PERBANDINGAN PEMERINTAHAN YANG MENGANUT SISTEM PARLEMENTER (NEGARA INGGRIS DAN NEGARA SINGAPURA)
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunianya nya sehingga menyelesaikan Makalah “PERBANDINGAN PEMERINTAHAN YANG MENGANUT SISTEM PARLEMENTER (NEGARA INGGRIS DAN NEGARA SINGAPURA)” ini dapat diselesaikan tepat waktu. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Perbandingan Ilmu Pemerintahan.
Sholawat serta salam saya haturkan kepada junjungan kita yakni Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya , yang telah memberikan tauladan baik sehingga akal dan fikiran penyusunaan mampu menyelesaikan Makalah Perbandingan Pemerintahan yang Menganut Sistem Parlementer (Negara Inggris dan Negara Singapura)”. Semoga kita termasuk umatnya yang kelak mendapatkan syafa’at dalam menuntut ilmu.
Meski penulis telah menyusun makalah ini dengan maksimal, tidak menutup kemungkinan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca sekalian.
Akhirnya penulis menyadari bahwa laporan akhir ini masih jauh mencapai kesempurnaan dalam arti sebenarnya ,namun saya berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri dan para pembaca pada umum.
DAFTAR ISI
JUDUL HALAMAN ......................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 2
DAFTAR ISI...................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 4
A. LATAR BELAKANG............................................................................................ 4
B. RUMUSAN MASALAH ...................................................................................... 9
C. TUJUAN ................................................................................................................ 9
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 10
A. SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS............................................................... 12
B. SISTEM PEMERINTAHAN SINGAPURA......................................................... 16
C. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS DAN
SINGAPURA......................................................................................................... 19
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 20
A. KESIMPULAN...................................................................................................... 20
B. KRITIK DAN SARAN.......................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA 22
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kerajaan Inggris disebut-sebut sebagai kerajaan terbesar di dunia yang mencakup 13,01 juta mil persegi tanah dan memiliki 485 juta penduduk pada 1938. Dulu, sebelum disebut sebagai Inggris Raya, pulau bagian barat laut Eropa ini lebih dikenal sebagai peradaban Anglo-Saxon. Pada abad ke-5, datang suku Jermanik dari daratan Eropa yang bermigrasi ke Pulau Inggris dan menjadi peradaban Anglo-Saxon. Terdapat tujuh kerajaan di masa Anglo-Saxon, yaitu: East Anglia Mercia Northumbria Wessex Essex Kent Sussex Singkat cerita, kerajaan-kerajaan Anglo-Saxon ini kemudian bersatu dan terbentuklah Britania Raya.
Menurut beberapa sumber, ada perdebatan terkait siapa raja pertama Inggris. Ada yang menyebutkan bahwa raja pertama Inggris berasal dari Kerajaan Wessex atau Kerajaan Saxon di barat daya Inggris, yaitu Raja Egbert yang umumnya dikenal sebagai raja pertama Inggris.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa raja pertama Inggris adalah Offa dari Mercia karena sudah lebih dulu berkuasa sejak 757 hingga 796 M. Selama era Anglo-Saxon berlangsung, sudah ada tujuh raja yang berkuasa, yang terakhir adalah Edward the Elder sejak 899 hingga 924 M. Setelah Edward the Elder meninggal dunia, Athelstan pun naik takhta.
Pada masa pemerintahan Athelstan, kerajaan-kerajaan Anglo Saxon bersatu menjadi Britania Raya. Seiring berjalannya waktu, Inggris telah beberapa kali mengalami pergantian raja, sampai akhirnya Elizabeth I naik takhta menjadi ratu Inggris pada 17 November 1558. Setelah Ratu Elizabeth I berkuasa, Raja Skotlandia, James VI berhasil menguasai Inggris Raya dan menyatakan diri sebagai James I dari Inggris. Kendati begitu, Kerajaan Inggris dan Kerajaan Skotlandia baru benar-benar bergabung pada 1707, melalui Act of Union. Act of Union adalah Undang-undang Penyatuan dengan Skotlandia yang disahkan oleh Parlemen Inggris dan Undang-undang Penyatuan dengan Inggris yang disahkan oleh Parlemen Skotlandia. Kedua kerajaan ini kemudian bersatu dan melahirkan Kerajaan Britania Raya.
