NEGARA YANG MENGGUNAKAN SYSTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
KATA PENGANTAR
Puji syukur diucapkan kehadirat ALLAH SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai.Todak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiraan maupun materinya.
Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karna keterbatasan pengetahuan dan pengalaman. Kami untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
Judul Halaman………………………………………………………………………………..i
Kata Pengantar ………………………………………………………………………………ii
DaftarIsi………………………………………………………………………………………iii
Bab I Pendahuluan ………………………………………………….............….………….4
a. latar belakang ………………………………………............……….……............4
Bab II Pembahasan
……………………………………............…………………..……….6
B. Sistem Pemerintahan
Presidensial……...........……………………………..……6
Bab III Penutup...............…………………………………………………………….…….9
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………….……10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebuah negara yang menganut paham demokrasi paling tidak terdapat beberapa hal yang mutlak keberadaannya, yakni mengharuskan adanya pemilihan umum, adanya rotasi atau kaderisasi kepemimpinan nasional, adanya kekuasaan kehakiman yang mandiri, adanya representasi kedaulan rakyat melalui kelembagaan parlemen yang kuat dan mandiri, adanya penghormatan dan jaminan hak asasi manusia, adanya konstitusi yang memberikan jaminan hal-hal tersebut berjalan.
Apabila prinsip-prinsip tersebut berjalan serta adanya jaminan secara konstitusional, maka salah satu konsekuensinya akan melahirkan suatu mekanisme penataan kekuaasaan lembaga kePresidenan. Karenanya, masalah kekuasaan Presiden adalah merupakan perihal demokrasi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Sebagai bagian dari penyempunaan demokrasi tersebut, maka penataan kembali lembaga kePresidenan merupakan suatu hal yang harus dilakukan, mulai pada saat pemilihannya hingga pada saat fungsi dan tugas dari lembaga tersebut dijalankan. Muncullah suatu pemikiran bahwa kedaulatan harus dikembalikan ke tangan rakyat dengan memberikan peranan lebih besar yakni dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial4 yang tidak dilakukan langsung oleh rakyat pemilih tetapi diserahkan kepada MPR mengandung beberapa masalah, yakni:
1. Konsep pemilihan Presiden oleh MPR menimbulkan beban pertanggungjawaban atas segala pelaksanaan kekuasaan Presiden yang dapat membawa jatuhnya Presiden dalam masa jabatannya jika petanggungjawaban tidak diterima oleh MPR. Ini menunjukan bahwa sistem pemerintahan dan secara khusus hubungan Presiden dengan lembaga perwakilan rakyat baik DPR maupun MPR merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara parlementer di satu sisi dengan sistem Presidensial di sisi lain. Pola hubungan seperti ini harus segera diakhiri, sebab jika hendak meletakkan dominasi kekuasaan negara atas prinsip kedaulatan rakyat di tangan lembaga perwakilan rakyat, maka prinsip sistem parlementerlah yang harus dipakai. Tetapi jika hendak mempertahankan sistem Presidensial maka pola hubungan yang seimbang antara Presiden dengan lembaga perwakilan rakyat agar legitimasi kekuasaan Presiden tak lagi berasal dari majelis.
2. Problem lain yang menyangkut dasar legitimasi kekuasaan Presiden. Pemilihan Presiden yang hanya ditentukan oleh anggota MPR akan sangat tergantung kepada politik menjelang pemilihan Presiden pada saat sidang MPR. Jika suara MPR yang memenangkan calon Presiden yang terpilih sama dengan keinginan rakyat yang dimaksud. Tetapi jika terjadi sebaliknya, kehendak calon Presiden dari sebagian besar rakyat, maka dasar legitimasi atau ukuran kemauan rakyat menjadi persoalan. Presiden terpilih akan mendapat tingkat ekseptasi yang rendah di masyarakat sehingga prinsip kehendak rakyat sebagai dasar kekuasaan pemerintah tidak terpenuhi.
3. Pemilihan Presiden oleh MPR mudah di manipulasi. Sejarah membuktikan dalam masa pemerintahan orde baru MPR telah direkayasa sedemikian rupa melalui pembuatan undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, undang-undang tentang pemilihan umum dan undang-undang tentang partai politik dan golongan karya sehingga Presiden yang berkuasa dapat terus menerus dipilih oleh MPR itu.
