Kata Pengantar
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan kami kesempatan dan kesehatan sehingga makalah yang sederhana ini dapat kami selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Shalawat serta salam tidak lupa kami panjatkan keh adirat Nabi Agung Muhammad SAW, yang kita nantikan syafa’atnya di hari akhir nanti. Makalah yang berjudul “CORPORATE SOCIAL RESPONCIBILITY” ini kami susun. Demikian pun kami menyadari ada begitu banyak kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu dengan penuh kerendahan hati kami menerima kritik dan saran yang dapat memperbaiki dan dapat mengubah makalah ini menjadi lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya kepada kami penyusun.
Baturaja, 19 Maret 2022
Tim Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................................................... ii
Daftar Isi ......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
BAB II CORPORATE SOCIAL RESPONCIBILITY (TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN).............................................................................. 3
A. Istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporare Social Responcibility) .......3
B. Pengertian Corporare Social Responcibility (CSR) ..................................................3
BAB III RUANG LINGKUP CORPORATE SOCIAL RESPONCIBILITY
(CSR)................................................................................................................ 5
BAB IV PRINSIP-PRINSIP CORPORATE SOCIAL RESPONCIBILITY (CSR)...7
BAB V MANFAAT DAN DAMPAK PRINSIP CORPORATE SOCIAL
RESPONCIBILITY (CSR).............................................................................. 9
A. Manfaat Corporate Social Responcibility (CSR) ......................................................9
B. Dampak Prinsip Corporate Social Responcibility (CSR) .........................................10
BAB VI HUKUM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONCIBILITY
(CSR) DI INDONESIA.................................................................................. 11
DASAR HUKUM CSR DI INDONESIA.................................................................... 11
BAB VII PENUTUP...................................................................................................... 12
KESIMPULAN...............................................................................................................12
DAFTAR PUSAKA........................................................................................................13
BAB 1
PENDAHULUAN
Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam guna memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya. pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945 dinyatakan " bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ". jelas ketentuan tersebut memberikan " hak penguasaan " kepada Negara atas seluruh sumber daya Indonesia dan memberikan " Kewajiban Kepada Negara " untuk menggunakannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Corporation atau korporasi atau perusahaan dalam bahasa Indonesia khususnya perusahaan besar yang merupakan perusahaan yang berbadan hukum yang bertujuan mencari keuntungan (for provit). pasal 2 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (selanjutnya disebut dengan UUPT) dinyatakan "kegiatan perseorangan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan". Dengan demikian tujuan utama pendirian perusahaan untuk mencari keuntungan dan keberlanjutan usaha.
Perusahaan mempunyai tanggung jawab legal, karena sebagai badan hukum ia memiliki status legal. Artinya perusahaan mempunyai banyak hak dan kewajiban legal seperti halnya manusia. Selain tanggung jawab legal perusahaan juga mempunyai tanggung jawab moral, hal ini dikarenakan perusahaan merupakan perilaku moral ( moral agent ). Secara prinsip etika dan prinsip bisnis, tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Disamping tanggung jawab moral perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial, artinya perusahaan menunjukkan kepeduliannya terhadap pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka.
Secara yuridis, pemerintahan Indonesia telah mengatur tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yaitu : Undang-aundang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan da Pengolahan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Pasal 15 hurup b UUPM bahwa setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi seimbang dan sesuai dengan lingkungan nilai norma dan budaya masyarakat setempat (kearifan lokal) Artinya, perusahaan harus memperhatikan lingkungan dan kearifan lokal setempat dimana perusahaan akan melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 perusahaan terbatas, yang menyebutkan "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan". Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, tanggung jawab sosial dan Lingkungan harus dilaksanakan oleh perusahaan di Indonesia, dengan membangun hubungan yang serasi seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma dan budaya masyarakat setempat (kearifan lokal)
Prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR).CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam perkembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menintik berat kan kepada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi sosial dan lingkungan. CSR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sehingga kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan sangatlah penting guna terjalin hubungan yang harmonis. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban untuk menggali lebih dalam hubungan mereka dan komunitasnya. Kemudian mengidentifikasi titik-titik yang dianggap kritis dalam menjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dari sini dirumuskan bagaimana perusahaan merespon kebutuhan serta masalah-masalah yang mereka hadapi. Analisa harus dilakukan secara mendalam agar dapat menggali kebutuhan yang sesungguhnya, bukan berlandasan keinginan perusahaan atau keinginan tokoh-tokoh masyarakat saja sebagai bagian dari kearifan lokal Indonesia mempunyai pendekatan kultural yang dikenal dengan nama musyawarah yang dapat dimasukkan dalam proses eksplorasi kebutuhan dan identifikasi masalah. Musyawarah yang dilakukan secara ideal wajib melibatkan pihak perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat.