Pada 1800, Kerajaan Britania Raya bergabung dengan Kerajaan Irlandia lewat Act of Union 1800. Setelah dua kerajaan ini bersatu, lahirlah United Kingdom pada 1 Januari 1801. Act of Union 1800 disahkan oleh kedua pihak parlemen, yaitu Parlemen Inggris Raya dan Parlemen Irlandia. Adapun raja yang berkuasa atas United Kingdom adalah: James I (1603-1625) Charles I (1625-1649) Pasca-meninggalnya Charles I, United Kingdom sempat menjadi Republik Persemakmuran (commonwealth) yang dikuasai oleh keluarga Cromwell.
Sejak 1689 hingga 1702, Kerajaan Inggris dipimpin oleh sepasang suami istri, yaitu William III dan Mary II. Namun, sejak 1694 hingga 1702, Raja William III berkuasa sendiri karena Mary II meninggal dunia pada 1694. Setelah itu, Kerajaan Inggris dipimpin oleh Raja George V hingga tahun 1936, sebelum digantikan oleh Edward VIII. Akan tetapi, Edward VIII undur diri sebelum dinobatkan sebagai raja karena menikah dengan seorang sosialita asal Amerika Serikat, Wallis Simpson. Karena Edward menikah dengan warga sipil, maka gelar raja tidak bisa diberikan kepadanya, melainkan kepada sang adik, George VI. George VI pun menjadi Raja Inggris sejak 1936 hingga 1952. Kemudian takhta kerajaan jatuh kepada Ratu Elizabeth II sejak 1952 hingga 2022. Elizabeth II meninggal dunia pada 8 September 2022. Ratu Elizabeth II berkuasa selama 70 tahun dan wafat di usia 96 tahun. Setelah kematian sang ratu, putra sulungnya, Pangeran Charles dinobatkan sebagai Raja Inggris dengan gelar Raja Charles III.
Banyak yang mengira bahwa Britania Raya (Great Britain), Inggris (England), dan Inggris Raya (United Kingdom) merujuk pada satu negara yang sama, yaitu Inggris. Namun, ketiga istilah ini tidak bisa disamakan karena memiliki perbedaan makna. Britania Raya Kepulauan Inggris terdiri atas dua pulau besar, yaitu Pulau Britania Raya dan Irlandia, serta 6.000 pulau kecil lainnya. Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa Britania Raya tidak merujuk pada negara, melainkan wilayah geografis. Britania Raya adalah pulau di Kepulauan Inggris yang sekarang mencakup wilayah Inggris, Skotlandia, dan Wales.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, United Kingdom terbentuk setelah Kerajaan Britania Raya bersatu dengan Irlandia melalui Act of Union 1800. United Kingdom mencakup empat negara konstituen, yaitu Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Negara konstituen adalah istilah yang merujuk pada suatu negara yang merupakan bagian dari kesatuan politik yang besar, seperti negara berdaulat. Empat negara ini kemudian membentuk negara United Kingdom yang berdaulat. Ibu kota negara Inggris Raya adalah London. Inggris Inggris bukan negara yang berdiri sendiri, melainkan satu dari empat negara konstituen atau bagian dari Inggris Raya (United Kingdom). Inggris merupakan negara bagian terbesar dari United Kingdom. Dengan demikian, perbedaan antara Inggris, Britania Raya, dan UK adalah UK merupakan negara berdaulat yang membawahi Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Kemudian Britania Raya adalah pulau yang berada di pantai lepas barat laut Eropa, sedangkan Inggris adalah salah satu negara konstituen yang ada dalam United Kingdom.