Seiring dengan perjalanan waktu, terjadi perubahan di sana-sini. Setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, rakyat diberikan hak yang lebih istimewa lagi yaitu dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung,di mana pada saat berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen, hal tersebut adalah mutlak yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bisa dilakukan dengan cara diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pembentukan cabinet merupakan salah satu tugas yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Presiden yang telah dilantik. Penentuan jumlah personil dan komposisi kabinet adalah wewenang mutlak atau hak prerogatif daripada Presiden. Akan tetapi dalam menggunakan hak prerogatif tersebut, Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus mempunyai pertimbangan yang benar-benar matang dalam menentukan komposisi dan personil dalam kabinet tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
BAGAIMANA NEGARA TERSEBUT MENJALANKAN SISTEM PEMERINTAHAN ?
FILIPHINA .
Pemerintahan Filipina di bawah konstitusi 1987, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih untuk jangka waktu 6 tahun. Presiden dibantu oleh kabinet menteri. Legislatif terdiri atas senat dan dewan perwakilan. Pengadilan tertinggi, yang terdiri atas Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim asosiasi, ditunjuk oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Dewan Yudisial. Pemerintah lokal 81 provinsi, 118 kota carter, dan lebih dari 1.500 kotamadya- memiliki pejabat lokal yang dipilih rakyat tetapi tunduk pada kontrol pemerintah pusat.
Negara Filipina memiliki legislatif bikameral yang disebut dengan Kongres Filipina. Majelis tinggi atau senat memiliki 24 anggota yang secara langsung dipilih untuk mengabdi dengan masa waktu untuk dua masa berturutturut. Majelis rendah arau dewan perwakilan (DPR) memiliki maksimal 260 anggota dengan masa jabatan selama tiga tahun. 208 wakil dipilih langsung dan 52 orang dipilih tidak langsung dari daftar nominasi kelompok minoritas masyarakat adat. Anggota DPR dibatasi masa baktinya untuk tiga kali berturutturut. Dua pertiga suara kongres diperlukan untuk menolak hak veto undangundang yang diusulkan Presiden.
Dari 1907-1916, Komisi Filipina yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal AS menjabat sebagai majelis tinggi dari parlemen kolonial dan pada saat yang sama juga menjalankan kekuasaan eksekutif. Pada 29 Agustus 1916 Kongres Amerika Serikat memberlakukan "Akta Otonomi Filipina" atau yang umum dikenal sebagai "Undang-undang Jones" yang merintis jalan untuk pembentukan Kongres Filipina yang terdiri dari dua kamar.
INDONESIA.
Negara Indonesia memiliki pulau-pulau yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, walaupun terbagi atas pulau-pulau tetap negara Indonesia sebagai negara kesatuan, sebagamana telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Negara Indonesia juga merupakan negara hukum, hukum yang mengatur rakyat maupun negaranya. Negara ini menganut sistem presidensil. Kepala negara Indonesia dipegang oleh seorang Presiden. Indonesia bersistemkan demokratis, kekuasaannya berdasarkan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem demokrasi ini melahirkan sebuah lembaga perwakilan, lembaga perwakilan diisi oleh wakil dari rakyat-rakyatnya. Lembaga perwakilan terbentuk juga untuk membatasi kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Sistem lembaga perwakilan ini juga dipilih oleh rakyat langsung melalui pemilu. Pemilunya dilaksanakan dalam sistem kepartaian yang multipartai. Lembaga perwakilan di Indonesia ingin mewujudkan sistem lembaga perwakilan yang bikameral, tapi nyatanya dewasa ini lembaga perwakian di Indonesia bukanlah bikameral tetapi trikameral. Hal ini dilihat dari beberapa kali adanya perubahan terhadap Undangundang Dasar 1945 yang mengatur tugas, fungsi dan wewenang dari lembaga perwakilan.
Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum adanya perubahan UUD 1945 MPR sebagai lembaga tertinggi negara, perlahan-lahan tugasnya dipersempit melihat adanya perubahan yang terjadi dalam UUD 1945. Dengan diadakan sistem pemilihan Presiden secara langsung, tugas lembaga ini untuk memilih Presiden menjadi hilang. Sebelum adanya perubahan UUD 1945 juga MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utusan Daerah dan Utusan Golongan, sedangkan setelah adanya perubahan UUD 1945 yang terjadi anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD.
BAGAIMANA MENJALANKAN BENTUK PEMERINTAHAN ??
FILIPHINA
Sebuah negara demokrasi yang memiliki sistem pemerintahan berasal dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat serta selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara. Oleh karena itu maka rakyat yang menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.