BAB II
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
(CORPORATE SOCIAL RESPONCIBILITY)
A. Istilah tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responcibility)
Dilihat dari asal katanya, CSR berasal dari literatur etika bisnis di Amerika Serikat dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atau Social Responsibility of Corporations (SRC). Kata Corporation atau perusahaan telah dipakai dalam bahasa Indonesia yang diartikan sebagai perusahaan, khususnya perusahaan yang besar. Dilihat dari asal katanya, “perusahaan” berasal dari bahasa latin yaitu ”corpus/corpora” yang berarti badan. Dalam sejarah perusahaan dijelaskan bahwa perusahaan itu merupakan suatu badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan umum (not for profit), namun dalam perkembangannya justru menumpuk keuntungan (for profit). Sehingga tidak salah bila John Elkington’s menegaskan bahwa pada prinsipnya CSR ini merunjuk pada 3 (tiga) aspek ini dikenal dengan istilah “Triple Bottom Line”.
Istilah Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat dengan CSR) atau tanggung jawab sosial korporat, yang sering dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial perusahaan kepada seluruh stakeholders. Istilah korporat diartikan sebagai tingkat manajemen puncak/CEO pada setiap organisasi laba atau nirlaba; skala kecil, menengah atau besar; skala lokal, nasional, regional atau global. Oleh karena itu, apabila ada istilah tanggung jawab sosial perusahaan, dimaksudkan sebagai tanggungjawab sosial korporat di perusahaan bisnis (berorientasi pada laba). Istilah stakeholders sendiri merupakan pemangku kepentingan, yang meliputi pemegang saham, karyawan, pelanggan, pesaing, lembaga keperantaraan, fasilitator, LSM, dan publik lainnya, serta pemerintah.
B. Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.
CSR merupakan kewajiban pengusaha untuk merumuskan kebijakan, membuat keputusan atau mengikuti garis tindakan yang diinginkan dalam hal tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Pengertian tersebut kemudian diperbarui oleh Davis yang menyatakan bahwa keputusan dan tindakan bisnis diambil dengan alasan, atau setidaknya sebagian, melampuai kepentingan ekonomi atau teknis langsung perusahaan.
Terkait dengan hal ini, Tanggung Jawab Sosial, Frederick menyatakan bahwa pengusaha harus mengawasi operasional dari sistem ekonomi yang memenuhi harapan publik. ini berarti, pada gilirannya perekonomian produksi harus dikerjakan sedemikian rupa agar mampu meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi keseluruhan. Tanggung jawab sosial, dalam analisis akhir menyiratkan sikap publik menuju sumber daya untuk ekonomi dan manusia, dan sumber daya yang digunakan tidak hanya dibatasi untuk kepentingan pribadi dan perusahaan, melainkan untuk tujuan-tujuan sosial yang lebih luas. Sedangkan McGiure lebih menegaskan dengan menyatakan bahwa ide tanggung jawab sosial mengharuskan agar korporasi tidak hanya berkewajiban secara ekonomi dan hukum, tetapi juga tanggung jawab tertentu kepada masyarakat yang melampaui kewajiban ini.
