Segala Sesuatu Tentang Ilmu Pemerintahan

Saturday, April 2, 2022

Good Government dan Good Governance

 


Kata Pengantar

            Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa yang telah memberikan kami kesempatan dan kesehatan sehingga makalah yang sederhana ini dapat kami selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Shalawat serta salam tidak lupa kami panjatkan kehadirat nabi agung Muhamad SAW, yang kita nantikan syafa’atnya di hari akhir nanti. Makalah yang berjudul “GOOD GOVERNMENT dan GOOD GOVERNANCE” ini kami susun. Demikianpun kami menyadari ada begitu banyak kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu dengan penuh kerendahan haati kami menerima kritik dan saran yang dapat memperbaiki dan dapat mengubah makalah ini menjadi lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya kepada kami penyusun.

 

BAB I

PENDAHULUAN

 1.1.Latar Belakang

Pada dekade awal abad ke-12, bangsa indonesia menghadapi gelombang yang besar pada masa reformasi berupa meningkatnya tuntunan demokratisasi, destralisasi, dan globalisasi. Sekalipun keadaan serupa pernah terjadi pada kurun waktu yang lalu namun tuntunan yang saat ini mengandung nuansa yang berbeda sesuai dengan kemajuan zaman. Gobalisasi yang menyentuh berbagai bidang kehidupan di seluruh wilayah pemerintahan negara menurut reformasi sistem perekonomian dan pemerintahan, termasuk birokrasinya, sehingga memungkinkan interaksi perekonomian antar daerah dan antar bangsa Berlangsung lebih efisien Kunci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing dan kunci daya saing adalah efisiensi proses pelayanan, serta mutu ketepatan dan kepastian kebijakan publik.

Dalam upaya menghadapi tantangan tersebut, salah satu prasyarat yang perlu dikembangkan adalah komitmen yang tinggi untuk menerapkan nilai luhur dan prinsip tata kelola (good governance) dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Indonesia saat ini mengalami krisis ekonomi yang mencakup disegala bidangyang diantaranya disebabkan tata pemerintahan yang tidak dikelola dengan baik.Kita dapat menyaksikan pelanggaran kasus-kasus korupsi, kolusi dan napotismeserta penyalanggunaan jabatan pemerintahan, penegakan hukum yang belum berjalan dengan sebagaimana mestinya hukum tumpul keatas dan tajam kebawahdan kualitas pelayanan masyarakat yang buruk seolah-olah membersulit ataumemberatkan masyarakat kalangan bawah yang menyebabkan berkurangnyakepercayaan rakyat terhadap pemerintah.Tata pemerintahan yang baik merupakan landasan yang harus diambil dalamkebijakan pemulihan ekonomi, sosial maupun politik. Dalam perkembanganglobalisasi maupun demokrasi menuntut peran pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang kuat kendali pemerintahan cepat atau lambat mengalami pergeseran peran dari posisi mengatursegala kebijakan ke posisi sebagai fasilitator. Dan sebaliknya masyarakat yangsebelumnya sebagai penerima manfaat, harus mulai menyadari kedudukannyasebagai pemilik kepentingan yang juga harus berfungsi sebagai pelaku.Oleh karena itu, tata pemerintahan yang baik harus segera dilaksanakan agarsegala permasalahan yang timbul dapat segara terselesaikan dan juga proses pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Disadari,mewujudkan tata pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang tidak singkatdan juga upaya terus menerus. Disamping itu, perlu juga dibangun kerjasama dariseluruh komponen bangsa yaitu para aparatur negara, pihak swasta dan masyarakatmadani untuk menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dalam rangka mencapaitata pemerintahan yang baik.

 

1.2.Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Tata Laksana Pemerintah yang Baik (GoodGovernance) ?

