Segala Sesuatu Tentang Ilmu Pemerintahan

Saturday, October 8, 2022

Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer (Inggris dan Jepang)

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN MONARKI PARLEMENTER ANTARA NEGARA INGGRIS DAN JEPANG

 

BAB 1 PENDAHULUAN


1. Latar Belakang


Istilah monarki berasal dari bahasa Yunani, yaitu monos (μονος) yang berarti satu dan archein (αρχειν) berarti pemerintah. Dengan begitu, monarki dapat diartikan sebagai salah satu sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, sultan, atau kaisar. Monarki juga merupakan sistem pemerintahan tertua di dunia.


Pada sistem pemerintahan monarki, raja memiliki wewenang untuk memegang semua cabang kekuasaan yang ada, membentuk undang-undang, melaksanakan serta menguji pelaksanaan undang-undang, dan menjadi pemimpin tentara. Namun, tidak semua jenis monarki kekuasaan negara dipegang oleh sang raja. Sebab, masing-masing jenis monarki memiliki karakteristik yang berbeda.
 

Sebagian negara monarki ada yang memosisikan raja atau ratu sebagai kepala negara yang mana segala ucapannya memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, dikutip dari buku Pengantar Ilmu Negara, negara yang menganut sistem monarki lainnya lebih menjadikan raja dan ratu sebagai kepala negara atau hanya sebagai simbol kedaulatan negara, tetapi sistem pemerintahan negara ini biasanya diatur oleh parlementer.
 

Sejak lahirnya pada beberapa abad lalu, monarki selalu mengalami perkembangan dan pertumbuhan sesuai lingkungan sosial masyarakat. Akibatnya, sistem pemerintahan ini memiliki jenis yang beragam.
 

2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian sistemmonarki parlementer?
2. Bagaimana Penerapan Sistem Pemerintahan parlamenter Monarki di Negara Inggris dan Jepang ?
3. Bagaimana Perbandingan sistem pemerintahan parlementer monarki antara negara Inggris dan Jepang ?
 

3.Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menganalisis apa itu Sistem Pemerintahan parlementer monarki baik dari segi arti/pengertian, bagaimana penerapannya ,serta perbandingan sistem monarki parlementer antara negara Inggris dan Jepang .
 

 

BAB II PEMBAHASAN

 

1. Pengertian Sistem Parlementer Monarki
 

Monarki berasal dari bahasa Latin “naonarchiayang”, yang berarti pemerintahan atau pemerintahan oleh satu orang, pemerintahan di tangan orang yang sangat berdaulat. Monarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin atau dikuasai oleh keluarga atau kelompok negara tertentu. Sebuah pemerintahan monarki dipimpin oleh seorang raja ataupun ratu yang berperan sebagai kepala negara. Dalam pemilihan raja atau ratu dapat diselenggarakan menggunakan dua cara: monarki herediter dan monarki elektif. Monarki herediter adalah pemberian status raja atau ratu berdasarkan garis keturunan. Misalnya, ketika seorang raja meninggal atau turun takhta, takhta berpindah keputra tertua. Namun, jika seorang raja tidak memiliki anak, maka peluang tahta berpindah ke saudara laki-laki atau sepupu laki-laki, yang dilakukan oleh sekelompok kecil elit di negara tersebut. Misalnya, Dewan Kardinal memilih Paus sebagai penguasa Vatikan.
 

Dalam monarki, raja mengontrol semua bidang kekuasaan yang ada dan membuat undang-undang, menerapkan, dan menguji penegakan hukum, termasuk komando angkatan bersenjata. Dalam menjalankan kekuasaannya, penguasa dapat memutuskan untuk menegakkan hukum, dan raja menunjuk kekuasaan khusus di bawah kendalinya.
 