Meskipun catatan sejarah awal Singapura masih belum dapat dipastikan keabsahannya, satu catatan dari bangsa Tionghoa pada abad ketiga menyebutnya sebagai "Pu-luo-chung", yang merujuk "Pulau Ujong" yang berarti "pulau di ujung semenanjung" dalam bahasa Melayu. Kemudian, kota ini disebut sebagai Temasek ("Kota Laut"), ketika pemukiman pertama didirikan pada tahun 1298-1299 sesudah masehi.
Pada abad ke-14, pulau kecil berlokasi strategis ini mendapatkan julukan baru. Menurut legenda, Sang Nila Utama, seorang Pangeran dari Palembang (ibu kota kerajaan Sriwijaya), sedang berburu ketika ia melihat seekor hewan yang tak pernah ia lihat sebelumnya. Menganggap ini pertanda yang bagus, beliau kemudian mendirikan kota di mana hewan itu ditemukan, dan menamainya Kota Singa atau Singapura, yang diambil dari bahasa Sansekerta “simha” (singa) dan “pura” (kota).
Kota ini kemudian diperintah oleh lima raja Singapura kuno. Terletak di ujung Semenanjung Malaysia, titik pertemuan alami rute pelayaran, kota ini berkembang menjadi pos perdagangan bagi berbagai kapal laut, mulai kapal layar dari negeri Tiongkok, kapal layar Arab, kapal perang Portugis, hingga perahu Bugis.
Singapura modern didirikan pada abad 19 berkat politik, perdagangan, dan seorang pria yang dikenal sebagai Sir Thomas Stamford Raffles.
Selama masa ini, kerajaan Inggris sedang mengincar pelabuhan singgah di kawasan ini untuk dijadikan pangkalan armada niaganya, dan demi mencegah setiap kemajuan yang dibuat Belanda. Singapura, yang saat itu sudah menjadi pos perdagangan baru di sepanjang Selat Malaka, tampak sesuai.
Raffles, yang saat itu menjabat Letnan Gubernur Bencoolen (sekarang Bengkulu) di Sumatera, mendarat di Singapura pada 29 Januari 1819. Menyadari besarnya potensi pulau yang tertutup rawa ini, ia pun membantu untuk melakukan perundingan dengan penguasa setempat dan menjadikan Singapura sebagai pos perdagangan. Tak lama, kota ini pun berkembang sebagai pusat perdagangan dan tempat penyaluran barang, menarik imigran dari Tiongkok, India, Kepulauan Malaysia, dan lainnya.
Pada 1822, Raffles mencanangkan Raffles Town Plan, yang juga dikenal sebagai Jackson Plan, untuk mengatasi masalah ketidakteraturan yang makin parah di koloni. Daerah pemukiman etnis dipisahkan menjadi empat wilayah. European Town dihuni oleh pedagang Eropa, Eurasia, dan orang Asia yang kaya-raya, sedangkan etnis Tionghoa diletakkan di Chinatown hari ini dan di sisi tenggara Singapore River. Etnik India bermukim di Chulia Kampong di utara Chinatown, dan Kampong Gelam menampung warga Muslim, etnik Melayu, dan Arab yang bermigrasi ke Singapura. Singapura terus berkembang sebagai pos perdagangan, dengan berdirinya beberapa bank utama, asosiasi komersial, dan Chambers of Commerce. Pada 1924, sebuah jalur lintasan yang menghubungkan bagian utara Singapura dengan Johor Bahru dibuka.