2.      Apa prinsip-prinsip dari Good Govenrnance?

3.      Apa Kontrol Sosial yang dilakukan dalam Good Governance

4.      Apa ciri-ciri dari Good Governance ?

5.       Apa implementasi Good Governance dalam sistem pemerintahanIndonesia?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1.Pengertian Tata Laksana Pemerintahan yang Baik (GoodGovernance)

Istilah good governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politikdan muncul pada awal 1990-an. Secara umum, istilah good governance memiliki pengetian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untukmewujudkannilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian goodgovernance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapimenyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah lembaga swadaya masyarakat" dengan istilah good corporate dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur,transparan dan bertanggung jawab.Menurut bank dunia (Word Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat. Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang  ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum,memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka. Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dansector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat di mana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa di dalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda. Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial,governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yang berbeda.Salah satu aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang dijalankanoleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintahan, maka pelaku-pelaku di luar pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol dan mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif. Lebih lanjut, disebutkan bahwa yang konteks pembangunan, definisi governance adalah "mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan" sehingga good governance dengan demikian, adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama (efisien) dan (relatif) merata. Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata pemerintahan adalah “penggunaan wewenang  ekonomi politik dan administrasi.

guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka,menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan- perbedaan diantara mereka. Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah titik pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastruktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang competent dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi rule of Law hak asasi manusia dan dihargain nya pluralisme. Good governance sangat terkait dengan 2 hal yaitu (1) good governance tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.

 

2.2.Prinsip Good Governance

Tata kelola governance tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu transparansi partisipasi dan akuntabilitas sebagai unsur utama. Terminologi good governance memang belum baku, tetapi sudah banyak definisi yang coba membedah makna dari good governance. Namun demikian, tidak dapat disangkal lagi bahwa good governance telah dianggap sebagai elemen penting untuk menjamin Tata kelola governance tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu transparansi partisipasi dan akuntabilitas sebagai unsur utama. Terminologi good governance memang belum baku, tetapi sudah banyak definisi yang coba membedah makna dari good governance. (sektor swasta), bahkan dalam organisasi masyarakat sipil. Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Commission on Human Rights) mengidentifikasi beberapa prinsip yakni transparansi, pertanggung jawaban (responsibility), akuntabilitas, partisipasi, dan ketanggapan (responsiveness)  sebagai prinsip kunci good governance.Sementara The Canadian International Development Agency mendefinisikan bahwa good governance dicerminkan bila kekuasaan organisasi (atau pemerintah)dijalankan dengan efektif, adil (equitable), jujur, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu The UN Development Program (UNDP) pada tahun 1997 mengemukakan 8 prinsip good governance yakni :

1.      Kesetaraan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.

2.      Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder (responsiveness)

3.      Kemampuan untuk memediasi perbedaan diantara stakeholder untukmencapai consensus bersama.

4.      Akuntabilitas kepada stakeholder yang dilayani.

5.      Transparansi dalam proses pengambilan kebijakan.

6.      Aktivitas didasarkan pada aturan/kerangka hukum.

7.      Memiliki visi yang luas dan jangka panjang untuk memperbaiki proses tatakelola yang menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi.

8.      Jaminan atas hak semua orang untuk meningkatkan taraf hidup melalui cara-cara yang adil dan inklusif.

Konsep serupa juga terdapat dalam UU No. 28 Tahun 1998 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengenai asas-asas umum pemerintahan negara yang baik, yakni:

1.Asas kepastian hukum

2.Asas tertib penyelenggaraan negara

3.Asas kepentingan umum

4.Asas keterbukaan

5.Asas proporsionalitas

6.Asas profesionalitas

7.Asas akuntabilitas.

 

Dari berbagai definisi dan prinsip-prinsip good governance tersebut, indikator penilaian di dalam dokumen ini mengambil prinsip transparansi partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi sebagai faktor kunci penilaian. Ke 4 prinsip kunci inilah kemudian digunakan sebagai dasar penilaian yang dilihat dari sisi landasan hukum, dan implemen implementasinya pemilihan ke empat prinsip good governance dalam indikator bukan untuk tujuan simplifikasi, melainkan untuk memudahkan identifikasi persoalan melalui pengelompokan indikator-indikator berdasarkan prinsip minimum tercapainya tata kelola yang baik di sektor kehutanan.

 

1.Transparansi

adalah proses keterbukaan untuk menyampaikan aktivitas yangdilakukan sehingga pihak luar (termasuk masyarakat lokal/adat, pelakuusaha, maupun instansi pemerintah lain) dapat mengawasi dan memperhatikan aktivitas tersebut. Memfasilitasi akses informasi merupakanhal yang terpenting untuk menginformasikan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan. Komponen transparansimencakup komprehensifnya informasi, ketepatan waktu dalam pelayanan informasi, ketersediaan informasi bagi publik, dan adanya upaya untuk memastikan sampainya informasi kepada kelompok rentan.