Sedangkan Monarki parlementer adalah bentuk monarki di mana kekuasaan diberikan kepada menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen, bukan kepada raja. Dalam bentuk monarki parlementer, raja hanyalah simbol persatuan, atau simbol kebanggaan bersama terhadap nilai-nilai sejarah bangsa. Dalam monarki parlementer, ungkapan "seorang raja tidak dapat melakukan kejahatan" sudah dikenal luas. Bisa diartikan juga bahwa monarki parlementer adalah sistem pragmatis di mana pemerintah memiliki parlemen. Menteri secara individu dan kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen. Yang dimana dalam pemerintahan parlementer, Raja tidak dapat diganggu gugat, dan posisinya tidak dapat dijelaskan agar ia tidak melakukan kesalahan.
 

Kemudian ada juga ciri-ciri dari pemerintahan parlementer yaitu:
1) Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan.
2) Perdana Menteri memiliki otoritas. Hak Prerogatif Perdana Menteri sehubungan dengan hukum dan Undang-undang di luar kekuasaan badan perwakilan. Dalam sistem parlementer, perdana menteri memiliki kekuasaan untuk mengangkat atau memberhentikan menteri dan pejabat yang memimpin kementerian atau non kementerian.
3) Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri yang merumuskan kebijakan harus memiliki otorisasi legislatif dan bertanggung jawab kepada legislatif. Hal-hal seperti itu dapat menciptakan ketidak seimbangan kekuatan yang merusak reputasi kinerja kedua lembaga tersebut. Selain itu, dapat menimbulkan perselisihan dan saling menyalahkan.
4) Cabang eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.
5) Cabang legislatif memiliki kekuasaan untuk membatasi kekuasaan anggota cabang eksekutif.
6) Cabang legislatif memilih langsung anggota dari cabang eksekutif. Komite Eksekutif membantu presiden dalam mengatur tindakan pemerintah sebagaimana ditentukan oleh Kongres. Kongres memiliki kekuatan untuk memutuskan siapa yang layak menduduki jabatan eksekutif di presiden. Presiden dipilih melalui pemungutan suara berdasarkan aturan negara.
 

2. Sistem Monarki Parlementer Yang Diterapkan di Inggris Dan Jepang
 

1) Sistem Monarki Parlementer Inggris
Negara Inggris didirikan tanggal 1 Mei 1707 dikenal sebagai negara kesatuan atau Unitary State yang mempunyai julukan“United Kingdom”dengan beberapa negara bagian yaitu: Irlandia Utara, England, dan Wales.Inggris menganut sistem monarki konstitusional atau parliamentary monarchy dengan aturan negara terdesentralisasi dan mengadopsi sistem pemerintahan parlementer, dimana parlemen memegang kekuasaan lembaga legislatif, atau lebih dikenal
dengan “House of Commons dan House of Lords”. Badan eksekutif berwenang membubarkan parlemen, dimana didalam anggotanya terdapat anggota Kabinet yang dipimpin Perdana Mentri. Ratu berperan sebagai kepala negara dan simbol kedaulatan negara.Inggris menerapkan sistem dua partai yaitu partai konservatif dan partai buruh. Dimana kedua partai ini selalu bersaing untuk bisa mendominasi.Konstitusi Inggris tidak terkodifikasikan dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi.
 

Pokok-pokok sistem pemerintahan Inggris adalah:
o Berbetuk negara Kesatuan,dengan sistem desentralisasi dan bentuk pemerintahan monarki.
o Mempunyai parlemen yang terdiri dari 2 kamar.
o Ratu berperan sebagai kepala negara dan simbol kedaulatan negara.
o Mentri atau Kabinet memegang penuh kekuasaan terhadap pemerintahan. Mereka umumnya berasal dari House of Common dan berasal dari partai mayoritas badan tersebut. Kabinet dapat dibubarkan oleh Parlemen dengan mosi tidak percaya
o Inggris juga menerapkan adanya oposisi. Dalam artian opisisi tersebut membentuk kabinet tandingan.
o Mempunyai sistem dwipartai. Terdapat dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh yang saling bersaing.
o Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet, tetapi peradilan berjalan dengan bebas dan tidak memihak.
 