Konsep CSR akan lebih mudah untuk dipahami, denganmenanyakan kepada siapa sebenarnya pengelola perusahaan (manajer) bertanggung jawab. Dalam hal ini terdapat dua konsepsi utama mengenai kepada siapa pengelola perusahaan bertanggung jawab:
· Pendapat pertama berasal dari Milton Friedman, tanggung jawab sosial perusahaan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan keinginan pemilik perusahaan (owners), biasanya dalam bentuk menghasilkan uang sebanyak mungkin dengan senantiasa mengindahkan aturan dasar yang digariskan dalam suatu masyarakat sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian tujuan utama dari suatu perusahaan korporasi adalah maksimalisasi laba atau nilai pemegang saham (shareholder’s value). Bahkan Friedman memandang para manajer yang memiliki pendapat bahwa pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat secara luas, merupakan para manajer yang bertindak tidak sejalan dengan keinginan pemegang saham.
· Pendapat kedua, manajer bertindak sebagai principal(pemegang saham utama dalam perusahaan) dan bukan sebagai agen, di mana tindakan manajer untuk melakukan program CSR tersebut dibiayai oleh pemegang saham yang harus menanggung biaya CSR tersebut. Di dalam pasar yang kompetitif, tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan perusahaan mengalami competitive disadvantage (tidak unggul dalam bersaing) sehingga bisa menjadi target akuisisi ataupun pengambilalihan (take over) oleh perusahaan lain yang lebih unggul.
BAB III
RUANG LINGKUP
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Setiap perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan darn usahanya yang mempunyai dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap stakeholders-nya dan lingkungan di mana perusahaan melakukan aktivitas usahanya. Secara negatif dapat dimaknai, bahwa suatu perusahaan harus menjalankan usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak merugikan para stakeholders-nya dan tidak merusak lingkungan. Sedangkan secara positif, hal ini bermakna bahwa setiap perusahaan dalam menjalankan aktifitasnya sedemikian rupa, sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan para stakeholders-nya dengan memperhatikan kualitas lingkungan ke arah yang lebih baik. Berdasarkan pemaknaan baik secara negatif maupun positif, disadari bahwa ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sangat luas, sehingga harus ada acuan atau pedoman untuk memudahkan pemahaman dan implementasinya di kalangan perusahaan.
Berkaitan dengan ruang lingkup tersebut, John Elkingston mengelompokkan CSR atas 3 (tiga) aspek, yang lebih dikenal dengan istilah “Triple Bottom Line” yang meliputi kesejahteraan atau kemakmuran ekonomi (economic prosperity), peningkatan kualitas lingkungan (environmental quality) dan keadilan sosial (social justice), lebih lanjut beliau juga menegaskan bahwa suatu perusahaan yang ingin menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development) harus memperhatikan “Triple P” yaitu profit, planet and people. Bila dikaitkan antara “triple bottom line” dengan “triple P” dapat disimpulkan bahwa “profit” sebagai wujud aspek ekonomi, “planet” sebagai wujud aspek lingkungan dan “people” sebagai aspek sosial.
Kemudian pada tahun 2002 Global Compact Initiative mempertegas kembali tentang triple P ini dengan menyatakan bahwa sementara tujuan bisnis adalah untuk mencari laba (profit), ia seharusnya juga menyejahterakan orang (people), dan menjamin keberlanjutan kehidupan (planet) ini. Bila dirinci lebih lanjut dari ketiga aspek triple bottom line, maka ketiga aspek itu diwujudkan dalam kegiatan sebagai berikut:
· Aspek Sosial, kegiatannya seperti pendidikan, pelatihan, kesehatan, perumahan, penguatan kelembagaan (secara internal, termasuk kesejahteraan karyawan) kesejahteraan sosial, olah raga, pemuda, wanita, agama, kebudayaan dan sebagainya
· Aspek Ekonomi, kegiatannya seperti kewirausahaan, kelompok usaha bersama atau unit mikro kecil dan menengah (KUB/UMKM), agrobisnis, pembukaan lapangan kerja, infrastruktur ekonomi dan usaha produktif lain;
· Aspek Lingkungan, kegiatannya seperti penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, ekowisata penyehatan lingkungan, pengendalian polusi serta penggunaan produksi dan energi secara efisien.
