PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DALAM MENJARING ASPIRASI MASYARAKAT KECAMATAN BATURAJA BARAT
ABSTRACT
Recess activities are an obligation of the Regional House Of Representatives (DPRD) to meet directly with the community / its constitution regularly to capture community assessment in their respective regions outside the session period. This research was conducted to discuss how the process of members of the Ogan Komering Ulu District House of Representatives in accommodating all the aspirations of the community and how effective the implementation of the recess activities. This research was conducted in East Baturaja District.
Gibson's theory of the implementation of recess activities was used in the study. Qualitative research methods with qualitative descriptive analysis techniques, which only describe systematically, and accurately regarding the facts and data of the population of the area. Data obtained by using data display techniques such as observation, interview, and documentation. In determining informants researchers use purposive sampling techniques or sample goals.
From the results of the study showed that in the implementation of recess there are several stages including, Production, Efficiency, Satisfaction, Ability to Adjust, and Development. Recess activities carried out by members of the Regional House Of Representatives (DPRD) of Ogan Komering Ulu regency are carried out two to three times in one year depending on the amount of funds issued. In the implementation and results of recess activities are quite effective because many communities have felt the impact of the implementation of recess.
Keywords : Efektifitas, Implementation of Recess, And DPRD
I. PENDAHULUAN
DPRD sebagai wakil rakyat anggota dewan diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat dengan beberapa cara. Yaitu, anggota dewan menyampaikan aspirasi mewakili masyarakat secara langsung pada saat rapat paripurna, ataupun dengan kunjungan langsung anggota dewan ke lapangan.[1] Walaupun telah menempuh beberapa cara, seringkali keputusan yang diambil anggota dewan belum bisa mencerminkan aspirasi masyarakat. Hal ini mencerminkan belum efektifnya informasi yang berasal dari masyarakat sebagai sebuah masukan dalam mempengaruhi pengambilan keputusan publik. Penyaringan aspirasi masyarakat perlu lebih diefektifkan dengan melibatkan anggota dewan secara langsungMasa reses merupakan agenda rutin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Selain itu, reses juga menjadi sesuatu yang ditunggu para wakil rakyat. Selain jadi waktu istirahat, masa reses juga dapat dimanfaatkan untuk bertemu keluarga jauh maupun dekat di kampung halaman dan bisa juga dimanfaatkan untuk bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Melalui reses, para wakil rakyat yang bersidang di gedung milik rakyat dapat mengetahui secara lebih detail kondisi masyarakat di daerahnya, sehingga pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, reses juga dilakukan untuk memaksimalkan kinerja anggota dewan. Hal ini dilakukan sebagai langkah tanggung jawab setiap wakil rakyat di daerah pilihan masing-masing. Dengan cara berkomunikasi dan menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, serta berusaha memperjuangkan aspirasi dari masyarakat dalam bentuk anggaran. Serap aspirasi masyarakat merupakan agenda rutin dari setiap anggota dewan yang disebut dengan masa reses.