Kemakmuran Singapura mengalami pukulan besar selama Perang Dunia II, ketika pulau ini diserang oleh Jepang pada 8 Desember 1941. Penjajah tiba dari utara, mengacaukan para komandan militer Inggris yang mengira serangan laut akan dilancarkan dari sisi selatan. Meskipun menang jumlah, pasukan Sekutu menyerah kepada Jepang pada Tahun Baru Imlek, 15 Februari 1942. Ini merupakan tindakan menyerah terbesar dari pasukan Inggris dalam catatan sejarah. Pulau ini, yang dulu dielu-elukan sebagai "benteng yang tak tertembus", diganti namanya menjadi Syonan-to (atau "Cahaya dari Pulau Selatan" dalam bahasa Jepang).
Ketika Jepang menyerah pada 1945, pulau ini diserahkan kepada Pemerintahan Militer Inggris, yang tetap berkuasa hingga Negeri-Negeri Selat yang terdiri atas Penang, Melaka, dan Singapura dibubarkan. Pada April 1946, Singapura menjadi negara Koloni Kerajaan Inggris.
Pada 1959, bertumbuhnya jiwa nasionalisme mengarah pada pemerintahan mandiri dan pemilihan umum pertama yang diadakan di Singapura. People’s Action Party (PAP) memenangkan sebagian besar dari 43 kursi dan Lee Kuan Yew menjadi perdana menteri pertama Singapura.
Pada 1963, Malaysia dibentuk, terdiri dari Federasi Malaya, Singapura, Sarawak, dan Kalimantan Utara (sekarang Sabah). Gerakan itu dimaksudkan untuk mendorong hubungan yang lebih dekat. Namun, penyatuan Singapura dengan negara lainnya terbukti gagal, dan kurang dari dua tahun kemudian, pada 9 Agustus 1965, Singapura meninggalkan Malaysia untuk menjadi negara demokratis yang merdeka dan berdaulat.
Saat ini, banyak irisan dari multi-budaya, penjajahan, dan peperangan masa lalu di Singapura terabadikan di dalam dan di sekitar kota ini. Anda dapat mengunjungi monumen, museum, dan tugu peringatan, atau kembali ke masa silam dengan menyusuri heritage trail.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan dalam latar belakang masalah di atas, maka penulis mengambil pokok permasalahan “Perbandingan Pemerintahan yang Menganut Sistem Parlementer, yaitu Perbandingan antara negara Inggris dengan Negara Singapura”
C. TUJUAN
Dalam penulisan makalah yang berjudul “Perbandingan Pemerintahan yang Menganut Sistem Parlementer (Negara Inggris dengan Negara Singapura)” ini memiliki tujuan, yaitu: Mendeskripsikan perbandingan antara Negara Inggris dengan Negara Singapura.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem pemerintahan menjadi hal pokok berdirinya suatu negara. Masing-masing negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas tentang sistem pemerintahan Inggris dan sistem pemerintahan Singapura. Sistem tata negara menjadi hal yang pasti berkaitan dengan negara, baik dari struktur, susunan lembaga, maupun kedudukan. Sistem pemerintahan menurut Sri Soemantri adalah sistem hubungan antar organ legislatif dan merupakan sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara.
Secara umumnya, sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk sistem yang memiliki hubungan atau keterkaitan fungsional yang saling menguntungkan dan bersifat saling membantu serta melengkapi antara semua lembaga negara dalam menjalankan tugas atau kekuasaannya di dalam suatu negara.
Sistem pemerintahan parlementer merupakan salah satu sistem pemerintahan yang di mana para pelaku dari lembaga eksekutif bekerja serta bertanggung jawab langsung kepada para parlemen. Di dalam sistem pemerintahan parlementer, lembaga parlemen mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemerintahan negara tersebut. Selain itu, lembaga parlemen juga memegang kekuasaan tertinggi serta memiliki hak dan kewenangan yang besar dalam mengawasi kebijakan serta program kerja yang dilaksanakan oleh pelaku-pelaku lembaga eksekutif. Sistem pemerintahan parlemen memberikan wewenang kepada lembaga parlemen dalam hal mengangkat serta memberhentikan perdana menteri. Lembaga parlemen juga memiliki kemampuan untuk menjatuhkan pemerintahan tersebut menggunakan metode semacam mengeluarkan pernyataan tidak percaya dengan bunyi “mosi tidak percaya”. dalam sistem pemerintahan parlemen, presiden dapat dikatakan hanya sebagai simbol atau penanda kepala negara tersebut dan pemerintahan sepenuhnya ada di tangan parlemen. Kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung pada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif. Setiap kali eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif seperti karena mosi tidak percaya, maka eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara yaitu raja, ratu, presiden, kaisar, atau sultan. Sistem parlementer berkambang di Inggris sejak lebih dari 250 - 300 tahun lalu. Oleh karena itu, Inggris sering disebut sebagai ibu dari sistem parlementer atau mother of parliaments.