➢ Konstitusi
Sebagai negara yang menganut monarki konstitusional, dimana kekuasaan lembaga eksekutif diambil oleh Menteri dan Perdana Menteri yang memimpin berbagai departemen. Para menteri ini berasal dari Parlemen atau legislatif. Inggris merupakan salah satu negara yang menganut konstitusi tertulis tunggal. 

Di sisi lain, hukum yang berlaku bersifat umum, adat istiadat serta tidak menjadi bagian konstitusi.
a) Kekuasaan Eksekutif
EksekutifdipegangolehPerdanaMentri, dalam pemilihannya sendiri ditunjuk langsung oleh Ratu, kemudian eksekutif tersebut biasanya menjadi pemimpin partai yang berkuasa di Parlemen. Mentri yang dipilih tersebut mempunyai tugas untuk membantu Perdana Mentri, dan secara umum menyetujui semua kebijakan pemerintah.Biasanya dalam pemerintahan monarki tidak berlandaskan pada sebuah hukum atau aturan, tetapi saat ini,Ratu terikat oleh hukum dan hanya dapat memerintah dengan persetujuan Parlemen, bertindak atas saran menteri.
o Dewan penasehat. Nama asli lembaga ini adalah The Privy Council. Dulu lembaga ini berperan sebagai sumber kekuatan dari eksekutif. Namun, berjalannya sistem kabinet pada abad ke-18, menyebabkan fungsi lembaga eksekutif ini lambat laun diambil alih oleh kabinet.
o Monarki.Pada saat ini,kekuasaan absolut monarki lambat laun semakin dikurangi. Saat ini Ratu bisa mendengarkan dan mengikuti saran dari mentri. Ratu mempunyai hak dalam menentukan siapa yang dapat menduduki jabatan-jabatan penting, seperti mentri gubernur dan jabatan penting lainnya. Adapun kewenangan Ratu dalam urusan luar negeri, berwenang dalam mengumumkan terjadinya perang atau pun perdamaian, mengakui kedaulatan negara lain,mengakui dan melepas wilayah kerajaannya, serta membuat perjanjian kesepakatan internasional.
 

b) Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif dikuasai oleh Parlemen, yang terdiri dari dua kamar (bikameral), terdiri dari House of Commons dan House of Lords. Keduanya mempunyai hirarki yang berbeda, tetapi kedua kamar tersebut terikat dalam proses pengawasan.House of Commons menjadi pusat dalam kekuatan Parlemen. Anggotanya bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya. The House of Lords anggotanya dijuluki “peers” yang terdiri dari Lords Spiritual dan Lords Temporal, di dalamnya ada Law Lords atau hakim senior. Pemilihan anggota the House of Lords ini dipilih oleh golongan yang dianggap senior dan orang-orang terpandang dalam masyarakat. Keluarga kerajaan mempunyai
pengaruh dan kuasa yang sangat luar biasa dalam sistem monarki. Tetapi, meskipun peran yang dimainkan oleh ratu, dalam hal ini sebagian besar adalah peran seremonial. Sistem monarki tetap menjadi bagian integral dari keluarga kerajaan di parlemen, yang secara teoritis memberikan parlemen kekuasaan untuk membuat undang-undang. Keputusan parlemen tidak menjadi undang-undang sampai disahkan oleh monarki (persetujuan kerajaan).
Secara garis besar, Parlemen memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
1. Pengecekan Rancangan Undang-undang.
2. Pembedahan terhadap isu-isu yang sedang terjadi.
3. Mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah dan administrasi;
 

