KATA PENGANTAR
Puji syukur diucapkan kehadirat ALLAH SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai.Todak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiraan maupun materinya.
Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karna keterbatasan pengetahuan dan pengalaman. Kami untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Baturaja, 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
Judul Halaman………………………………………………………………………………..i
Kata Pengantar ………………………………………………………………………………ii
Daftar Isi…......………………………………………………………………………………iii
Bab I Pendahuluan ………………………………………………......................…………….4
a. latar belakang ……………………….............................……………………............4
b. rumusan masalah ...............................………………………………………............6
c. tujuan ………………………………………………………….................................6
Bab II Pembahasan Perbedaan UUD NO 22 TAHUN 1999 DAN UUD 32 TAHUN 2004....7
Bab III Kesimpulan dan saran ……........................………………………………………….9
Daftar Pustaka …………………………………….........……………………………………10
BAB 1
A. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan diubah dengan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) No. 3 Tahun 2005 serta UU No. 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi UU No. 33 Tahun 2004, menjadi tonggak awal dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah berkaitan dengan pengelolaan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah tersebut. Dengan pemberian otonomi daerah kabupaten dan kota, pengelolaan keuangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah. Pengelolaan keuangan negara/daerah di Indonesia telah banyak mengalami perubahan atau perbaikan seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara beserta peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi dan penyempurnaan. Beberapa peraturan terkait dengan implementasi otonomi daerah yang telah dikeluarkan adalah paket undang-undang bidang keuangan negara yakni UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam UU No. 32 Tahun2004 diatur secara lebih terperinci dan jelas mengenai syarat-syarat pembentukan suatu daerah otonom, dn tujuan dari
pembentukan daerah otonom tersebut UU No 32 Tahun 2004 disebutkan secara tegas pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Propinsi dan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, dan mengatur pula mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terdapat juga perbedaan antara Kepala Daerah pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu mengenai: (1) Syarat-syarat Calon Kepala Daerah dalam Pembatasan masa jabatan; (2) Dalam syarat-syarat Calon Kepala Daerah UU No. 32 Tahun 2004 menambahkan syarat-syarat Calon Kepala Daerah dibanding dalam Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak ada pembatasan masa jabatan sedangkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 terdapat pembatasan masa jabatan yang sangat jelas adalah 2 kali dalam masa jabatan yang sama; (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang tata cara pemberhentian Kepala Daerah, Penetapan Pemilih, Kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih dan pelantikan, pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan ketentuan pidana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
1. Apakah Peran Manajer, Komunikasi, Kualitas SDM dan Sarana Pendukung berpengaruh secara simultan dan parsial terhadap kinerja SKPD pada Pemerintahaan Kota?
2. Apakah Pengelolaan Keuangan Daerah dapat Memoderasi hubungan antara Peran Manajer, Komunikasi, Kualitas SDM dan Sarana Pendukung dengan Kinerja SKPD pada Pemerintahan Kota?
C. TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis Peran Manajer, Komunikasi, Kualitas SDM dan Sarana Pendukung secara simultan dan parsial terhadap kinerja SKPD pada pemerintahaan Kota.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis Pengelolaan Keuangan Daerah dapat Memoderasi Hubungan antara Peran Manajer, Komunikasi, Kualitas SDM dan Sarana Pendukung dengan Kinerja SKPD pada Pemerintah Kota.
1.4 Manfaat Penelitian Berdasarkan tujuan penelitian ini maka diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak sebagai berikut: 1. Ilmu Pengetahuan : Hasil Penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi penambahan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang nantinya dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan referensi dan perbandingan dalam penelitian lebih lanjut oleh peneliti berikutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan demikian asas penyelenggaraan pemerintahan berlaku juga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk asas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Perbedaan yang mencolok dalam UU No 22 Tahun 1999 dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga sebagai persoalan dalam penulisan ini adalah proses pemilihan kepala daerah.