 

2.Partisipasi (inklusifitas)

Adalah proses pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder) seluas mungkin dalam pembuatan kebijakan titik masukan yang beragam dari berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan dapat membantu pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan berbagai persoalan, perspective, dan opsi-opsi alternatif dalam menyelesaikan suatu persoalan. Proses partisipasi membuka peluang bagi pembuat kebijakan untuk mendapatkan pengetahuan baru, mengintegrasikan harapan publik kedalam proses pengambilan kebijakan, sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang mungkin muncul. Komponen yang menjamin akses partisipasi mencakup, tersedianya ruang formal melalui forum-forum yang relevan, adanya mekanisme untuk memastikan partisipasi publik, proses yang inklusif dan terbuka, dan adanya kepastian masukan dari publik akan diakomodir di dalam penyusunan kebijakan.

 

3.Akuntabilitas

adalah mekanisme tanggung-gugat antara pembuat kebijakan dengan stakeholder yang dilayani. Adanya mekanisme akuntabilitas memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk Meminta penjelasan dan pertanggungjawaban apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan konsensus dalam pelaksanaan tata kelola di sektor kehutanan titik di dalam dokumen indikator tata kelola, akses kepada keadilan (access to justice) dikategorikan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas.

 

4.Koordinasi

adalah mekanisme yang memastikan sejauhmana pihak-pihak lain(khususnya institusi pemerintah) yang memiliki kepentingan terhadap sektor kehutanan, memiliki kesamaan tujuan yang tercermin di dalam program kerjanya. Terdapat berberapa instansi pemerintah yang memiliki kewenangan yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan kawasan hutan, dan umumnya persoalan minimnya koordinasi menjadi faktor utama yang menyebabkan tidak efisiensi dan efektifnya tata kelola di sektor kehutanan.

Menurut UNDP [2] sejumlah prasyarat lainnya yang perlu dipertimbangkan secara serius dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan, yaitu:

1.      Kelembagaan pengelolaan hutan yang efektif dengan peran dantanggungjawab didefinisikan secara jelas.

2.      Kebijakan dan aturan yang memadai, termasuk aturan dan mekanisme pengaturan lahan yang jelas.

3.      Perencanaan pengunaan lahan yang transparan.

4.      Pengelolaan dan distribusi pendapatan hutan yang berkeadilan.

5.      Insentif ekonomi untuk masyarakat lokal dan adat.

6.      Mekanisme dan otoritas untuk melaksanakan dan menegakan hukum dankebijakan.

7.      Kemampuan pengawasan Akses dan kemampuan mempengaruhi proses pembuatan keputusan.

 

2.3.Kontrol Sosial

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu tujuan dari implementasi goodgovernance untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip- prinsip pokok good governance setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni :

1.Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.

2.Kemandirian lembaga peradilan.3.Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.

4.Penguatan partisipasi masyarakat madani.

5.Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.

 

Lahirnya UU no 52 tahun 2006 tentang Pemerintah daerah telah memberikan kewenangan pada daerah untuk melakukan pengelolaan dan memajukan masyakarat dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI. Pencapaian tingkat kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih cepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.

 

2.4.Ciri-ciri Good Governance

Berdasarkan pengertian tadi, kita dapat mengetahui bahwa tatakelola pemerintahan yang baik memiliki orientasi atau hal yang dituju. di bawah ini merupakan uraian lebih lanjut dari orientasi tata kelola pemerintahan yang baik:

 

1. Orientasi yang Ideal

Pada orientasi ini, negara diminta untuk mencapai tujuan nasionaldengan bertitik tolak pada pengejawantahan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan beberapa unsur perwakilannya sepertilegitimasi, pertanggungjawaban, penegakan HAM, otonomi daerah dan pembagian kekuasaan, juga jaminan kontrol sosial.

2. Pemerintahan yang Ideal

Maksud dari orientasi ini adalah pemerintah yang menjalankan fungsinya secara ideal harus melakukan upaya yang efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan nasional. Adanya orientasi ini tidak lepas dari sebaik apa kompetensi pemerintah dan sebaik apa struktur juga mekanisme politik dan sistem administratif negara yang berfungsi secara efektif dan efisien.