c) KekuasaanYudikatif
o Komite Yudisial Dewan Penasihat
Dalam sistem pengadilan Inggris, tidak ada pengadilan nasional tertinggi tunggal. Komite Kehakiman Dewan Penasihat berfungsi sebagai pengadilan banding terakhir dalam menangani kasus-kasus tertentu, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat berfungsi sebagai pengadilan banding tertinggi. Berbeda dengan di Skotlandia, di mana keputusan tertinggi tentang masalah atau kasus pidana adalah Pengadilan Tinggi, sedangkan dalam masalah perdata tugas ini dilakukan oleh House of Commons. Komisi Kehakiman adalah pengadilan terakhir Kerajaan Inggris.
o Sistem Hukum (Peradilan) di Kerajaan Inggris
Ada satu ciri khas dari sistem hukum Inggris yang berbeda dari sistem Eropa Kontinental, yaitu tidak adanya sistem hukum peraturan, mengingat fakta bahwa semua peraturan dibuat oleh legislatif. Dan hukum tidak tertulis adalah bagian dari " konstitusi" atau fundamental hukum negara itu.Permohonan banding atas suatu masalah dari Pengadilan Distrik juga dapat diajukan untuk diadili dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi.
 

2) Sistem Monarki Parlementer Jepang
 

Pascaperangduniake-II, Jepang menjadisalah satu negara maju di Asia Timur dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional dan system pemerintahannya parlementer atau parliamentary constitusional monarchy (monarki konstitusional parlementer). Dalam pemerintahannya, kewenangan dibawah kendali seorang Perdana Menteri. Meskipun demikian, Jepang mengakui raja atau kaisar sebagai kepala negaranya untuk mengurusi urusan yang bersifat diplomatic dan merupakan symbol negara sebagai pemersatu rakyat sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi 1947, (Tri Raharjo, 2019). Konstitusi 1947 memiliki tiga prinsip utama, yaitu: kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, serta penolakan terhadap perang. Jepang lebih menekankan hak dari pada kewajiban masyarakat. Hak tersebut berupa jaminan kepada masyarakat Jepang seperti jaminan kebebasan berpendapat, berkumpul, dan memeluk agama, dan sebagainya.
 

Dalam menjalankan roda pemerintahannya, konstitusi Jepang membagi kekuasaan lembaga negara kedalam 3 kekuasaan yang berbeda, namun tidak terpisah karena memiliki hubungan timbal balik: lembaga Legislatif (Diet/ Parlemen), Lembaga Eksekutif (anggota kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri). Dan Lembaga Yudikatif (Supreme Court/ Mahkamah agung).
1. Lembaga Legislatif (Diet/ Parlemen) Diet atau parlemen Jepang bersifat bikameral atau memiliki dua kamar, yaitu House of Representatives yang merupakan majelis rendah dan House of Councillors yang merupakan Majelis Tinggi. Konstitusi jepang menempatkan Majelis Rendah memiliki kekuasaan lebih dibanding dengan Majelis Tinggi. Mereka dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum. Misalnya saja dalam menunjuk Perdana Menteri. Suara Majelis Rendah diutamakan, termasuk dalam membuat Rancangan Undang-undang, sidang anggaran, mengesahkan Undang-undang, dan sebagainya. Majelis Rendah diberikan kebebasan untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet dan dapat dibubarkan oleh kaisar atas saran serta
persetujuan dari kabinet, sedangkan Majelis Tinggi tidak dapat dibubarkan oleh kabinet.
 

2. Lembaga Eksektif (AnggotaKabinet) Kabinet merupakan Lembaga Eksekutif, yang terdiri dari Perdana Menteri dan Menteri. Perdana Menteri berasal dari anggota diet atau parlemen yang kemudian akan dilantik oleh kaisar. Menteri akan dipilih sebagian berasal dari diet dan sisanya Perdana Menteri berhak menunjuk siapa saja. Seringkali, Menteri terpilih merupakan anggota Majelis Rendah yang telah menjabat setidaknya 6 sampai 7 kali masa jabatan, dan beberapa berasal dari Majelis Tinggi dengan ketentuan-ketentuan tertentu, Tugas utama lembaga eksekutif adalah menjalankan Undang-undang (Tri Raharjo, 2019). Kabinet mencerminkan apa yang dikehendaki oleh diet sehingga cabinet bertanggungjawab pada parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, cabinet dibantu oleh birokrasi. Perdana Menteri tidak dibatasi dalam menjabat. Namun, ketika majelis rendah melakukan mosi tidak percaya, dalam waktu 10 hari Perdana Menteri harus mengundurkan diri bersama dengan menterinya juga membubarkan kabinetnya.
 

