SISTEM PEMERINTAHAN CAMPURAN
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Sistem Pemerintahan Campuran yang penyusun sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagaI sumber informasi, referensi, dan berita.
Kendala yang penulis hadapi sejak awal penulisan hingga akhir penyelesaian penulisan ini sungguh sangat terasa. Akhirnya dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun dari semua pihak demi kesempurnaan penulisan ini. Semoga hasil laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan penulis khususnya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
A. Latar Belakang.................................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah….......................................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A. Pengertian....................................................................................... 3
B. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Campuran....................................... 4
C. Negara-negaradengan system pemerintahancampuran................... 5
BAB III PENUTUP…....................................................................................................... 11
A. Kesimpulan…..................................................................................... ...11
B. Saran….................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................12
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan Negara itu. Namun dibeberapa Negara sering terjadi tindakan separatisme karna sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis.jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan statis,absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat,menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,menjaga fondasi pemerintahan,menjaga kekuatan politik,pertahanan,ekonomi,keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniusampai saat itu hanya sedikit negara yang bisa mempraktikan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu.sering dengan tumbunya ide-ide dan pemikiran baru seiring perkembangan zaman disuatu kominitas minoritas,tidak menutup kemungkinandi berapa Negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari mayoritas yang menganggap sistem pemerintahan yang diterapkan memberatkan rakyat dinegara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme. Secara sempit,sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan Negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu sistem pemerintahan campuran?
2. Bagaimana ciri-ciri sistem pemerintahan campuran?
3. Di negara mana saja yang menerapkan sistem pemerintahan campuran, dan bagaimana sistem pemerintahan campuran dalam negara tersebut?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui tentang sistem pemerintahan campuran
2. Untuk mengetahui tentang ciri-ciri sistem pemerintahan campuran
3. Untuk mengetahui tentang negara yang menerapkan sistem pemerintahan campuran
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Sistem pemerintahan sendiri sesungguhnya merupakan alat untuk menciptakan tujuan negara. Dasril Radjab menyatakan bahwa sistem pemerintahan merupakan berbagai organ pemerintahan yang saling berfungsi untuk menciptakan tujuan negara1. Sistem pemerintahan terbagi menjadi empat sistem dengan dua sistem sebagai cikal bakal. Oleh karena itu sesungguhnya sistem pemerintahan secara mula hanya ada dua yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan semi presidensial dan semi parlementer merupakan gabungan dari dua sistem dengan lebih mencondongkan pada salah satu sistem pemerintahan. Pengertian yang sama terkait dengan sistem pemerintahan ternyata mempunyai perbedaan pada ciri yang melekat. Masing- masing sistem pemerintahan mempunyai ciri yang melekat sebagai bagian petunjuk untuk menemukan pemakaian sistem pemerintahan pada suatu Negara2.
Sistem pemerintahan campuran adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer. Hal yang paling umum dalam sistem pemerintahan campuran adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh dua orang berbeda. Kepala negara tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi parlemen dapat dijatuhkan oleh kepala negara.Praktik penyelenggaraan sistem pemerintahan campuran tidak dapat disamaratakan antara negara satu dengan yang lain karena setiap negara memiliki budaya demokrasi yang berbeda. Sistem pemerintahan campuran memiliki ciri tersendiri yang berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial saja dan sistem pemerintahan parlementer saja. Negara pelopor yang menerapkan sistem pemerintahan campuran adalah Perancis. Di Perancis, menteri yang dijabat oleh lembaga eksekutif dipilih oleh dewan anggota parlemen sesuai dengan porsi atas
1DasrilRadjab. 2005. Cet II,.Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta : PT RinekaCipta. 2MaswadiRauf. 2009. Cet I. EvaluasiSistemPresidensial, dalamSistemPresidensial&SosokPresiden Ideal, Moch. NurhasimdanIkrar Nusa Bhakti (Peny).PustakaPelajarbekerjasamadenganAsosiasiIlmuPolitik Indonesia.
kemenangan di pesta demokrasi3
Sistem pemerintahan campuran atau quasi adalah sistem pemerintahan di mana di dalamnya terdapat unsur-unsur sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer tercampur dan ciri-ciri kedua sistem tersebut sama-sama di anut. Dalam sistem pemerintahan campuran berupaya mencarikan titik temu antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Fungsi ganda presiden sebagaimana dalam sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan. Namun sebaga i kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system.