 

Ciri-Ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan mengetahui pengertian dari tata kelola pemerintahan yang baik kitadapat sedikit melihat ciri-ciri dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun,sejatinya terdapat ciri-ciri lain yang khas dari tata kelola pemerintahan yang baik.Memahaminya menjadi penting agar kita dapat lebih waspada dengan jalannya pemerintahan di sekitar kita.

 

Di bawah ini merupakan uraian lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ke dalam kategori ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik:

 

1. Partisipasi Warga Negara yang Tinggi

Ciri pertama dari tata kelola pemerintahan yang baik yaitu tingginya peran serta warga negara dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara titik dengan adanya peran serta warga negara maka jalannya pemerintahan akan lebih terkendali dan lebih memihak kepada kepentingan rakyat. Peran serta warga negara yang baik juga menjadikan turunnya tingkat korupsi kolusi dan nepotisme diberbagai sidang titik sejatinya, peran aktif warga negara akan menjadikan pemerintahan lebih bertanggung jawab dan merasa terawasi.

2. Supremasi Hukum yang Ditegakkan oleh Negara

Yang dimaksud supremasi hukum yaitu kekuasaan hukum serta norma-norma hukum yang menjadi dasar dari segala hal dan tetap memiliki prinsip keadilan titik negara dengan tata kelola pemerintahan yang baik harus menegakkan hukum dengan adil tanpa memandang bulu titik Hal tersebut akan membawa pengaruh positif terhadap tingkat keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang baik akan menghasilkan masyarakat yang Taat Hukum dan berani menindak ketidakadilan yang terjadi di sekitarnya. Apabila hukum penegakannya maka bukan tidak mungkin apabila segenap warga negara menjadi berkurang kepercayaannya terhadap pemerintahan.

3. Baiknya Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan

Keterbukaan informasi di pemerintahan merupakan suatu faktor yang mempengaruhi tata kelola pemerintahan. Dengan adanya keterbukaan atau transparansi dalam pemerintahan, maka rakyat dapat dengan bebasmengambil data terkait pemerintahan dan memberikan kritik juga saran demi kemajuan negara dengan berdasarkan data tersebut. Transparansi dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat juga akan memudahkan pengawasan yang dilakukan baik oleh lembaga legislatif ataupun lembaga yudikatif.

4. Respon yang Baik dari Aparatur Negara

Tidak dapat kita pungkiri bahwa dalam penyelenggaraan negara pemerintah berhubungan dengan banyak pihak yang terkait. Entah itu pihak asing ataupun pihak swasta dalam hal ekonomi ataupun organisasi non pemerintahan semacam LSM. Semua lembaga tersebut tentunya membutuhkan Respon yang baik dari aparatur negara dalam hal pelaksanaan urusan mereka yang berkaitan dengan negara titik adanya semua lembaga tersebut juga nantinya dapat memajukan negara baik karena geraknya di bidang ekonomi ataupun di bidang sosial yang menjadi Mitra pemerintah.

5. Pengalokasian Sumber Daya Negara yang Baik

Sumber daya yang dimaksud dalam tulisan ini dapat berupa sumberdaya manusia, baik rakyat maupun aparatur negara. selain itu, sumber daya alam dan budaya juga termasuk ‘harta’ yang dimiliki oleh suatu negara.maka dari itu, penggunaan sumber daya negara dengan efektif dan efisien menjadi salah satu ciri yang paling menonjol dari tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil dari alokasi sumber daya negara yang baik dapat terlihat dari majunya sektor pemerintahan, sektor perekonomian, sektor budaya, dan kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat. Apabila yang terjadi adalah hal yang sebaliknya, maka bisa jadi negara tersebut belum memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.

6. Pertanggungjawaban Pemerintah yang Jelas

Dalam melaksanakan tugasnya untuk menjalankan pemerintahan maka pemerintah harus rutin untuk memberikan laporan pertanggungjawabannya untuk selanjutnya dievaluasi oleh rakyat atau secara lebih khususnya Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu tugas dan fungsi DPR adalah mengawasi dan meminta pertanggungjawaban presiden dalam wadah MPR bersama DPD. Pertanggungjawaban pemerintah pun harus dilakukan dalam rentang waktu yang tidak berjauhan agar segenap rakyat mengetahui kinerja dari aparatur negara.

