEMOKRASI

ISSN: 978 – 602 – 8650 – 13 – 7

Penyunting: Dr. Munir Fuady, SH., MH., LL.M.

Penerbit: Refika Aditama

Jumlah Halaman: 288

Alamat email: refika_aditama@yahoo.co.id



 GAGASAN:

Jadi, hampir semua istilah demokrasi selalu memberikan arti penting bagi masyarakat,...maka dari itu, Negara Demokrasi adalah Negara yang berlandaskan kehendak dan kemauan rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

 

Buku KONSEP NEGARA DEMOKRASI membahas tentang demokrasi dengan pola analisis yang kritis-komprehensif, buku ini membahas berbagai segi dari konsep dari negara demokrasi, termasuk pembahasan tentang model-model demokrasi, konsep perwakilan, dan partisipasi rakyat, teori kontrak sosial, demokrasi dalam konteks negara berkesejahteraan sosial, pandangan para ahli di sepanjang sejarah demokrasi, dokrin demokrasi modern dan postmodern,demokrasi pancasila serta format demokrasi masa depan. Di samping itu, dibahas pula berbagai aspek tentang kebebasan berbicara dan berekspresi dalam negara demokrasi, dan konsep kebebasan pers yang demokratis.

 

Ketika presiden amerika serikat dari partai republik, yaitu Theodore Roosevelt, berkampanye dibagian selatan Amerika Serikat, ada pertanyaan kenapa orang-orang disitu banyak yang pro partai demokrat. Orang demokrat di bagian selatan Amerika Serikat tersebut menjawab, mereka menjadi demokrat karena ayahnya dan kakeknya juga seorang demokrat. Kemudian ketika sang presiden bertanya, mereka jadi apa seandainyaayahnya maupun kakeknya adalah seorang pencuri kuda. Mereka menjawab bahwa hal seperti itu, mungkin mereka sekarang sudah menjadi pengikut partai Republik. Buku ini sangat berguna bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang konsep-konsep demokrasi tersebut, baik bagi mahasiswa, dosen, peneliti di bidang politik, hukum, dan pemerintahan, dan tentunya untuk siapa saja yang ingin mengetahui lebih jauh tentang konsep dan makna “kata bertuah” yang disebut dengan “demokrasi” ini.

 

KEDAULATAN RAKYAT YANG TERPASUNG

 

            Politik adalah makar. Dalam pengertian politik selalu terkandung pergulatan untuk mendapatkan hegemoni kekuasaan sehingga jikapunkelihatannya pada saat-saat tertentu, yang sebenarnya siap bergolak kapan saja. Karena politik selalu labil, maka demokrasi pun akhirnya menampakkan wajahnya yang berbeda-beda dan berubah-berubah.

Jika dilihat wataknya, maka by definition demokrasi sealalu mempunyai watak “pembangkangan” dan “radikalisasi”. Hal ini disebabkan karena kepada demokrasi dibebankan untuk mencari solusi sebagai berikut:

1.      Solusi di antara pihak-pihak yang berbeda pendapat yang bertikai.

2.      Solusi untuk memecahkan problem-problem “kebaruan”, problem datang silih berganti, seperti problem lintas gender, environmentalis, terorisme, dan lain-lain.

3.      Suara-suara kaum aposisi, yang seringkali sangat lantang dalam rangka pemagaran terhadap tindakan-tindakan pemerintah maupun perwakilan rakyat agar tidak berjalan ke arah yang salah.

Ketika kita mengaji sistem demokrasi yang diterapkan diindonesia sejak kemerdekaan, terdapat beberapa pase perkembangannya sebagai berikut:

1.      Fase Demokrasi Liberal Bapak I (Demokrasi Elitis-Konstitusional).

2.      Fase Demokrasi Terpimpin Bapak I (Demokrasi Nasakom, yang nasional, agama, komunis).

3.      Fase Demokrasi Terpimpin Bapak II (Demokrasi Pancasila).

4.      Fase Demokrasi Liberal Bapak II (Demokrasi Rakyat).

Fase Demokrasi Liberal bapak I (Demokrasi Elitis-Konstitusional) terjadi sejak kemerdekaan Indonesia (Tahun 1945) sampai dengan tahun 1959, tepatnya sampai dengan keluarnya Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 juli 1959. Sebenarnya di awal-awal kemerdekaan, konsep Demokrasi sudah di jalan yang benar.

Fase kedua dari perkembangan demokrasi diIndonesia adalah fase demokrasi terpimpin bapak pertama, yang dimulai sejak Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 juli 1959. Dalam Dekrit tersebut dinyatakan bahwa Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, dan setelah itu dimulai satu model demokrasi, yang lebih mengarah ke sistem totaliter, dan atas nama revolusi indonesia seperti yang dikumandangkan saat itu, suara rakyat di bungkam, dan yang bersuara kritis dikirim ke penjara. Dengan demokrasi terpimpin d masa “orde lama” dibawah presiden Soekarno ini, kewenangan presiden sangat besar yang menjurus ke sistem pwmwrintahan tirani, bahkan dengan ketetapan MPRS No. III tahun 1963, presiden Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Kemudian, Undang-Undang No. 19 tahun 1964 bahkan memberikan kewenangan kepada presiden untuk ikut campur ke bidang yudikatif, yang secara nyata telah melanggar teori trias politika.

Fase ketiga dari perkembangan demokrasi diIndonesia, yang merupakan fase demokrasi terpimpin bapak kedua di masa “orde baru” di bawah presiden Soeharto. Fase ketiga ini yang secara resmi disebut dengan Sistem demokrasi pancasila, merupakan yang sistem mirip bahkan melanggengkan model demokrasi fase kedua, yakni tetap otoriter bahkan lebih menyeramkan.

Memang ada beberapa keuntungan, yang sebenarnya lebih merupakan blessing in disgust dan fenomena sementara saja, yang dihasilkan oleh sistem Demokrasi Terpimpin I (dibawah presiden Soeharto) seperti misalnya kestabilan politik, kesinambungan program-program pembangunan, dan keutuhan wilayah negara, tetapi sungguh sangat banyak kelemahan dari sistem tersebut. Karena itu, dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi terpimpin I dan II tersebut lebih merupakan demokrasi yang salah arah, sehingga mengaburkan makna dari demokrasi itu sendiri. Sesungguhnya, istilah “demokrasi terpimpin” itu sendiri merupakan istilah yang satu kata (demokrasi) dengan kata lainnya (terpimpin) sebenarnya saling bertolak belakang (conflicting in terms).

*oleh Dela Ariza dengan NPM 2152038

0 comments:

Post a Comment