Trauma terhadap pelaksanaan pilkada pada masa orde baru yang ditandai dengan intervensi pusat secara berlebihan menjadi semangat para pembuat Undang-undang untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah, solusi tersebut adalah dengan melahirkan pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD. Perombakan tersebut untuk menjawab segala kekurangan yang terdapat dalam pemilihan kepala daerah selama orde baru. Ihwal kepala daerah diatur dalam Pasal 34 sampai Pasal 40 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang secara tegas memuat ketentuan-ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dalam pelaksanaan pilkada. Ketentuan lebih rinci tentang pilkada tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 151/2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Setia kepala daerah yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 maupun dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 harus memiliki legitimimasi dalam kepemimpinan karena telah mendapatkan pengakuan dari masyarkat secara umum. Prihatmoko (2005) terdapatnya 3 jenis legitimasi: (1) legitimasi yuridis; (2) legitimasi sosiologis; dan (3) legitimasi etis. Legitimasi berasal dari kata Legitim” atau “Lex” yang berarti hukum. Proses politik selalu dikaitkan dengan kekuasaan, kekuasaan tercakup dalam otoritas atau wewenang atau juga kekuasaan yang telah dilembagakan yakni kekuasaan yang tidak hanya de facto melainkan juga berhak untuk menguasai. Wewenang selalu dimiliki oleh setiap pemimpin untk mengarahkan jalannya pemerintahan secara demokratis tanpa adanya sifat diktator serta menerima saran sebagai masukan. Wewenang merupakan kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan sehingga berhak untuk memberikan perintah, tidak semua orang dapat memiliki wewenang karena wewenang melekat dalam jabatan politik.
Dalam legitimasi yuridis adalah proses pemilihan kepala daerah yang mengacu pada aturan atau ketentuan hukum yang digunakan sebagai payung perlindungan untuk menjamin keabsahan atau legalitas.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh semangat reformasi diawali dengan berlakunya desentralisasi dan otonomi daerah pada tahun 2001, dengan semangat ingin memperbaiki demokrasi menjadi sesuatu yang berarti bagi masyarakat dalam suatu kesatuan bangsa dan Negara. Dalam masa reformasi pemilihan kepala daerah secara langsung menandai popularitas paradigma demokrasi partisipatoris dan sekaligus menandai surutnya popularitas paradigma demokrasi perwakilan (demokrasi representasi) atau dapat dikatakan kemenangan para penganjur demokrasi massa terhadap demokrasi elite, artinya pilkada langsung melengkapi pembaharuan sistem politik kontemporer hasil reformasi politik dan hukum ketatanegaraan.
B. SARAN
Dalam Undang-undang yang mengatur mengenai pemilihan kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah bertujuan untuk menyempurnakan perjalanan dalam pemilihan kepala daerah yang tentunya dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat meskipun terdapat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menjamin pencalonan perseorangan (independent) dalam mencapai kepala daerah, dari kondisi penyempurnaan tersebut sehingga lahirnya revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang masih dalam tahapan penggodokan di DPR yang ditujukan bahwa pemilihan kepala daerah akan dipilih oleh DPRD dan tujuan terbesarnya adalah mengurangi biaya pilkada yang sangat besar jumlahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah H. Rozali (2005), Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Agustino Leo (2009), Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Badan Pembinaan Hukum Nasional DEPHUKHAM RI (2009), Kompendium Pemilihan Kepala Daerah, Jakarta.
Chidmad Tataq (2004), Kritik Terhadap Pemilihan Langsung, Pustaka Widyatama, Yogyakarta.
Hendratno Edie Toet (2009) Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme, Graha Ilmu, Yogyakarta.
IDEA (Institute For Democracy and Electoral Assistance) (2000), Ameepro.
Panuju Redi (2011), Studi Politik Oposisi dan Demokrasi, Interprebook, Yogyakarta.
Purnama Putra A. A Gde Febri (2009), Meretas Perdamaian Dalam Konflik Pilkada Langsung, Gava Media, Yogyakarta.
Prihatmoko, Joko J (2005), Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.






0 comments:
Post a Comment