[1]Budiarjo Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Utama, 2008), Hal 483
Kegiatan reses kabupaten Ogan Komering Ulu terdapat perubahan prosedur yang baru di keluarkan, yaitu semua anggaran dan ketentuan titik daerah yang akan dikunjungi berada di tangan Sekertaris Dewan (Setwan). Sekertaris Dewan menurunkan surat kepada setiap titik, setelah itu melakukan registrasi kepada setiap titik daerah yang ditentukan, undangan disebarkan sampai sekitar 100 Masyarakat menyebabkan kurang efektifnya pelaksaan reses menurut anggota dewan Kabupaten Ogan Komering Ulu, hal ini menjadi permasalah dalam melakukan kegiatan reses, yang membuat kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat terhambat. Dalam pelaksanaan reses, anggota DPRD kabupaten Ogan Komering Ulu dibagi menjadi IV dapil yang diantaranya dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 1.1
Dapil Pelaksanaan Reses Anggota DPRD
Kabupaten Ogan Komering Ulu
|
No |
Dapil |
Lokasi Daerah Pemilihan |
|
1 |
Dapil 1 |
Kecamatan Baturaja Timur. |
|
2 |
Dapil 2 |
KecamatanPengandonan,Kecamatan Muara Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Semidang Aji, dan Kecamatan Lengkiti. |
|
3 |
Dapil 3 |
Kecamatan Lubuk batang, Kecamatan Baturaja Barat, dan Kecamatan Lubuk Raja. |
|
4 |
Dapil 4 |
Kecamatan Peninjauan, Kecamatan Sinar Peninjauan, dan Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. |
Setelah masa Reses selesai setiap anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah wajib membuat laporan hasil Reses. Dalam proses penyusunan laporan reses ini dilakukan setelah satu minggu dan maksimal 2 minggu setelah kegiatan reses usai. Laporan tersebut nantinya akan di sampaikan pada Sekretaris Dewan serta dikumpulkan dan dipilah-pilah oleh Fraksi untuk nantinya disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam sidang Paripurna untuk ditindak lanjuti menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Peneliti memfokuskan pada bagaimana keefektifan dari serap aspirasi masyarakat yang akan dijadikan kebijakan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Yang sudah menjadi hak masyarakat untuk mengetahui hasil dari serap aspirasi masyarakat tersebut. Karena timbulnya masalah dalam kegiatan reses yang sudah diterangkan, masyarakat juga tidak banyak mengetahui apa sebenarnya reses itudan apa tujuan dari reses itu juga perlu diperhatikan anggota DPRD di dalam komunikasi politiknya. Karena penting bagi masyarakat yang lain juga untuk mengeluarkan aspirasinya selain dari masyarakat yang biasa diundang dalam kegiatan reses tersebut.
Kegaitan masa reses oleh DPRD mampu dijadikan bahan acuan untuk menjaring aspirasi masyarakat, memperkuat fungsi dan tugas dari DPRD sebagai peyambung tangan rakyat. Melalui reses inilah keinginan masyarakat semestinya mampu di tampung dan dijadikan bahan untuk membuat keputusan kedepannya. Namun sayangnya dalam pelaksanaan nya kurang maksimal dan terencana bahkan digunakan sebagai kepentingan politik suatu kelompok saja. Melihat permasalahan dilatar belakang maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian untuk melihat seberapa Efektivitas kegiatan Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam menyerap aspirasi masyarakat.
I. Tinjauan Pustaka
A. Defenisi Efektivitas
Efektivitas dalam artian tercapainya suatu sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Selain itu, konsep efektivitas merupakan suatu konsep yang bersifat multidimensional, artinya dalam mendefenisiskan efektivitas dapat berubah-ubah sesuai dengan dasar ilmu yang dimiliki walaupun tujuan akhir dari efektivitas adalah selalu sama yaitu pencapaian tujuan.[1]2
selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang ingin dicapai. Efektivitas menjadi output dalam sebuah siklus organisasi. Efektivitas dapat ditinjau dari tiga perspeftif; individual, grup dan organisasi.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa efektifitas merupakan tercapainya suatu sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telahdirencanakan sehingga tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan. Jadi apabila sautu tujuan tersebut sudah dicapai, maka dapat dikatakan efektif. Reses merupakan kewajiban bagi pimpinan atau anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dengan cara bertemu dengan konstituen pada daerah pemilihannya masing-masing guna untuk meningkatkan kualitas, Produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
Menurut Gibson dalam suatu kegiatan organisasi terdapat lima criteria yang bisa dikatakan efektivitas diantaranya:[1]
a. Produksi (Production). Menggambarkan kemampuan organisasi untuk memproduksi jumlah dan mutu output yang sesuai dengan permintaan lingkungan, ukuran ini berhubungan secara langsung dengan output yang dikosumsi oleh pelanggan organisasi.
