Segala Sesuatu Tentang Ilmu Pemerintahan

Akademik Universitas Baturaja

Universitas Baturaja (UNBARA) merupakan satu-satunya Universitas di Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan, yang berpartisipasi mendidik dan mencerdaskan anak bangsa

Profil Universitas Baturaja

Menjadi Universitas yang unggul dan berkarakter dalam penyelenggaraan Tridarma perguruan tinggi tahun 2030 (Being an outstanding and characterized university in the implementation of Tridarma in 2030), Quality statement : Unggul dan Berkarakter (An outstanding and characterized university)

Profil FISIP UNBARA

Menjadi Fakultas Yang Terakreditasi Baik Dalam Menghasilkan Sumberdaya Manusia Yang Berdaya Saing, Unggul Dan Berkarakter Pada Tahun 2018

Profil Ilmu Pemerintahan FISIP UNBARA

Menjadi Pusat Aktivitas Tridarma Perguruan Tinggi untuk Menciptakan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak di Bidang Ilmu Pemerintahan dalam rangka Terwujudnya Democratic Governance

Akreditasi Ilmu Pemerintahan UNBARA

Akreditasi Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja dari Ban-PT adalah B sejak tahun 2017, dan tetap terakreditas B sampai dengan tahun 2027

Saturday, December 17, 2022

Negara yang Menjalankan Sistem Campuran

 NEGARA YANG MENJALANKAN SISTEM CAMPURAN

 

KATA PENGANTAR

 

Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmad dan  hidayah-Nya sehingga makalah tentang “NEGARA YANG MENJALANKAN SISTEM CAMPURAN”  ini dapat diselesaikan  tepat pada waktunya. Makalah ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  Perbandingan Pemerintahan semester IV dengan dosen  pengampu  Ibu Eva Susanti, M.I.P.  Penyusunan  makalah  ini tidak lepas bantuan dan dorongan dari berbagai pihak.

Akhirnya, kami sampaikan terimakasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami       berharap semoga ini bermanfaat bagi kami khususnya. Dengan  segala kerendahan hati, saran dan kitik yang  kontruktif sangat kami harapkan dari para pembaca guna meningkatkan pembuatan makalah pada tugas yang lain pada waktu  mendatang.

 

Baturaja, 11  Desember  2022

 

                                                                                                                     Penulis

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.................................................................................................................. i

DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii

BAB I.......................................................................................................................................... 1

PENDAHULUAN....................................................................................................................... 1

  Latar Belakang........................................................................................................................ 1

  Rumusan Masalah...............................................................................................................................2

  Tujuan Masalah...................................................................................................................................2

BAB II......................................................................................................................................................3

PEMBAHASAN......................................................................................................................................3

 Pengertian Sistem Pemerintahan.........................................................................................................3

Sistem Campuran................................................................................................................................ 5

BAB III....................................................................................................................................................11

PENUTUP...............................................................................................................................................11  

Kesimpulan..........................................................................................................................................11

Saran....................................................................................................................................................11

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................12


 

BAB I PENDAHULUAN

 

 Sistem pemerintahan  mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan Negara itu. Namun dibeberapa Negara sering terjadi tindakan separatisme karna sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang  kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan statis,absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat itu hanya sedikit negara yang bisa mempraktikan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam  kebiasaan  hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung  statis.  Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam  waktu yang  lama  maka akan  timbul pergesekan dar i pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu. Sering dengan tumbunya ide-ide dan pemikiran baru seiring perkembangan zaman disuatu kominitas minoritas, tidak menutup kemungkinan di berapa   Negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari mayoritas yang  menganggap sistem pemerintahan yang diterapkan memberatkan rakyat dinegara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme.secara sempit,sistem pemerintahan  hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan  guna menjaga kestabilan Negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun  radikal dari rakyatnya itu sendiri.

        

         Rumusan Masalah

1.  Apa Pengertian Sistem Pemerintahan?

2.  Apa Sistem Campuran?

                   Tujuan Masalah

1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan.

2. Untuk mengetahui apa itu Sistem Campuran.

 


 

BAB II PEMBAHASAN

 

A.    PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN

Secara umum, sering terjadi pencampuran dalam menggunakan istilah “bentuk pemerintahan” dan “sistem pemerintahan”. Padahal dalam ilmu negara, kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan mendasar. Menurut Hans Kelsen, dalam teori politik klasik, bentuk pemerintahan diklasifikasikan menjadi monarki dan republik. Ditambahkan Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, paham L. Duguit dalam buku “Traite’ de Droit Constitutionel” (1923) lebih lazim dipakai untuk membedakan kedua bentuk tersebut, Jika kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka disebut dengan monarki. Sedangkan jika kepala negara dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan yang tertentu maka bentuk negaranya disebut republik (ibid).