3. Lembaga Yudikatif (Supreme Court/ Mahkamah Agung) Bersifat independent dan bebas dari intervensi dari lembaga lain merupakan sifat dari lembaga yudikatif Pemerintahan Jepang. Hal ini bertujuan supaya lembaga yudikatif dapat bekerja secara maksimal dalam menegakan keadilan. Lembaga yudikatif juga biasanya menjadi penasihat kaisar. Dalam Pemerintahan Jepang terdapat dua tingkat pengadilan. Pertama Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung beserta 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung diajukan oleh kabinet kemudian ditunjuk oleh Perdana Menteri dan dilantik oleh kaisar, sedangkan 14 hakim lainnya ditunjuk oleh kabinet; dan penggadilan yang lebih rendah seperti Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir, (Dosen PPKN.com).
 

Masyarakat akan melihat kinerja Ketua Mahkamah Agung dan dievaluasi dalam pemilihan Majelis Rendah. Setiap 10 tahun sekali Ketua Mahkamah Agung dapat diberhentikan dalam referendum pada saat pemilihan umum oleh masyarakat. Sedangkan hakim di pengadilan rendah hanya menjabat selama 10 tahun dan memiliki hak istimewa pengangkatan kembali sebagai hakim, dan masyarakat maupun Majelis Rendah tidak dapat mengevaluasi ataupun memberhentikan hakim pengadilan rendah tersebut.
3. Perbandingan Sistem Monarki Parlementer Antara Negara Inggris Dan Jepang
 

1. Kelebihan dan kekurangan Monarki Parlementer Inggris
 

Kelebihan:
o Monarki yang kreatif, karenamonarki di inggris ini mencoba menggabungkan konsep monarki dengan demokrasi sehingga ada perpaduan diantara keduanya. Salah satunya yaitu kegiatan pemilihan parlementer yang dilakukan secara pemilhan umum (pemilu)
o Pemerintahan yang solid, karena kerajaan bagian dari kesucian dan sejarah yang tidak bisa digores. Dengan adanya kerajaan inggris bisa menjadi sistem monarki yang patut ditiru oleh negara lain
o Sistem dwi partai. Kondisi ini menandakan negara yang kemajemamukannya sangat minim karena kontestasi politik yang sengit sehingga tidak banyak alternatif pikiran yang lain
o Partai atau pihak oposisi berkerja dengan sangat baik dalam hal pengawasan pemerintahan, menjadikan kabinet sebagai eksekutif bekerja dengan baik dan berhati-hati.
 

Kekurangan:
o Mudahnya menjatuhkan kabinet oleh partai oposisi
o Kabinet sangat terpengaruhi oleh parlemen sirkulasi elite kekuasaan, karena sangat dibatasi oleh sistem monarki, tidak seperti negara demokrasi
o Adanya kesenjangan secara status karena sistem monarki membedakan status, otomatis dalam akses pemerintahan pun pasti dibedakan.
 