[1] Yosef Koton, Rektrurisasi Organisasi: Teori Dan Aplikasi Dalam Mengefektifkan Pengelolaan Keuangan Daerah. (Yogyakarta: Cv Budi Utama,2019), Hal. 25
b. Efesiensi (Efficiency). Sebagai angka perbandingan (rasio) antara output dan input, perbandingan antara keuntungan dan biaya atau dengan output dengan waktu merupakan bentuk umum dari ukuran ini.
c. Kepuasan (Statisfaction). Kepuasan dan semangat kerja adalah istilah yang serupa, yang menunjukkan sampai seberapa jauh organisasi memenuhi kebutuhan para karyawan/masyarakat.
d. Kemampuan menyesuaikan diri (Adaptivesness). Sampai seberapa jauh organisasi dapat menanggapi perubahan intern dan ekstern. Kriteria ini berhubungan dengan kemampuan manajemen untuk menduga adanya perubahan dalam lingkungan maupun dalam organisasi itu sendiri.
e. Perkembangan (Development). Usaha pengembangan yang biasa adalah program pelatihan atau sosialisasi bagi tenaga manajemen/masyarakat dan non manajemen.
Kriteria-kriteria tersebut, menunjukkan bagaimana cara menentukan tingkat efektivitas dalam kegiatan sebuah organisasi atau suatu lembaga yang memiliki suatu tujuan yang sama, serta mengisyarakatkan bahwa dalam suatu organisasi memerlukan kemampuan-kemampuan tertentu dalam menciptakan produk atau pelayanan bagi individu maupun kelompok.
B. Masa Reses
Reses adalah masa dimana anggota DPR/DPRD berhenti masa sidangnya, untuk kunjungan ke daerah pilihanya masing-masing dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, guna untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nanti akan menjadi laporan anggota dewan memepertahankan hak masyarakat demi kesejateraan masyarakat itu sendiri. Di akhir masa reses nya yang akan akan di buka kembali masa sidangnya untuk pelaporan hasil reses masing-masing anggota dewan.
Tujuan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada kontituen di Daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Jadi Masa reses adalah sebuah agenda rutin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Selain itu, reses juga menjadi sesuatu yang ditunggu para wakil rakyat. Selain jadi waktu istirahat, masa reses juga dapat dimanfaatkan untuk bertemu keluarga jauh maupun dekat di kampung halaman dan bisa juga dimanfaatkan untuk bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya. Dalam pelaksanaa Reses memiliki dua fungsi diantaranya adalah:[1]
a. Anggota DPRD digunakan untuk mencari masukan, aspirasi, dan persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat sehingga menjadi bahan bagi penyelenggaraan fungsi anggota dewan lainnya;
b. Berfungsi sebagai untuk melakukan sosialisasi terhadapa perjuangan yang telah dilakukan, baik oleh setiap aggota DPRD maupun DPRD sebagai institusi. Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat terhadap produk perencanaan pembangunan dan RAPBD tahun berjalan.
[1] Rispa Ngindana, Imam Hanafi, Dan Abdullah Said. Apbd Partisipatf Sebuah Harapan Yang Terabaikan. (Malang: Ub Press, 2012). Hal. 16
Reses berperan penting dalam ajang sosialisasi politik politisi, kesempatan yang tidak dapat didayung hanya sekali. Peserta dalam kegiatan reses terdiri dari seluruh elemen lapisan masyarakat mulai dari camat, militer, polisi, akademisi, tokoh Masyarakat, pimpinan puskesmas, kepala dinas, lurah, dan yang setara, organisasi politik, representasi pemuda, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), dan beberapa stakeholder relevan lainnya[1].
C. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan rakyat daerah atau biasa disingkat dengan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Derah. DPRD dalam proses pemilihan keanggotannya dipilih secara periodik setiap lima tahun sekali. Dalam rangka pemilihan anggota DPRD tersebut, diselenggarakan melalui pemilihan umum lsgislatif daerah (pilegda), dimana pilegda tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum legislative secara keseluruhan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[2]
[1] Dedi Kunia Syah Putra. Political Social Responsibility Dinamika Komunikasi Politik Dialogis. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019), Hal. 74
[2] Fadhilla Harnawansyah. Pemilu Legislatif Dearah, Pemerintah Daerah, Dan Dinamikanya, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020), Hal. 2
penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.[1]
D. Kerangka Pikir
Setiap karya ilmiah, selalu mengunakan kerangka pemikiran sebagai jalan atau arah dalam sebuah penelitian. selain itu, dengan kerangka pemikiran menjadi pembatas dalam pembahasan agar memudah kan pembaca dalam memahami dan tidak terlalu mengambang. Dalam penelitian ini efektivitas sebagai teori dan indikator dalam menjawab sebuah permasalahan. Dimana tujuannya untuk mengetahui efektivitas kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam menjaring aspirasi masyarakat. Adapun bagan kerangka pemikiran yaitu, sebagai berikut:
[1] Ibid 2
Bagan 2.1
Kerangka pikir
III. METODE
Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif yang diamana peneliti mengumpulkan data-data seperti yang sudah dipaparkan diatas yaitu wawancara dengan informan-informan yang bersangkutan dalam tema penelitian ini, selain itu penelitian yang diperoleh juga dari objek penelitiandan literatur-literatur lainnya. Kemudian menguraikan secara rinci untuk mengetahui permasalahan penelitian dan mencari penyelesaiannya.[1]
Peneltian ini berfokus pada menganalisis keefektivitasan kegiataan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu memfokuskan pada pelaksanaan kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam menjaring aspirasi masyarakat di Kecamatan Baturaja Barat yang berlandaskan teori efektifitas.
Sumber Data pada penelitian ini ada dua yaitu data sekunder dan data primer. Teknik pengmpulan data merupakan faktor yang sangat penting demi keberhasilan penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling untuk meningkatkan kegunaan informasi yang diperoleh dari sampel yang sedikit. Teknik analisa data pada penelitian ini yaitu Reduksi data, penyajian data, Penyimpulan dan Verifikasi, serta kesimpulan akhir.
[1] Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan Rd (Bandung: Alfabeta 2010), Hal.218-219.
IV. PEMBAHASAN
Penelitian ini berangkat dari permasalahan seberapa efektifitas kegiatan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam menjaring aspirasi masyarakat. Pegumpulan data pada penelitian dengan melakukan wawancara dari beberapa informan yang bersangkutan langsung dengan judul penelitian anatara lain DPRD dan Masyarakat sebagai pemilih dan pemberi dan melalui proses dokumentasi berupa foto-foto mengenai kegiatan reses.
Berdasarkan pengamatan yang peneliti lakukan di lapangan menyatakan bahwa ada beberapa faktor untuk mengukur keefektivitasan kegiatan reses yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten Ogan Komerig Ulu dalam menjaring aspirasi masyarakat Kecamatan Baturaja Barat. Adapun unit analisis yang dijadikan acuan pada penelitian antara lain:
a. Produksi (Production);
b. Efesiensi (Efficiency);
c. Kepuasan (Stratistifaction);
d. Kemampuan menyesuaikan diri (Adaptivesness); dan
e. Perkembangan (Development)
Tabel 4.1
Nama pimpinan Anggota DPRD OKU 2019-2024
Sumber:
|
No |
Jabatan |
Nama Anggota |
Partai Politik |
|
1 |
Katua |
Ir. H. Marjito Bachri |
Partai Gerakan Indonesia Raya |
|
2 |
Wakil ketua I |
Yudi Purna Nugraha |
Partai Amanat Nasional |
|
3 |
Wakil ketua ll |
Yoni Risdianto |
Partai Golongan Karya |
4.1 Produksi (Production)
Pelaksanaan reses di kabupaten Ogan Komering Ulu dilakukan reses 3 kali dalam satu tahun. Proses pelaksanaan kegiatan reses diawali dengan persiapan DPRD untuk menentukan tempat, waktu dan hal-hal yang akan disampaikan saat reses. Persiapan peserta reses dilakukan untuk menentukan aspirasi yang akan disampaikan saat reses. Aspirasi yang akan disampaikan saat reses berasal dari hasil Musrembangdes, aspirasi yang disampaikan saat reses sebelumnyadan belum terrealisasi serta rapat Pemerintahan Desa. Hal pertama yang menjadi pembahasan dalam pelaksanaan kegiatan reses ialah konsultasi kegiatan DPRD sebelum dan sesudah reses. Hal kedua yakni penyampaian aspirasi oleh peserta reses aspirasi yang disampaikan oleh peserta reses akan diidentifikasi bersama antara peserta reses dan DPRD.