Berikut ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
· Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden atau raja sebagai kepala negara.
· Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen.
· Kabinet dibentuk sebagai suatu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
· Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum priode kerjanya berakhir.
· Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
· Kepala Pemerintahan yaitu perdana menteri tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen.
· Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal itu karena kekuasaan eksekutif dan legislatif ada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik yang sifatnya jelas.
3. Pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet bersikap hati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Kedudukan badan eksekutif (kabinet) sangat tergantung mayoritas dukungan parlemen. Oleh sebab itu, kabinet bisa dijatuhkan oleh parlemen sewaktu-waktu.
2. Kelangsungan kedudukan kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sebagaimana masa jabatannya, sebab sewaktu-waktu kabinet bisa bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini akan terjadi jika para anggota kabinet adalah anggota parlemen yang berasal dari partai mayoritas. Disebabkan pengaruhnya yang besar, baik di parlemen ataupun di partai, maka anggota kabinet bisa menguasai parlemen.
4. Parlemen jadi tempat kaderisasi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan sebagai bekal penting untuk mengisi jabatan menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
A. SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS
Inggris atau United Kingdom terbentuk pada 1707 dengan kawasan wilayah meliputi England, Wales, Irlandia Utara, dan Skotlandia. Pada abad ke-9, Inggris telah menggunakan sistem pemerintahan monarki yang mana merupakan sistem pemerintahan tertua. Namun pada abad ke-17, sistem pemerintahan Inggris berubah menjadi monarki konstitusional.
Pada monarki konstitusional, raja atau ratu hanya diposisikan sebagai simbol kedaulatan saja sehingga tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Sementara itu, sistem pemerintahan dilaksanakan lembaga eksekutif dengan berdasarkan kekuasaan dari perdana menteri dan menteri (kabinet) yang dipilih langsung rakyat melalui pemilu. Namun, hubungan raja atau ratu dan pemerintahan tidak saling bertentangan.
Selain monarki konstitusional, sistem pemerintahan Inggris juga menganut sistem parlementer. Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan yang mana parlemen memiliki peranan sangat besar dalam pemerintahan. Parlemen memiliki kewenangan untuk mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan yang sedang memimpin negara melalui beberapa macam cara, salah satunya mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa.
Kerajaan Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet yang mengepalai departemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal dari dan sekaligus bertanggung jawab kepada Parlemen, lembaga legislatif. Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat ini yang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku di negara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaan-kebiasaan tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara. Konstitusi Kerajaan Inggris memang tidak memiliki bentuk yang terkodifikasi, namun aturan-aturan hukum yang memuat berbagai hal tertentu dan saling terpisah banyak ditemukan dengan istilah “constitution”. “Konstitusi” Kerajaan Inggris tidak berada dalam sebuah kesatuan peraturan tunggal, namun peraturan-peraturan yang terpisah dan berasal dari konvensi, statuta, dan kebiasaan tradisional tersebut telah mengatur banyak hal, layaknya berbagai konstitusi tertulis undang-undang dasar yang digunakan di kebanyakan negara.
Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah seorang Perdana Menteri, dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai berkuasa dalam parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, Perdana Menteri dibantu oleh para menteri yang dipilih dari partai berkuasa dan kebanyakan yang berada dalam the House of Commons, serta harus orang-orang yang menyetujui segala kebijakan pemerintah secara umum. Perdana Menteri memilih menteri-menteri untuk disusun ke dalam kabinet. Selanjutnya, kabinet membentuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan ditawarkan kepada parlemen sebagai rancangan peraturan.
Pada sistem ketatanegaraan Inggris, kekuasaan legislatif berada di bawah dua naungan parlemen yang acap kali disebut dengan House of Commons dan House Of Lords. House of Commons (majelis rendah) dapat meminta perdana menteri untuk mengundurkan diri atau mengadakan pemilihan umum yang dilakukan oleh majelis rendah dengan mengeluarkan mosi tidak percaya atau menarik dukungan terhadap perdana menteri. Di sisi lain, House of Lords (majelis tinggi) yang tidak mengendalikan masa jabatan perdana menteri atau memegang kendali pemerintahan.
Sistem parlemen dua badan legislatif (bikameral) Inggris inilah yang menjadi cikal bakal dari sistem parlemen bikameral di negara lainnya, seperti Indonesia dan Amerika Serikat. Model parlemen ini merupakan bagian dari demokrasi yang tidak dapat dipisahkan.
Inggris dikenal dengan sebutan The Mother of Parliaments atau pelopor sistem parlementer. Sebab, negara ini berhasil mengaplikasikan sistem parlemen dengan baik dan diikuti oleh negara lainnya. Selain itu, Inggris dapat mengatasi masalah sosial yang menjadikan kesejahteraannya meningkat melalui pemilihan demokratis dan prosedur parlementaria.
Inggris juga dikenal dengan sistem dwipartai dengan pemerintahan mayoritas satu partai yang kuat dan sering mengalami pertukaran kekuasaan antara Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pemilu adalah partai yang berkuasa dalam periode tersebut dengan tugasnya menyusun pemerintahan.
Namun, terdapat juga partai-partai kecil yang bertindak sebagai Partai Oposisi (partai kalah dalam pemilu). Nantinya, partai ini bertugas mengawasi pemerintahan sehingga partai yang berkuasa bersikap hati-hati dalam bertindak. Secara teoritis, partai oposisi tidak terlibat dalam penyusunan kebijakan, melainkan hanya mempersiapkan kemenangan pemilu selanjutnya.
Secara garis besar, sistem pemerintahan Inggris memberikan pembatasan wewenang yang jelas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan kerajaan. Sistem pemerintahan inilah yang menjadi kiblat bagi negara lainnya.
Negara Inggris sebagai “Mother of Parliaments” telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, khususnya sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Pulau Britania Raya, yang merupakan bagian utama dari Kerajaan Inggris Raya (the United Kingdom) terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Inggris, Skotlandia, dan Wales.
Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut :
1). Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
2). Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
3). Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
4). Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
5). Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
6). Her Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.
7). Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik.
8). Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakankebijakan eksekutif dan parlementer.
9). Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.
10). Badan Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.
11). Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
12) The rule of Law, terdiri atas 3 prinsip : a. hukum yang dibuat oleh Parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat; b. kesamaan di depan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan pengadilan; c. konstitusi adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak ini atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh Parlemen. Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
B. SISTEM PEMERINTAHAN SINGAPURA
Sistem Pemerintahan Singapura adalah sistem parlementer. Sistem ini berbeda dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Singapura merupakan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan Singapura adalah sistem demokrasi parlementer dengan model westminder. Bentuk negara Singapura adalah parlementer demokratis perwakilan republik. Kepala negara Singapura adalah Presiden. Pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Singapura menjalankan sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet. Kabinet memiliki kewenangan mengendalikan pemerintahan dan bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Singapura memiliki kepala negara seorang presiden dan kepala pemerintahan seorang perdana menteri. Singapura juga memiliki 3 cabang pemisahan kekuasaan yakni legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Lembaga atau badan pemegang kekuasaan eksekutif di Singapura adalah Perdana Menteri, legislatif adalah Parlemen, dan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya oleh konstitusi Singapura. Berikut penjelasan tentang badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif di Singapura.