Brodshaw dan Vogel juga menyatakan bahwa ada 3 (tiga)dimensi dari garis besar ruang lingkup CSR yaitu sebagai berikut:
· Corporate Philantrophy adalah usaha-usaha amal yang dilakukan oleh suatu perusahaan, dimana usaha-usaha amal ini tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan normalperusahaan. Usaha-usaha amal ini dapat berupa tanggapan langsung perusahaan atas permintaan dari luar perusahaan atau juga berupa pembentukan suatu badan tertentu, seperti yayasan untuk mengelola usaha amal tersebut;
· Corporate Responsibility adalah usaha-usaha sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan ketika sedang mengejar profitabilitas sebagai tujuan perusahaan;
· Corporate Policy adalah berkaitan erat dengan bagaimana hubungan perusahaan dengan pemerintah yang meliputi posisi suatu perusahaan dengan adanya berbagai kebijaksanaan pemerintah yang mempengaruhi baik bagi perusahaan atau masyarakat secara keseluruhan.
Berkaitan dengan 3 (tiga) dimensi ruang lingkup CSR tersebut, ternyata dalam prakteknya ada beberapa terminologi yang mempunyai kemiripan atau bahkan sering diidentikkan dengan CSR antara lain pemberian amal perusahaan (Corporate Giving/Carity), kedermawaan perusahaan (Corporate Philantrophy), relasi kemasyarakatan perusahaan (Corporate Development). Dalam perkembangannya sendiri ternyata keempat terminologi tersebut dapat pula dilihat sebagai dimensi atau pendekatan CSR dalam konteks Investasi Sosial Perusahaan (Corporate Social Investment) yang didorong oleh spectrum motif yang terentang dari motif “amal” hingga “pemberdayaan”. Perkembangan lebih lanjut dari CSR dalam praktek etika dunia usaha modern dewasa ini mencoba memberikan pembatasan ruang lingkup CSR itu sendiri. Menurut Jack Mahoney dalam orasinya menegaskan bahwa melalui praktek etis dunia usaha modern dewasa sedikitnya ruang lingkup CSR dapat dibedakan atas 4 (empat) yaitu:
1. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
2. Keuntungan ekonomis yang diperoleh perusahaan
3. Memenuhi peraturan hukum yang berlaku, baik yang berkaitan dengan kegiatan dunia usaha maupun kehidupan sosial masyarakat umum nya
4. Menghormati hak dan kepentingan Stakeholder atau pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung aktivitas perusahaan.
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Pakar CSR dari University of Bath Inggris yaitu Alyson Warhurst, di mana pada tahun 1998 menjelaskan ada 16 (enam belas) prinsip yang harus diperhatikan dalam mengimplementasikan CSR. Adapun prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
· Prioritas Perusahaan
Dalam hal ini perusahaan harus menjadikan tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi dan penentu utama dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian suatu perusahaan dapat membuat kebijakan, program, dan praktek dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dengan cara lebih bertanggung jawab secara sosial;
· Manajemen Terpadu.
Manajer sebagai pengendali dan pengambil keputusan harus mampu mengintegrasikan setiap kebijakan dan program dalam aktivitas bisnisnya, sebagai salah satu unsur dalam fungsi manajemen;
· Proses Perbaikan.
Setiap kebijakan, program, dan kinerja sosial harus dilakukan evaluasi secara berkesinambungan didasarkan atas temuan riset mutakhir dan memahami kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara global;
· Pendidikan Karyawan
Karyawan sebagai stakeholders primer harus ditingkatkan kemampuan dan keahliannya, oleh karena itu perusahaan harus memotivasi mereka melalui program pendidikan dan pelatihan;
· Pengkajian
Perusahaan sebelum melakukan sekecil apapun suatu kegiatan harus terlebih dahulu melakukan kajian mengenai dampak sosialnya. Kegiatan ini tidak saja dilakukan pada saat memulai suatu kegiatan, tapi juga pada saat sebelum mengakhiri atau menutup suatu kegiatan;
· Produk dan Jasa
Suatu perusahaan harus senantiasa berusaha mengembangkan suatu produk dan jasa yang tidak mempunyai dampak negatif secara sosial;
· Fasilitas dan Operasi.
Mengembangkan, merancang dan mengoperasikan fasilitas serta menjalankan kegiatan dengan mempertimbangkan temuan yang berkaitan dengan dampak sosial dari suatu kegiatan perusahaan;
· Penelitian.