Dalam pelaksanaan reses dibutuhkan sebuah persiapan yang matang guna untuk memaksimalkan kegiatan tersebut dan menimbang dari kegiatan sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan dalam membuat sebuah kebijakan dalam menyerap aspirasi masyarakat. dalam hal ini DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk penentuan pelaksanaannya melalui Bamus guna menentukan kapan pelaksanaan reses. Setelah itu baru hasil rapat tersebut disampaikan kepada pimpinan Dewan untuk nantinya d tetapkan dalam sebuah SK pimpinan Dewan terkait pelaksanaan kegiatan reses. Jadi, jadwal dan pelaksanaannya di tetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendapatkan hasil dari Badan Musyawarah. Selanjutnya SK tersebut di sampaikan kepada seluruh lapisan fraksi supaya semua fraksi segera mempersipakan anggota nya untuk menyusun materi apa saja yang akan di sampaikan kepada konstituen atau masyarakat pada saat pelaksanaa reses.
adanya proses evaluasi pada setiap kegiatan hal ini dilakukan untuk mengevaluasi seluruh kegiatan reses mana yang sudah terlaksanakan mana yang belum, apa saja yang akan dilakukan pada masa reses kedepannya dengan demikian agar pelaksanaan reses dapat menyerap aspirsi masyarakat dengan baik.
Para wakil dan pemimpin rakyat atau sekelompok kepentingan, dalam mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan tertentu senantiasa menggunkan komunikasi, misalnya menyampaikan rekomendasi terhadap sebuah kebijakan yang akan diterapkan. Begitupula para penguasa atau pemerintah dlam menentukan public policy yang akan menganalisis terlebih dahulu berbagai informasi yang bersal dari masyarakat. Komunikasi antara anggota dewan dan masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Dengan melalui kegiatan reses merupakan salah satu bentuk Komunikasi yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Konstituennya dalam waktu reses dilakukan dengan cara komunikasi personal, komunikasi kelompok dan komunikasi massa. Komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, keluhan masyarakat dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dalam masyarakat, baik permasalahan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Adanya hubungan timbal balik antara anggota dewan dan konstituen nya melalui pelaksanaan kegiatan reses yang dilakukan tiga kali dalam satu tahun. Hal ini sudah di rasakan dampak nya bagi masyarakat dengan mengikuti pelaksanaan reses yang dapat bertemu langsung dengan pemimpin nya.
4.2 Efesiensi (Efficiency)
fisiensi berhubungan erat dengan konsep produktifitas. Pengukuran efisiensi dilakukan dengan menggunakan perbandingan antara ouput yang dihasilkan terhadap input yang digunakan (cost of output). Proses kegiatan operasional dapat dikatakan efisien apabila suatu produk atau hasil kerja tertentu dapat dicapai dengan penggunaan sumber daya dan dana yang serendah – rendahnya (spending well). Indikator efisiensi menggambarkan hubungan antara masukan sumber daya oleh suatu unit organisasi dan keluaran yang dihasilkan. Dalam artian DPRD harus mampu memberikan perbandingan kepada masyarakat mengenai Output dari hasil pelaksanaan reses sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang sudah menjadi tolak ujur DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam menyaring aspirasi masyarakat serta apa saja yang sudah DPRD berikan kepada masyarakat.