2. Kelebihan dan kekurangan Monarki Parlementer di Jepang
Kelebihan:
o Kerja sama antara kekaisaran sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dalam sistem pemerintahan Jepang. Membuat negara berjalan dengan baik dikarenakan hubungan yang terjalin dengan sangat baik.
Disebabkan oleh peran dari masing-masing lembaga yang sudah tertuang dalam konstitusi Jepang dengan sangat jelas. Kaisar yang dalam konstitusi hanya menjadi simbol pemersatu rakyat menjadikannya tidak memiliki kekuasaan yang besar bila dibandingkan dengan perdana menteri atau parlemen (meskipun kaisar masih mempunyai wewenang dalam mengajukan mandate tetapi itu tetap berada dibawah pengawasan dan persetujuan legislatif, peran lainnya bagi kaisar hanyalah dalam hubungan diplomatik). Sedangkan perdana menteri bertugas untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh legislatif bersama menterinya-menterinya. Demi kebaikan bersama terkait kemajuan dan kebersatuan negara Jepang, maka baik Kaisar dan Perdana Menteri, mau tidak mau, harus saling bekerja sama agar bisa membawa negara Jepang semakin maju dan sejahtera.
o Undang-undang dapat dibuat dengan cepat
Ini dikarenakan wewenang dari membuat Undang-undang atau kebijakan sepenuhnya berada dalam tanggung jawab legislatif, entah itu eksekutif atau kaisar tidak bisa ikut campur dalam membuat undang-undang atau kebijakan (sebenarnya kaisar masih bisa membuat UU dan kebijakan dengan jalan memberikan mandate tetapi itu tetap harus melewati jalur dari legislatif yang mana tetap saja legislatif memiliki perang kunci diakhirnya terkait disetujui atau ditolaknya mandate tersebut).
o Tanggung jawab pelaksanaan kebijakan publik cukup jelas
Alasannya dikarenakan Jepang menganut Triaspolitika yang sangat tegas. Ini bisa dilihat dari wewenang setiap lembaga negara yang sudah tertulis dengan jelas. Dengan begitu, setiap lembaga akan fokus kepada pekerjaannya masing-masing serta fungsi pengawasan malah ditambah semakin ketat dengan adanya pihak oposisi yang sama ketat dan baiknya dalam melaksanakan tugas mereka
o Partai atau pihak oposisi berkerja dengan sangat baik dalam hal pengawasan pemerintahan, menjadikan kabinet sebagai eksekutif bekerja dengan baik dan berhati-hati
Dengan adanya pemilu yang otomatis ada pihak yang menang dan kalah, ini menjadikan pihak yang kalah untuk bersikap oposisi kepada yang menang demi menjalankan tugas sebagai pengawas yang kritis terhadap segala kebijakan dan tindakan yang dilaksanakan oleh pihak yang menang (pemerintah). Selain itu, sikap dari penduduk Jepang yang professional dalam bekerja juga dibawa kedalam partai politik. Menjadikan mereka yang memang memiliki kepentingan berbeda atau memang kalah dalam pemilu, dapat menjalankan sikap oposisi yang bisa menjadi pemberi kritik terhadap kebijakan pemerintah jikalau itu tidak sesuai dengan konstitusi.
 

Kekurangan:
o Mudahnya menjatuhkan kabinet oleh partai oposisi
Sebagaimana biasanya dalam sistem parlemen, kabinet mudah sekali dijatuhkan oleh parlemen (khususnya oleh partai oposisi) dikarenakan kritisnya dan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh mereka membuat kedudukan dari kabinet tidak memiliki fondasi yang kuat untuk bertahan.
o Kabinet sangat terpengaruhi oleh parlemen
Sama halnya dengan poin pertama, dikarenakan kabinet merupakan pilihan dari perdana menteri, dan perdana menteri sendiri ditunjuk langsung oleh parlemen, membuat kabinet berada dalam genggaman dari pihak parlemen. Meskipun dalam pemisahan tugasnya sudah sangat jelas, tetapi apabila para menteri tidak bekerja sesuai kebijakan yang ditentukan oleh
parlemen (ditambah lagi eksekutif dalam pemerintahan Jepang bertanggungjawab kepada Diet [parlemen]) maka sudah jelas kabinet itu bisa dibubarkan dengan mudah oleh parlemen.
o Ketergantungan perdana menteri terhadap Diet (Parlemen) terlebih oleh Majelis Rendah
Sama seperti kabinet, perdana menteri juga “bergantung” kepada parlemen. Karena posisi yang dia dapatkan berupa penunjukan langsung oleh parlemen bukannya pemilihan langsung oleh rakyat, membuatnyamemerlukandukunganmayoritas di parlemen, kalau tidak dia bisa diberhentikan dengan mudah oleh parlemen.
 