 Sementara itu, dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. Ditambahkan Mahfud, sistem pemerintahan dipahami sebagai suatu sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara. Tak jauh berbeda dengan kedua pendapat itu, Usep Ranawijaya menegaskan bahwa sistem pemerintahan merupakan sistem hubungan antara eksekutif dan legislatif. Hal yang sama juga dikemukakan Gina Misiroglu, sistem pemerintahan adalah apabila lembaga-lembaga pemerintah dilihat dari hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif. Sejalan dengan pandangan yang dikemukakan para ahli tersebut, Jimly Asshiddiqie mengemukakan, sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad, yaitupenyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif. Cara pandang yang demikian sesuai dengan teori dichotomy, yaitu legislatif sebagai policy making (taak stelling), sedangkan eksekutif sebagai policy executing (taak verwe-zenlijking). Dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi negara, terjadi relasi yang saling mempengaruhi dalam penyelengga-raan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

 Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata sistem (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau .

b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.

c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.

 Maka  dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

 Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

A. Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.

B. Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang.

C. Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

 Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

 1) Kabinet Presidensial

Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contohnegara yang menggunakan system cabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia.

 2) Kabinet Ministrial

Kabinet ministerial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh Negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.Apabiladilihatdaricara pembentukannya, Kabinet Ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu Kabinet Parlementer dan Kabinet Ekstraparlementer. KabinetParlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan  memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.

 

B.     SISTEM CAMPURAN

        Sistem Campuran pada hakekatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan di atas (parlementer dan prsidensiil), sistem pemerintahan Campuran bukan merupakanbentuk sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk Campuran parlementer dan Campuran presidensil.

          Pada sistem pemerintahan Campuran presidensiil itu lebih menonjolkan ciri atau unsur dari sistem presidensiilnya dibanding sistem parlementer, begitupun sebaliknya sistem quasi parlementer itu lebih meninjolkan ciri atau unsur sistem parlementernya. Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Ciri – ciri sistem pemerintahan campuran

a) Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.

b) Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.

c) Menteri – menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

d)Menurunnya sistim pertama adalah ciri pokok sistim pemerintahan parlementer, ciri kedua dianut oleh sistim presidensil, sedangkan ciri ketiga merupakan ciri khas sistim campuran yang tidak dianut oleh kedua sistim lainnya.

 Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.

 Sistem Pemerintahan Negara Perancis :

 Negara Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet.

Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu) yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis,  parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.

Dalam menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri

dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.

          Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.

 Menurut Susilo Suharto ciri-ciri sistem pemerintahan Prancis adalah sebagai berikut :

1)      Seperti sistem parlementer, selain jabatan Presiden ada pula jabatan Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri yang terpisah dari jabatan Presiden.

2)      Baik Presiden maupun kabinet sama-sama mempunyai kekuasaan riil atas penyelenggaraan pemerintahan. Presiden tidak sekedar symbol seremonial. Jadi ada pembagian kekuasaan antara Presiden dan kabinet. Presiden memegang kendali utama jalannya pemerintahan. Sisdang-sidang kabinet dipimpin oleh Presiden.

3)      Perdana Menteri dan Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Seperti dalam sistem parlementer, Dewan Menteri  bertanggungjawab kepada National Assembly (Majelis Rendah), yaitu suatu unsur (utama) badan perwakilan rakyat Prancis di samping Senat.

4)      Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tujuh tahun dan dapat dipilih kembali.

Dengan adanya sistem baru ini, Duverger menyatakan bahwa sistem pemerintahan semi-presidensial bukan merupakan synthesis dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial, tetapi merupakan alternartion diantara tahapan-tahapan dalam sistem presidensial dan parlementer. Setelah mendalami sistem semi-presidensial Prancis, Sartori menyatakan, sistem semi-presidensial sungguh-sungguh sistem pemerintahan campuran (a truly mixed system). Dengan argumentasi itu, Sartori menolak pendapat Duverger yang menyatakan sistem semi-presidensial alternation di antara tahapan-tahapan dalam sistem presidensial dan parlementer..

Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:

1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.

2. DPR sebagai pembuat UU.

3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.

4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.

5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.

6. BPK pengaudit keuangan.

Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002) :

1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.

2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.

3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR..

5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

Terlepas dari perbedaan pandangan, sistem semi-presidensial, meski tidak seluas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial, sistem pemerintahan semi-presidensial juga berkembang di beberapa negara.93 Pada umumnya negara-negara bekas jajahan Prancis di Afrika menganut sistem campuran itu.94 Negara-negara di Eropa Timur seperti Polandia dan Bulgaria juga menerapkan sistem ini. Polandia memiliki sistem campuran yang elemen-elemen pemerintahannya sama dengan sistem hybrid Prancis. Portugal juga menganut mixed system yang juga memengaruhi negara-negara bekas koloninya, seperti Mozambik dan Angola.

Secara umum, sistem pemerintahan semi-presidensial memisahkan pemilihan presiden dan lembaga legislatif.96 Dalam sistem pemerintahan ini di satu segi ada pembedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi kepala negaranya adalah presiden yang dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung seperti dalam sistem presidensial. Adapun kepala pemerintahan di satu segi bertanggung jawab kepada presiden, tetapi di segi lain ia diangkat karena kedudukannya sebagai pemenang pemilu yang menduduki kursi parlemen, dan karena itu ia bertanggung jawab kepada parlemen.