Negara-negara yang menganut sistem campuran ini, ada yang menonjol sifat presidensialnya, sehingga dinamakan quasi presidensil, seperti yang dipraktikkan di Republik Perancis mempunyai Presiden dan Perdana Menteri sekaligus, Presiden bertindak sebagai kepala Negara yang dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan perdana menteri diangkat oleh presiden dari partai politik atau gabungan partai politik yang menguasai kursi mayoritas di parlemen. Dalam sistem ini, yang lebih utama adalah presiden, sehingga dapat dikatakan bahwa elemen sistem palementer dicangkokkan kedalam sistem sistem presidensil. Karena itu, pada pokoknya sistem ini dapat juga disebut sebagai sistem quasi paresidensil4.
B. CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN CAMPURAN
Ciri-ciri sistem pemerintahan campuran adalah:
1. Jabatan menteri dipilih oleh parlemen.
2. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
3. Masa jabatan presiden ditentukan pasti dalam konstitusi.
4. Kepala negara tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi parlemen dapat dijatuhkan oleh kepala negara.
![]()
3Kusnadi, MohdanBintanRegenSaragih. 2000. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
4Aldi Isra. 2010. Pergeseran Fungsi Legislatif: Menguatnya model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
5. Menteri tidak memiliki tanggung jawab secara langsung kepada presidenmaupun parlemen, tetapi bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.
Berikut kelebihan sistem pemerintahan campuran:
1. Sistem pemerintahan campuran lebih fleksibel atau lentur dalam pembagian tugas antara lembaga legislatif dan eksekutif.
2. Memberikan fungsi lebih kepada lembaga hukum atau yudikatif dalam mengawasi tindakan lembaga negara.
3. Penerapan hukum yang lebih jelas antara lembaga satu dengan yang lainnya, sehingga upaya mengatasi penyimpangan lebih nyata.
4. Lebih mudah mengatur keberlanjutan kebijakan atau program-program setiap lembaga negara.
Kekurangan sistem pemerintahan campuran adalah:
1. Sulit mewujudkan kebijakan baru karena setiap anggota parlemen punya kepentingan dan bukan berasal dari koalisi partai yang sama.
2. Komunikasi yang dilakukan antara anggota parlemen harus melalui proses yang panjang. Hal ini akan menjadi hambatan dalam perumusan kebijakan yang sifatnya mendesak5
C. NEGARA-NEGARA DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN CAMPURAN
1. Perancis
Secara umum, proses terjadinya Revolusi Prancis berlangsung selama 10 tahun, dari 1789 hingga 1799. Pembentukan pemerintahan baru di wilayah Prancis selalu mengalami perubahan karena berbagai permasalahan internal dan eksternal di dalam kubu dewan pembentuk pemerintahan baru di Prancis. Bahkan, pemerintahan belum benar-benar terbentuk hingga Prancis memasuki abad ke-19.
Sistem pemerintahan pertama pada era Revolusi Prancis adalah Pemerintahan Monarki Konstitusional. Sistem ini diterapkan pada 1789 sampai 1793. Pada masa ini, terbentuk dewan pembuat undang-undang
5Kusnadi, MohdanBintanRegenSaragih. 2000. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
untuk menyusun peraturan penghapusan bagi hak-hak istimewa yang diterima kelompok bangsawan dan kelompok gereja. Hal itu dilakukan pasca-runtuhnya Penjara Bastille sebagai simbol ketidakadlian dalam sistem sosial di Prancis.
Pada periode tahun 1793 sampai 1794, dibentuk sistem pemerintahan baru, yaitu Konvensi Nasional. Periode pemerintahan ini dikenal juga sebagai “Pemerintahan Teror”, karena para pemegang kekuasaan bersikap sangat keras dan kejam untuk menciptakan stabilitas negara.Dalam menjalankan pemerintahannya, para tokoh pada masa ini yang dipimpin Robes Pierre. Pada masa ini, dilakukan eksekusi untuk 2.500 orang yang dianggap menentang revolusi. Louis XVI dan Marie Antoniette, contohnya, dieksekusi di depan publik sebagai simbol kebebasan.
Pada periode tahun 1795 sampai 1799, Pemerintahan Direktorat digunakan Prancis untuk menggantikan sistem pemerintahan sebelumnya. Pada era ini, Prancis dipimpin oleh lima orang perwakilan, yang disebut Direktur. Mereka memiliki wewenang untuk mengatur urusan politik, pertahanan, sosial masyarakat, agama, dan ekonomi.Sistem pemilihan para direktur ditentukan oleh para anggota parlemen. Sedangkan hak suara dalam sistem pemerintahan ini hanya berlaku untuk para pria dewasa yang membayar pajak. Akhirnya pemerintahan ini dianggap gagal karena tidak demokratis bagi kaum wanita dan orang-orang miskin yang tidak mampu membayar pajak.