1. Lembaga Eksekutif di Singapura
Sistem pemerintahan Singapura yang berupa parlementer mewujudkan perdana menteri yang hadir sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Perdana menteri ditunjuk oleh presiden dan memimpin kabinet dengan bertanggungjawab dan kolektif kepada parlemen. Presiden dalam mengangkat menteri akan berdasarkan rekomendasi dari perdana menteri. Anggota kabinet yang dikenal menteri akan diangkat pula oleh presiden atas saran perdana menteri.
Kabinet Singapura akan melaksanakan kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet Singapura akan memutuskan kebijakan pemerintah dan membuat hukum dengan mengajukan rancangannya.
2. Lembaga Legislatif di Singapura
Pemegang kekuasaan legislatif di Singapura berada di tangan parlemen dengan
presiden sebagai kepala. Tugas pemegang kekuasaan legislatif ini adalah
mengundangkan undang-undang yang mengatur negara.
Pertama, rancangan undang-undang akan disusun oleh pejabat hukum pemerintah.
Rancangan undang-undang yang bersifat private sangat jarang terjadi di
Singapura. Saat berlangsung diskusi parlemen dalam rancangan undang-undang
tersebut, hal yang penting yakni para menteri berpidato atau mempresentasikan
gagasan yang mengesankan agar dapat mempertahankan rancangan undang-undang
tersebut.
Berikutnya, anggota parlemen akan memutuskan untuk menyerahkan rancangan
undang-undang dalam suatu komite khusus. Kemudian, komite khusus tersebut akan
membahas dengan seksama dan melaporkan hasilnya kepada parlemen. Jika rancangan
undang-undang dinilai baik, maka rancangan tersebut akan diterima dan disetujui
oleh parlemen. Begitu pula sebaliknya.
3. Lembaga Yudikatif di Singapura
Pemegang kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah pelaksana kekuasaan kehakiman. Sama halnya dengan Indonesia, kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya yang telah diatur dalam konstitusi Singapura. Pengadilan di Singapura terdiri dari dua yakni peradilan banding dan peradilan tinggi. Peradilan banding merupakan pengadilan kasus kriminal dan sipil yuridiksi. Sedangkan peradilan tinggi merupakan pengadilan asli dan banding yuridiksi pidana dan perdata. Hakim yang bertugas sebagai pemegang kekuasaan kehakiman adalah hakim ketua, hakim banding, dan komisaris yudisial serta hakim pengadilan tinggi. Hakim tersebut direkomendasikan oleh perdana menteri dan ditunjuk oleh Presiden.
Dalam Sistem Pemerintahan Singapura, Presiden memiliki hak veto atas keputusan-keputusan yang diambil pemerintah, termasuk soal anggaran negara dan penyelidikan kasus korupsi.
Sebelum tahun 1991, presiden ditunjuk oleh parlemen. Namun setelah perubahan konstitusi maka presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan enam tahun. Presiden bertugas mengangkat anggota kabinet atas saran perdana menteri. Selain itu presiden juga mengangkat Hakim Agung, Jaksa Agung, panglima angkatan bersenjata, serta komisioner kepolisian. Dalam pengambilan keputusannya, presiden juga disarankan berkonsultasi dengan Dewan Penasihat Presiden (CPA). Anggota dewan ini terdiri dari enam orang, dua orang pilihan presiden, dua orang dari saran perdana menteri, dua dari saran hakim agung, dan satu lagi dari saran kepala Komisi Pelayanan Publik. Presiden juga berhak memilih salah satu dari mereka sebagai ketua dewan penasihat presiden.
C. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS DAN SINGAPURA
Sistem pemerintahan di Singapura mirip dengan Inggris. Presiden ibaratkan ratu Inggris yang hanya sebagai jabatan seremonial "formalitas”. Namun, presiden diberi kehormatan sebagai pemegang keputusan kunci di Singapura. Dalam sistem politik Singapura, perdana menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan, sama persis dengan apa yang terjadi pada sistem pemerintahan Inggris.
Sistem Pemerintahan Inggris sejak abad ke-9 menggunakan sistem pemerintahan monarki yang mana merupakan sistem pemerintahan tertua, dan kemudian berganti menjadi monarki konstitusional sejak abad ke-17, dimana kepala negara adalah seorang Ratu atau Raja yang diangkat sesuai dengan garis keturunan dan kepala pemerintahan seorang perdana menteri. Sedangkan Singapura menggunakan sistem pemerintahan yang berbentuk Republik Parlementer dimana Singapura memliki kepala negara seorang Presiden yang dipilih melalui pemilihan umum oleh Rakyat dan kepala pemerintahan seorang Perdana Menteri.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Setelah pembahasan yang telah disampaikan pada bab sebelumnya, hal-hal yang dapat disimpulkan dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Sistem Pemerintahan menjadi pokok berdirinya suatu negara, dan tiap-tiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda, salah satu nya adalah sistem pemerintahan parlementer.
2. Negara Inggris dan Negara Singapura sama-sama menganut sistem pemerintahan parlementer tetapi dengan bentuk pemerintahan yang berbeda dimana Inggris menggunakan bentuk pemerintahan monarki konstitusional sedangkan Singapura berbentuk Republik Parlementer.
3. Negara Inggris dan Negara Singapura sama-sama memilik perdana menteri yang menjadi kepala pemerintah dan menjalankan kekuasaan eksekutif, dan kepala negara seorang ratu atau presiden yang menjadi jabatan seremonial “formalitas”. Akan tetapi Presiden Singapura memiliki kehormatan memegang keputusan kunci di Singapura.
4. Ratu Inggris sebagai kepala negara diangkat karena garis keturunan sedangkan Presiden Singapura menduduki jabatan nya karena dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
5. Ratu Inggris menduduki jabatan kepala negara tanpa ada batas waktu sedangkan Presiden Singapura memiliki batas waktu jabatan selama enam tahun.
6. Negara Inggris dan Negara Singapura merupakan contoh negara maju yang sama-sama menganut sistem pemerintahan parlementer
7. Sistem pemerintahan parlementer walaupun memiliki banyak kelebihan, tetapi juga memiliki kekurangan-kekurangan.
B. KRITIK DAN SARAN
Makalah Perbandingan Pemerintahan yang Menganut Sistem Parlementer ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan disana disini. Diperlukan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini kedepan nya. Penulis juga berharap semoga kedepan akan ada banyak makalah yang membahas tentang perbandingan pemerintahan yang menganut sistem parlementer dengan contoh negara-negara lain di dunia. Demikian juga makalah perbandingan pemerintahan yang membandingkan antara sistem pemerintahan parlementer dengan sistem pemerintahan lain.
DAFTAR PUSTAKA
Argama, Rezky, Konstitusi Kekuasaan Inggris. Jakarta; Yudhistira, 2006
Irfan Longgo, Skripsi; Perbandingan Sistem Pemerintahan Inggris dan Indonesia, Makassar, 2010
Mohtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik. (Yogyakarta :
Gadjah Mada University Press, 2008)
https://anitaunty.blogspot.co.id/2013/07/makalah-sistem-pemerintahan-presidensial.html
https://zbiranuraini.wordpress.com/2013/11/14/makalah-sistem-pemerintahan-presidensial
http://dayat.heck.in/makalah-sistem-pemerintahan-presidensial-2.xhtml
https://srifitriafebriani.wordpress.com/materi-pkn
https://katadata.co.id/agung/berita/63609bcd45031/memahami-sistem-pemerintahan-singapura





0 comments:
Post a Comment