DPRD sebagai Memeberikan pelayanan kepada masayrakat sehingga dewan rakyat di tuntut dalam mengatur efesiensi pelayanan kepada masyarakat sehingga mampu memberikan perbandingan terbaik antara input dan output pelayanan. Sementara Efektivitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintahan sendiri adalah dimana ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu organisasi tersebut dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Efisiensi pada sisi input diperguanakan untuk melihat seberapa jauh kemudahan askses yang diberikan oleh dewan rakyat dalam memberikan ruang bagi konstituen nya pada pelaksanaan kegiatan reses untuk menyampaikan semua keluh dan kebutuhan masyarakat. sehingga semakin banyak aspurasi yang di tampung oleh dewan rakyat hal ini juga yang membuat DPRD harus berfikir panjang dalam membuat suatu kebijakan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan aspirasi mana yang harus di segerakan.
4.3. Kepuasan (Statisfaction)
Keberhasilan suatu organisasi ialah dapat dilihat bagaimana tingkat kepuasan memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya dengan menyerap aspirasi masyarakat dengan baik setelah itu mempertimbangkan apa saja kebutuhan masyarakat tersebut. Standar penyampaian layanan merupakan sebuah patokan yang digunakan untuk menilai kualitas pelayanan masyarakat yang diberikan oleh suatu instansi. Pengukuran kepuasan merupakan suatu elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai ialah menyediakan pelayanan yang baik, lebih efesiensi, lebih efektif yang berlandaskan kebutuhan masyarakat.[1]
Kegiatan reses di kabupaten OKU masyarakat sangat antusias dalam menghadiri kegiatan reses dengan harapan agar apa yang disampaikan ke pada wakil rakyat dapat tereaslisasikan semua dan dapat melakukan berdiskusi langsung kepada anggota dewan. Namun dalam pelaksanaan reses, respon masyarakat berbeda-beda, ada yang beranggapan reses merupakan ajang kempanye terselubung yang dilakukan anggota dewan untuk memperoleh simpati dan dukungan masyarakat. dan ada sebagian Masyarakat juga beranggapan[1] Zuchri Abdussamad Mengukur Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pemerintah Gorontalo Utara. (Sumatera Barat: Cv Insan Cendikia Mandiri, 2021). Hal. 1-2.
bahwa reses dilakukan untuk pencitraan diri anggota dewan agar terlihat dan terkesan baik dimata masyarakat. Walaupun sebagian besar masyarakat berpikir negatif terhadap pelaksanaan reses, ada juga sebagian kecil masyarakat yang berpikiran positif, di mana masyarakat mengganggap reses sebagai ajang mengenal wakil mereka di pemerintahan khususnya di legislatif. Selain itu, masyarakat juga beranggapan bahwa reses merupakan cara yang paling efektif untuk menyampaikan atau menyalurkan aspirasi mereka agar dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah dengan melalui persetujuan anggota dewan.
Kegiatan yang dilakukan oleh anggota dewan nsudah efektif terutama yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini ialah mengutamakan perbaikan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar daerah. Karena banyak masyarakat kecamatan baturaja barat yang merasa kesulitan untuk melintasi jalan yang menjadi jalan pintas untuk ke daerah tetangga atau di pedesaan sehingga dengan terealisasi nya perbaikan jalan yang menjadi penghubung antar daerah hal ini dapat memudahkan aktivitas masyarakat serta dapat meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat dpaat berjalan dengan baik sehngga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat baturaja barat. Reses yang dilakukan oleh anggota DPRD OKU sudah cukup efefktif permintaan masyarakat yang sudah terlaksanakan walaupun ada sebagaian yang masih dalam proses atau bahkwan belum terlaksanakan hal ini karena banyak nya permintaan masyarakat yang tidak seimbang dengan anggaran yang di keluarkan.