Pemerintahan di Prancis kemudian berganti pada sistem Pemerintahan Konsulat, yang berlangsung selama tahun 1799 sampai 1804. Dalam sistem ini, pemerintahan diatur oleh tiga konsulat, yaitu Napoleon Bonaparte, Cabaseres, dan Lebrun. Namun, untuk urusan di lapangan, Napoleon lebih berperan dibandingkan konsulat lainnya.Pada periode ini, sebenarnya Prancis sudah cukup berhasil memulihkan kondisi, seperti bidang sosial, politik, ekonomi, dan militer, mengalami kemajuan yang sangat baik. Pada 1803, Dewan Parlemen Prancis memutuskan untuk mengangkat Napoleon sebagai kaisar Prancis, berkat perannya dalam pembangunan Prancis. Tak hanya itu, pada 2 September 1804, Paus VII secara resmi menobatkan Napoleon sebagai Kaisar Prancis.
Pemerintahan Napoleon sempat berakhir pada 1814, setelah mengalami kekalahan dalam perang bersama Inggris. Namun, karena Napoleon berhasil melarikan diri, ia pun kembali menduduki posisi di pemerintahan Prancis.Kekuasaannya baru benar-benar berakhir setelah kekalahan Prancis dalam Pertempuran Waterloo pada 1815. Setelah kekuasaan Napoleon berakhir, muncul pemerintahan reaksioner.Pada periode ini rakyat Prancis seakan merindukan masa kekuasaan raja-raja Prancis terdahulu. Hal itu dimanfaatkan oleh anggota kerajaan untuk mendapat dukungan menduduki takhta kekuasaan Prancis kembali selama beberapa periode6
2. AmerikaSerikat
Di Amerika Serikat, warga negara biasanya tunduk pada 3 tingkat pemerintahan, yaitu federal, negara bagian, dan daerah. Tugas pemerintah daerah biasanya dibedakan antara pemerintah county (setingkat kabupaten) dan munisipal. Teks asli Konstitusi menetapkan struktur dan tanggung jawab pemerintah federal dan hubungannya dengan masing-masing negara bagian Amerika Serikat yang berjumlah 50. Konstitusi negara telah diamandemen 27 kali, termasuk 10 amandemen pertama, Bill of Rights, yang menjadi dasar utama dari hak-hak individu orang Amerika Serikat.
· Struktur pemerintahan federal
Konstitusi Amerika Serikat membagi pemerintah federal menjadi tiga cabang fungsi, untuk memastikan tidak ada individu atau kelompok yang mendapatkan terlalu banyak kendali di pemerintah pusat. Cabang legislatif bertugas untuk membuat undang-undang (Kongres); cabang eksekutif untuk menjalankan undang-undang (Presiden, Wakil Presiden, Kabinet); dan cabang Yudisial untuk mengevaluasi hukum (Mahkamah Agung dan pengadilan lainnya).
Setiap cabang pemerintahan dapat mengubah tindakan cabang lainnya, contohnya sebagai berikut:Contoh pertama, presiden dapat memveto RUU legislatif yang disahkan oleh Kongres sebelum menjadi undang-undang.Contoh kedua, Kongres bisa
6Alvarendra, H. Kenzou. 2017. BukuBabonSejarahDunia. Yogyakarta: Brilliant Book
mengkonfirmasi atau menolak penunjukan presiden dan dapat memberhentikan presiden dari jabatannya dalam keadaan luar biasa.Contoh ketiga, Hakim Mahkamah Agung yang dapat membatalkan undang-undang inkonstitusional, diangkat oleh presiden dan disahkan oleh Senat.
· Legislatif dalam pemerintahan federal
Cabang legislatif dalam pemerintahan federal berfungsi memberlakukan undang-undang, mengkonfirmasi, atau menolak pengajuan presiden, dan memiliki wewenang untuk menyatakan perang. Cabang ini terdiri dari Kongres (Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat) dan beberapa lembaga yang memberikan layanan dukungan kepada Kongres.
· Eksekutif dalam pemerintahan federal
Cabang eksekutif dalam pemerintahan federal berfungsi untuk menjalankan dan menegakkan hukum, termasuk presiden, wakil presiden, Kabinet, 15 departemen eksekutif, lembaga independen, dewan, komisi, dan komite lainnya.
· Yudikatif dalam pemerintahan federal
Cabang yudikatif dalam pemerintahan federal berrfungsi menafsirkan arti undang-undang, menerapkan undang-undang untuk kasus-kasus individu, dan memutuskan apakah undang-undang melanggar Konstitusi. Cabang yudisial terdiri dari Mahkamah Agung dan pengadilan federal lainnya7.
3. Singapura
Singapura merupakan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer. Singapura memiliki kepala negara seorang presiden dan kepala pemerintahan seorang perdana menteri. Singapura juga memiliki 3 cabang pemisahan kekuasaan yakni legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Berikut penjelasan tentang badan legislatif, yudikatif, dan
7Sisca, Pradita. BagaimanaSistemPemerintahan di AmerikaSerikat.https://internasional.kompas.com/read/2021/11/02/053654770/bagaimana- sistem-pemerintahan-di-amerika-serikat? Diakses31 Oktober 2022
eksekutif di Singapura.