Melakukan atau mendukung suatu riset atas dampak sosial dari penggunaan bahan baku, produk, proses, emisi, dan limbah yang dihasilkan sehubungan dengan kegiatan usaha. Penelitian itu sendiri dilakukan dalam upaya mengurangi dan atau meniadakan dampak negatif kegiatan dimaksud;
· Prinsip Pencegahan.
Memodifikasi manufaktur, pemasaran dan atau penggunaan atas produk barang atau jasa yang sejalan dengan hasil penelitian mutakhir. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah dampak sosial yang bersifat negatif;
· Kontraktor dan Pemasok.
Mendorong kontraktor dan pemasok untuk mengimplementasikan dari prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan, baik yang telah maupun akan melakukannya. Bila perlu menjadikan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari suatu persyaratan dalam kegiatan usahanya;
· Siaga Menghadapi Darurat.
Perusahaan harus menyusun dan merumuskan rencana dalam menghadapi keadaan darurat. Dan bila terjadi keadaan berbahaya perusahaan harus bekerja sama dengan layanan gawat darurat (emergency) instansi berwenang, dan komunitas lokal. Selain itu perusahaan berusaha mengenali potensi bahaya yang muncul
· Keterbukaan (disclosure).
Menumbuh kembangkan budaya keterbukaan dan dialogis dalam lingkungan perusahaan dan dengan unsur publik. Selain itu perusahaan harus mampu mengantisipasi dan memberikan respon terhadap risiko potensial (potencial hazard) yang mungkin muncul, dan dampak negatif dari operasi, produk, limbah dan jasa;
· Pencapaian dan Pelaporan.
Melakukan evaluasi atas hasil kinerja sosial, melaksanakan audit sosial, secara berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan informasi tersebut kepada dewan direksi, pemegang saham, pekerja, dan publik
BAB V
MANFAAT DAN DAMPAK PRINSIP
CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY (CSR)
A. Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)
Keberadaan perusahaan idealnya bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Prinsip dasar CSR adalah pemberdayaan masyarakat setempat yang notabene miskin agar terbebas dari kemiskinan. CSR adalah komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui praktik bisnis. Manfaat CSR tidak hanya dirasakan oleh pemerintah dan korporasi tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat. Manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
· Manfaat CSR bagi masyarakat.
CSR adalah tentang bagaimana perusahaan mengelola proses bisnis untuk menghasilkan dampak positif secara keseluruhan pada masyarakat. Dengan demikian perusahaan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dengan mengambil tanggung jawab atas dampak kegiatan mereka terhadap pelanggan, pemasok, pemegang saham, karyawan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya serta lingkungan. Ini terlihat melampaui kewajiban hukum untuk mematuhi undang-undang sebagai organisasi sukarela dalam mengambil langkah lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas hidup bagi karyawan dan keluarga mereka serta bagi masyarakat setempat dan masyarakat pada umumnya. Manfaat CSR Bagi Pemerintah.
· Manfaat CSR bagi pemerintah.
Melalui CSR akan tercipta hubungan antara pemerintah dan perusahaan dalam mengatasi berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, minimnya akses kesehatan dan lain sebagainya. Tugas pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya menjadi lebih ringan dengan adanya partisipasi pihak swasta (perusahaan) melalui kegiatan CSR. CSR yang dapat berperan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan sosial adalah CSR yang bersifat community development seperti pemberian beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, pembangunan sarana kesehatan dan lain sebagainya.
· Manfaat CSR bagi perusahaan
Selain memberdayakan masyarakat, dari sisi perusahaan, jelas agar operasional berjalan lancar tanpa gangguan. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak mesra, bisa dipastikan ada masalah. Pelaksanaan program CSR belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Itu sebabnya oleh minimnya perhatian perusahaan terhadap CSR. Dari uraian tersebut tampak bahwa manfaat CSR bagi perusahaan antara lain:
1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan;
2. Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial;
3. Mereduksi risiko bisnis perusahaan;
4. Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha;
5. Membuka peluang pasar yang lebih luas
6. Mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah
7. Memperbaiki hubungan dengan stakeholders;
8. Memperbaiki hubungan dengan regulator;
9. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan;
10. Peluang mendapatkan penghargaan.
B.Dampak Prinsip Corporate Social Responcibility (CSR)
· Dampak Ekonomi.
Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh operasi perusahaan akan memengaruhi para pemangku kepentingan dan sistem ekonomi baik lokal, nasional maupun pada lingkup global. Dalam kaitan ini Reporting Initiatif (GRI) mengelompokan adanya dua jenis dampak ekonomi, yakni dampak ekonomi langsung dan dampak ekonomi tidak langsung.
· Dampak Sosial CSR.
GRI membagi dampak sosial ke dalam empat kategori, yakni hak asasi manusia (human rights), tenaga kerja (labour), masyarakat (society), serta tanggung jawab produk (product responsibility) yang penjelasannya sebagai berikut:
1. Hak asasi manusia
2. Tenaga kerja
3. Masyarakat
· Dampak CSR Terhadap Lingkungan
GRI menjabarkan dampak operasi perusahaan terhadap lingkungan ke dalam tiga struktur dampak, yaitu: dampak yang diakibatkan oleh pemakaian input produksi, dampak yang diakibatkan oleh output produksi, serta modus dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan, energi, air, dan material merupakan tiga tipe input standar yang banyak digunakan oleh berbagai jenis perusahaan.
BAB VI
HUKUM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONCIBILITY (CSR) DI INDONESIA
A. Dasar Hukum CSR di Indonesia
Pengaturan Dalam Undang-Undang Perseroan TerbatasKetentuan mengenai CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada Pasal 74 yang berbunyi sebagai berikut:
· Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
· Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
· Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
· Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.Tidak semua pelaku bisnis menolak ketentuan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mewajibkan perseroan menyisihkan sebagian laba bersih untuk pelaksanaan CSR. Berarti para pelaku bisnis sudah mulai sadar akan pentingnya CSR untuk lingkungannya. Diharapkan pemerintah dalam menyusun peraturan pemerintah mengenai CSR harus lebih bijaksana, misalnya dengan adanya insentif pajak bagi perusahaan yang mengimplementasikan CSR.
BAB VII
PENUTUP
A. Kesimpulan
Corporate Social Responcibility merupakan suatu konsep/ program yang dimiliki oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. CSR biasanya dilakukan dalam beberapa bentuk aktivitas mulai dari kegiatan pelatihan, pendidikan, pemberian beasiswa, pemberian bantuan pokok, pembangunan sarana umum, penyelenggaraan sendin kegiatan sosial atau menyerahkan sendiri sumbangan sosial kepada masyarakat tarupa prantara.
CSR memiliki empat tahapan yaitu: Tahapan Perencanaan, tahapan ini terdiri dari tiga langkah utama, yaitu Awareness Boulding CSR Assessment, dan CSR Manual Bullding. kedua tahapan implementasi, ketiga tahapan evaluasi dan keempat pelaporan. Perkembangan pelaksanaan CSR di Indonesia ditandai sudah banyak perusahaan mengimplementasikan CSR. Perusahaan perusahaan semakin banyak menerapkan CSR baik dalam bentuk amal (charity) maupun pemberdayaan (enpkwerment). Contohnya PT Unilever Indonesia Tbk, PT Askrmido (Persero), PT asuransi BRI hfe dan masih banyak lagi semua bantuan fasilitas ini ditunjukkan agar masyarakat nyaman di lingkungan hidup sekitar perusahaan.
Daftar Pustaka
Buku
Anton J. Supit, 2006, Etika Bisnis Dalam Dunia Bisnis, Depnakertrans, Jakarta.
Budi Untung, Hendrik, 2009, Corporate Social Responsibility, Sinar
Kartini, Dwi, 2013, Corporate Social Responsibility; Transformasi Konsep Sustainability Management dan Implementasi Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Keraf, A. Sonny, 1998, Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya,
Kanisius, Yogyakarta. Kartini, Dwi, 2013, Corporate Social Responsibility; Transformasi
Konsep Sustainability Management dan Implementasi Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Keraf, A. Sonny, 1998, Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta.






0 comments:
Post a Comment