Kedudukan lembaga perwakilan dimulai dari perkembangan masyarakat yang semakin maju. Pengelompokan masyarakat makin besar, dengan demikian diperlukan sebuah organisasi masyarakat untuk melindungi dan mengatur. Pada saat ini tidak mungkin semua rakyat berkumpul untuk menentukan keinginannya setiap saat. Direct democracy yang digunakan sebagai bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedurprosedur mayoritas, karena faktor populasi yang tidak memungkinkan dilakukan pada satu tempat dan pada suatu saat, sehingga harus dicari pemecahan masalahannya maka muncullah sebagai demokrasi perwakilan rakyat atau yang sering lebih disebut sebagai demokrasi representatif yang hampir dilakukan disetiap negara modern pada saat ini.
INDONESIA
Rakyat membuat undang-undang melalui para wakil yang mereka pilih, sedangkan dalam demokrasi perwakilan memang ada unsur elitarisme. Kontrol warga negara dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung melalui pemilihan umum dan secara tidak langsung melalui keterbukaan.
Klarifikasi yang kedua tersebut menghendaki kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan, atau yang sering disebut dengan demokrasi tidak langsung. Wakil-wakil rakyat bertindak atas nama rakyat, baik itu dalam menetapkan tujuan negara (baik jangka panjang maupun jangka pendek), corak maupun sistem pemerintah dan ketatanegaraannya.
BAGAIMANA IDEOLOGI NEGARA ?
FILIPHINA
Seperti yang sudah kita ketahui, Filipina merupakan salah satu negara yang berada di wilayah Asia Tenggara. Sama seperti Indonesia, Filipina merupakan negara kepulauan dengan garis pantai yang cukup luas yaitu sekitar 36.289km2.
Filipina adalah sebuah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial dan ideologi demokrasi yang mirip dengan Indonesia.
Filipina merupakan sebuah negara republik yang ada di Asia Tenggara, sebelah utara dari Indonesia dan Malaysia. Filipina adalah negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau. Filipina merupakan negara Kepulauan yang berada di Lingkar Pasifik Barat. Negara ini memiliki 7.107 pulau dengan total luas daratan sekitar 300.000 km2.
Negara Filipina terletak di antara 116o 40` dan 126o 34` Bujur Timur serta 4o 40` dan 21o 10` Lintang Utara. Negara Filipina bagian timur berbatasan langsung dengan Laut Filipina, sebelah barat berbatasan dengan Laut China Selatan, dan sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sulawesi. Pulau Borneo berada beberapa ratus kilometer di arah barat daya, Taiwan di sebelah utara, Sulawesi di Selatan, dan Palau ada di timur.
INDONESIA
Ideologi yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila, Karena sila-sila dalam Pancasila telah mencakup nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, ialah: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut melekat serta dilakukan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup manusia. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, yakni
Sebagai sarana menyatukan masyarakat, sehingga dapat dijadikan cara menyelesaikan masalah.
Sebagai pembimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
Sebagai tujuan untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
Sebagai ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan Negara.
BAB III
PENUTUP
Setelah pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem presidensial di
Indonesia masih memiliki banyak kekurangan. Pembagian kekuasaan nampaknya tidak berlaku seimbang, dan terkesan dimanfaatkan segelintir pihak. Sistem presidensial sebenarnya sangat relevan dipraktikan di Indonesia bila melihat karakteristik bangsa dan
negara, sayangnya pada praktiknya masih jauh dari kata cukup.
Penerapan sistem presidensial di sejumlah negara berbeda antara negara yang satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem dwi partai. Ada juga yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem kepartaian multipartai. Sehingga, apabila dilihat dari ciri-ciri di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai.
Kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia berada di tangan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diikuti oleh banyak partai. Akan tetapi dalam praktiknya di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif dapat mengajukan mosi tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, seringkali peran presiden dianggap lemah dibandingkan dengan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
DAFTAR PUSTAKA
http://anitaunty.blogspot.co.id/2013/07/makalah-sistem-pemerintahan-presidensial.html
https://zbiranuraini.wordpress.com/2013/11/14/makalah-sistem-pemerintahan-presidensial/
http://dayat.heck.in/makalah-sistem-pemerintahan-presidensial-2.xhtml
https://srifitriafebriani.wordpress.com/materi-pkn/
http://p4tkpknips.org/2015-08/opini-widyaiswara-pkn-metamorfosis-sistem-pemerintahan-presidensial-di-indonesia.htm
http://p4tkpknips.org/2015-08/opini-widyaiswara-pkn-metamorfosis-sistem-pemerintahan-presidensial-di-indonesia.htm




0 comments:
Post a Comment