· Lembaga Eksekutif di Singapura
Sistem pemerintahan Singapura yang berupa parlementer mewujudkan perdana menteri yang hadir sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Perdana menteri ditunjuk oleh presiden dan memimpin kabinet dengan bertanggungjawab dan kolektif kepada parlemen. Presiden dalam mengangkat menteri akan berdasarkan rekomendasi dari perdana menteri. Anggota kabinet yang dikenal menteri akan diangkat pula oleh presiden atas saran perdana menteri.
Kabinet Singapura akan melaksanakan kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet Singapura akan memutuskan kebijakan pemerintah dan membuat hukum dengan mengajukan rancangannya.
· Lembaga Legislatif di Singapura
Pemegang kekuasaan legislatif di Singapura berada di tangan parlemen dengan presiden sebagai kepala. Tugas pemegang kekuasaan legislatif ini adalah mengundangkan undang-undang yang mengatur negara.
Pertama, rancangan undang-undang akan disusun oleh pejabat hukum pemerintah. Rancangan undang-undang yang bersifat private sangat jarang terjadi di Singapura.Saat berlangsung diskusi parlemen dalam rancangan undang-undang tersebut, hal yang penting yakni para menteri berpidato atau mempresentasikan gagasan yang mengesankan agar dapat mempertahankan rancangan undang-undang tersebut.Berikutnya, anggota parlemen akan memutuskan untuk menyerahkan rancangan undang-undang dalam suatu komite khusus. Kemudian, komite khusus tersebut akan membahas dengan seksama dan melaporkan hasilnya kepada parlemen.Jika rancangan undang-undang dinilai baik, maka rancangan tersebut akan diterima dan disetujui oleh parlemen. Begitu pula sebaliknya.
· Lembaga Yudikatif di Singapura
Pemegang kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah
pelaksana kekuasaan kehakiman. Sama halnya dengan Indonesia, kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya yang telah diatur dalam konstitusi Singapura.
Pengadilan di Singapura terdiri dari dua yakni peradilan banding dan peradilan tinggi. Peradilan banding merupakan pengadilan kasus kriminal dan sipil yuridiksi. Sedangkan peradilan tinggi merupakan pengadilan asli dan banding yuridiksi pidana dan perdata.Hakim yang bertugas sebagai pemegang kekuasaan kehakiman adalah hakim ketua, hakim banding, dan komisaris yudisial serta hakim pengadilan tinggi. Hakim tersebut direkomendasikan oleh perdana menteri dan ditunjuk oleh Presiden8
8Sisma, Anisa. 2022. MemahamiSistemPemerintahanSingapura. https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/agung/berita/63609bcd45031/memaha mi-sistem-pemerintahan-singapuradiakses 31 Oktober 2022
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
System pemerintahandalamsebuah Negara merupakansebuahpondasi yang kokohdimana tidak bisa diubah dan menjadi statis.jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan statis,absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya. System pemerintahanmerupakansebuahalat yang digunakan Negara untukmenentukantujuansehingga system pemerintahandalamsebuah Negara sangatlahpentinguntukmenjalankan agar
menjadisepertiapakedepannyasesuaidenganharapanbangsadan Negara.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya banyak kesalahan dari penulis baik
itu yang disengaja ataupun tidak disengaja oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
AldiIsra. 2010. PergeseranFungsiLegislatif: Menguatnya model LegislasiParlementerDalamSistemPresidensial Indonesia. Jakarta: RajawaliPers
Alvarendra, H. Kenzou. 2017. BukuBabonSejarahDunia. Yogyakarta: Brilliant Book DasrilRadjab. 2005. Cet II,.Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta : PT RinekaCipta. Kusnadi, MohdanBintanRegenSaragih. 2000. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
MaswadiRauf. 2009. Cet I. EvaluasiSistemPresidensial, dalamSistemPresidensial&SosokPresiden Ideal, Moch. NurhasimdanIkrar Nusa Bhakti (Peny).PustakaPelajarbekerjasamadenganAsosiasiIlmuPolitik Indonesia.
Sisca, Pradita. BagaimanaSistemPemerintahan di AmerikaSerikat.https://internasional.kompas.com/read/2021/11/02/053654770/bag aimana-sistem-pemerintahan-di-amerika-serikat?Diakses 31 Oktober 2022
Sisma, Anisa. 2022. MemahamiSistemPemerintahanSingapura. https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/agung/berita/63609bcd45031/m emahami-sistem-pemerintahan-singapuraDiakses 31 Oktober 2022






0 comments:
Post a Comment