BAB III PENUTUP

I. Kesimpulan
 

Sistem Monarki Parlementer
 

Inggris

a) Lembaga Legislative
Kekuasaan dipegang oleh parlemen, bersifat bicameral (The house of Commons dan the house of Lords)
b) Lembaga Eksekutif
Terdiri dari perdana menteri yang dipilih oleh ratu.
c) LembagaYudikatif
Tidak terdapat pengadilan nasional tertinggi yang bersifat tunggal. Komite yudisial merupakan pengadilan banding tingkat akhir.
 

Jepang

d) Lembaga Legislatif
Bersifat bicameral (House of Revresentatives dan House of Councillors)
e) Lembaga Eksekutif (Anggota Kabinet)
Terdiri dari perdana menteri yang berasal dari diet atau parlemen yang kemudian dilantik oleh kaisar
f) LembagaYudikatif
Bersifat independent dan bebas dari intervensi dari lembaga lain.
 

Kelebihan dan kekurangan Sistem Monarki Parlementer Inggris dan Jepang
 

Inggris

➢ Kelebihan
1). Perpaduan system monarki dan demokrasi.
2). Pemerintahan yang solid
3). System dwipartai
4). Partai atau oposisi bekerja dengan baik.
➢ Kekurangan
1).Mudahnya menjatuhkan cabinet oposisi
2).Kabinet sangat terpengaruhi parlementer
3).Tidak ada sirkulasi elite kekuasaan
4).Adanya kesenjangan secara status
 

Jepang

➢ Kelebihan
1). Kerjasama yang baik antara kekaisaran dan perdana menteri
2). Undang-undang dapat dibua dengan cepat
3). Tanggung jawab pelaksana kebijakan public cukup jelas
4). Partai atau oposisi bekerja dengan baik.
➢ Kekurangan
1). Mudahny amenjatuhkan cabinet oposisi
2). Kabinet sangat terpengaruhi parlementer
3). Ketergantungan perdana menteri terhadap diet (parlemen) terlebih oleh majelis rendah
 

DAFTAR PUSTAKA

 

academia.edu. 2015. “Bentuk dan Sistem Pemerintahan Negara Inggris United Kingdom Britanian”,
https://www.academia.edu/15549735/Bentuk_dan_Sistem_Pemerintahan_Negara_Inggris_United_Kingdom_Britanian_diaksespada 12 Maret 2023
 

Damara, Sri. 2021. "TentangMonarki: Absolut, Kontitusional, danParlementer",
https://organisasi.co.id/tentang-monarki-absolut-kontitusional-dan-parlementer/ diaksespada 12 Maret 2023
 

Kompas.com. 2022. "Jenis- jenisBentuk Negara Monarki",
https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/05/23/01000061/jenis-jenis-bentuk-negara-monarki diaksespada 12 Maret 2023
 

Prabandari,AyuIsti.2022."Bentuk Pemerintahan Monarki dan Jenisnya, Ketahui Berbagai Contoh Negaranya",
https://m.merdeka.com/jateng/bentuk-pemerintahan-monarki-dan-jenisnya-ketahui-berbagai-contoh-negaranya-kln.html?page=2 diakses pada 13 Maret 2023.
 

Rozak, A. (2019) Sistem Pemerintahan Jepang: Pengertian, Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya.
[Online]. Tersedia: https://dosenppkn.com/sistem-pemerintahan-jepang/ [14 Maret 2023].
 

Tri Raharjo, Januar. 2019. Keputusan Shinzo Abe Mengadakan Pemilihan Umum Lebih Awal Tahun 2017. Skripsi. Diterbitkan. Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik. Universitas Jember
 

Wahyuni, Willa. 2022. " Sistem Kepemimpinan Monarki",
https://www.hukumonline.com/berita/a/sistem-kepemimpinan-monarki-lt632318f604a17?page=2 diaksespada 15 Maret 2023

0 comments:

Post a Comment