7. Memiliki Visi Pembangunan yang Luas

Salah satu ciri tata kelola pemerintahan yang baik adalah sistem pemerintahan tersebut memiliki visi pembangunan negara yang luas titik yang dimaksud dengan visi pembangunan yang luas sendiri yaitu suatu tujuan pembangunan dipertimbangkan secara matang dan mendalam serta mempertimbangkan aspek kemajuan zaman dalam menentukan tujuan pembangunan tersebut. Nantinya, visi pembangunan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintahan untuk merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan dan rakyat Selain itu, visi pembangunan juga menjadi dasar untuk mengevaluasi jalannya pemerintahan. Dalam kasus negara Indonesia yang menjadi dasar visi pembangunan adalah nilai-nilai dasar Pancasila.

8. Tingginya Orientasi Terhadap Tujuan  Bersama

Suatu negara dengan tata kelola pemerintahan yang baik akan memiliki orientasi yang tinggi untuk kepentingan bersama. Tata kelola pemerintahan harus dapat menjadi sarana dari kepentingan yang berbeda agar diperoleh pilihan yang berkeadilan dan menuju kepentingan bersama. Adanya orientasi yang tinggi terhadap tujuan bersama akan meningkatkan persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat. Hal ini akan menjadikan ketertiban dan keamanan segenap warga negara menjadi lebih mudah untuk dijaga.

 

2.5.Implementasi dalam Pemerintahan Indonesia

Di era pemerintahan orde baru salah satu Citra buruk pemerintahan ditandai dengan syarat-syaratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam kehidupan berpolitik kan bangsa Indonesia sebagai kelanjutannya munculnya reformasi. Diantara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good governance konsep good governance secara bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat pada umumnya.

 Sehingga jadilah ide good gavernance menjadi suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita semua,apakah konsep good governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini, seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini.Sebenarnya indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance itu sendiri. Indikator tersebut antara lain:

a)      Pemerintah

-Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.

-Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan.

-Menyediakan public service yang efektif dan accountable.

-Menegakkan HAM.

-Melindungi lingkungan hidup.

-Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik. 

b)      Sektor Swasta (Dunia Usaha)

-Menjalankan industri

-Menciptakan lapangan kerja

-Menyediakan insentif bagi karyawan

-Meningkatkan standar hidup masyarakat

-Memelihara lingkungan hidup

-Menaati peraturan

-Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat

-Menyediakan kredit bagi pengembangan UKMc) Masyarakat Madani

-Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi

-Mempengaruhi kebijakan publik

-Sebagai sarana cheks and balances pemerintah

-Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintaH

-Mengembangkan SDM

-Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.Kesimpulan

          Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah masyarakat dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum. Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintahan (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga Lembaga ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan titik dikategorikan pemerintahan yang baik jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat kesejahteraan spiritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang,  bahagia dan penuh dengan Kedamaian.

 

3.2.Saran

         Pemerintah harus lebih baik lagi dalam menjalankan tata kelola pemerintahannya dengan cara melakukan pembenahan-pembenahan apabila sekiranya ada sistem yang sudah harus diperbaharui titik akan tetapi hal yang paling penting untuk dirubah adalah dengan memberantas praktik KKN yang sampai saat ini masih mendarah daging di dalam birokrasi InsyaAllah apabila birokrasinya jujur maka tata kelola pemerintahan yang baik (GOOD GOVERNANCE) akan terwujud di negara kesatuan Republik.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Sri Rahayu, ani. S.IP., M.AP., PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKn), Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Tim Penyusun MKD IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA, CIVIC EDUCATION (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN),Surabaya: IAINSUNAN AMPEL Press, 2011.

Labolo, Dr. Muhadam. Memperkuat Pemerintahan, Mencegah NegaraGagal; Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Good Governance dan Negara Kesejahteraan,Jakarta: Kubah Ilmu, 2012.

Hikmawan, S.Putra,2012. Pilar-pilar good governance.(https://hikmawansp.wordpress.com). Diakses pada tanggal 10 Junni 2019

Listiati,Nainggolan,2012. Prinsip-prinsip good governance. (http://listi-lumbaraja.blogspot.co.id ). Diakses pada tanggal 9 Juni 2019

Solihin,Dadang, 2007. Pemahaman terhadap tata keperintahan yang baik( dadang-solihin.blogspot.com ). Diakses pada tanggal 9 Juni 2019

 Iriawan,Beta. Good Governence( http://www.scribd.com).Diakses  padatanggal 10 Juni 2019

0 comments:

Post a Comment