Dari penjelasan hububungan antara presiden dengan perdana menteri atau lembaga legislatif, pengaturan dalam konstitusi dan situasi politik sebuah negara mix system dapat menjadi sistem semi-presidensial dan sistem semi-parlementer. Jika konstitusi atau situasi politik cenderung memberikan kekuasaan lebih besar bagi presiden, sistem pemerintahan campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-presidensial. Sebaliknya, jika perdana menteri dan badan legislatif mempunyai kekuasaan lebih besar dari presiden, sistem campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-parlementer Meski dipilih melalui pemilihan umum dan preiden memiliki kekuasaan cukup besar, Duverger mengakui bahwa dalam praktik muncul tiga varian, yaitu:

1)      Negara dengan presiden sebagai boneka seperti Austria, Irlandia, dan Islandia

2)      Negara dengan kedudukan presiden yang sangat berkuasa, yaitu Prancis

3)      Negara dengan kedudukan presiden dan pemerintah uamg relative seimbang, yaitu Weimar, Finlandia, dan Portugal.

Dalam hubungan dengan presiden, sama dengan sistem pemerintahan presidensial, dalam sistem semi-presidensial, masa jabatan presiden adalah tetap (fix-term). Karenanya, lembaga legislatif tidak dapat memecat presiden sebelum berakhir masa jabatannya. Dalam sistem pemerintahan semi-presidensial, terutama presiden dengan kedudukan yang kuat atau presiden dengan kedudukan yang relative seimbang dengan lembaga legislatif dan adanya pembagian kekuasaan eksekutif antara presiden dan perdana menteri (dual-executive), amat mungkin terjadi kohabitasi.

Eep Saefulloh Fatah seperti yang dikutip oleh Saldi Isra mengatakan, kohabitasi terjadi manakala presiden (yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung melalui pemilu) dan perdana menteri (yang mengelola pemeirntahan sehari-hari berdasarkan mandat yang diterima via pemilu legislatif) berasal dari dua partai yang berbeda. Kedua pemimpin harus saling menyesuaikan diri dan orientasi mereka untuk membuat sistem politik bekerja secara layak. Kohabitasi pun mesti dijalani sekaligus disiasati.

Menurut Saldi Isra, sistem pemerintahan campuran adalah sistem pemerintahan yang berupaya untuk mencarikan titik temu (meeting point) antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Fungsi ganda (dual function) presiden sebagaimana dalam sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan. Namun sebagai kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan (power sharing) dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system. Dengan adanya pembagian tersebut potensial terjadinya ketegangan antara presiden dan perdana menteri. Ketegangan itu dapat terjadi jika kekuatan mayoritas atau partai politik pemenang pemilihan umum legislatif berbeda dengan partai politik presiden. Dengan demikian, karakter kunci sistem pemerintahan semi-presidensial terletak pada fungsi ganda presiden yang dalam fungsi eksekutif presiden berbagi dengan kekuasaan dengan perdana menteri yang juga memegang jabatan eksekutif.

                    Sistem campuran ini juga dikenal sebagai sistem pemilihan semi proporsional.  Sistem ini pada dasarnya berusaha menggabungkan apa yang terbaik di dalam sistem pluralitas/mayoritas dan di dalam sistem proporsional. Dengan demikian diharapkan akan didapatkan sistem pemilu yang baik. Berikut varian sistem campuran, yaitu:

a. Sistem Mixed Member Proportional (MMP)

Di dalam sistem ini, sistem proporsional dipakai sebagai upaya untuk memberi kompensasi pada adanya disproporsionalitas yang dihasilkan oleh pembagian kursi berdasar distrik.168 MIsalnya, jika salah satu pihak mendapatkan 10% suara nasional, tetapi tidak memperoleh kursi di distrik, maka akan diberikan kursi yang diperoleh berdasarkan sistem proporsional sehingga partai tersebut memenangkan 10% kursi di lembaga perwakilan.

b. Sistem Paralel

            Di dalam sistem ini, dua sistem, yaitu PR dan sistem distrik, dijalankan secara bersama-sama. Tetapi, proses perhitungan suarnaya tidak melalui kombinasi sebagaiman MMP, melainkan berjalan sendiri-sendiri. Hanya saja, manakala tidak ada kursi yang didapat melalui sistem distrik, proses perhitungannya menggunakan sistem PR.


 

BAB III PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Sistem Campuran pada hakekatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan di atas (parlementer dan prsidensiil), sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk Campuran parlementer dan Campuran presidensiil.

            Pada sistem pemerintahan Campuran presidensiil itu lebih menonjolkan ciri atau unsur dari sistem presidensiilnya dibanding sistem parlementer, begitupun sebaliknya sistem Campuran parlementer itu lebih meninjolkan ciri atau unsur sistem parlementernya. Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.

B.     Saran

Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca, Menyadari bahwa penulis  masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulisan akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik  atau  saran  terhadap  penulisan  juga  bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah dijelaskan.


DAFTAR PUSTAKA

 

A. Hamid S. Attamimi. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam

Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jakarta: FH UI, 1990.

Andrew Shandy Utama, Independensi Pengawasan Terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i1.3312.

 Bagir Manan. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar

Maju, 1995.