Adapun permintaan masyarakat yang sudah terealisasikan oleh dewan dalam memenuhi aspirasi masyarakat di Kecamatan Baturaja Barat.
Tabel 4.4
Kegiatan Reses Tahun 2021
|
NO
|
Permintaan Masyarakat
|
Lokasi
|
|
1
|
Pembuatan /rehabilitasi jalan lingkungan desa pusar |
Baturaja Barat
|
|
2 |
Pembuatan jalan lingkungan talang aman kel. Batu Kuning (lanjutan |
Baturaja Barat
|
|
3
|
Pembuatanjalan lingkungan perum kibang permai kel. Batu Kuning (lanjutan)
|
Baturaja Barat
|
|
4
|
Pembuatan jalan lingkungan perum xion kel. Batu Kuning (lanjutan) |
Baturaja Barat
|
Sumber: Sekretariat DPRD OKU
Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di kecamatan Baturaja Barat ini lebih mengarah pada pembangunan fisik, dan penumbuhan ekonomi masyarakat. Sedangkan untuk pendidikan hanya sebagian kecil terdapat aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dari beberapa kelurahan yang masih terpencil. Aspirasi masyarakat dalam bidang pendidikan tersebut terkait pemerataan tenaga guru dan pembenahan pembangunan gedung-gedung sekolah. Aspirasi masyarakat yang didapatkan ketika masa reses diteruskan untuk menjadi sebuah kebijakan publik dengan perhitungan yang tepat. Banyaknya aspirasi masyarakat tidak sebanding dengan kemampuan dari pemerintah kabupaten Ogan Komerig Ulu untuk merealisasikannya semuanya. Kemampuan pemerintahan daerah yang terbatas dalam merealisasikan aspirasi masyarakat mengharuskan pemerintahan daerah mengambil langkah skala prioritas dalam merealisasikan apa yang diinginkan oleh masyarakat. hal tersebut ada sebagain masyarakat yang beranggapan bahwa pelaksanaan reses hanya kepentingan suatu kelompok.
4.4 ` Kemampuan Menyesuaikan Diri (Adaptivesness)
Manajemen informasi suatu instansi atau organisasi merupakan suatu hal yang pentig yang tidak dapat diabaikan karena informasi memainkan peran yang kritikal didalam organisasi. Informasi ini sangat mempegaruhi secara langsung bagaiamnana manajemen mengambil keputusan, membuat rencana dan mengelola para pegawai atau suatu kelompok serta meningkatkan sasaran kinerja yang hendak dicapai, yaitu bagaimana bobot setiap tujuan/kegiatan, menetapkan standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakatserta bagaimana menetapkan sebuah standard prosedur pelayanan yang baku kepada masyarakat. oleh karena itu suatu lembaga atau instansi tidak dapat sembarangan mengambil sebuah kebiajkan tanpa melibatkan masyarakat terutama masyarakat merupakan aset penting didalam suatu negara.[1]
Kegiatan reses salah satu bentuk ruang penghubung antara masyarakat dan wakil rakyat hal ini dilakukan dengan tujuan agar mampu menyerap aspirasi daripada keinginan yang ada di masyarakat terbawah yang nanti akan diperjuangkan didalam persidangan untuk bisa direalisasikan segala bentuk aspirasi tersebut oleh pemerintah kepada masyarakat. Melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anggota dewan ini dalam bentuk komunikasi apapun bisa melakukan penyerapan aspirasi yang nantinya bisa dibawa dan diperjuangkan di dalam persidangan di DPRD agar bisa menentukan apa yang akan menjadi rancangan APBD untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya dan juga untuk bisa menentukan kebijakan yang tepat yang akan dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa berdampak positif bagi masyarakat banyak serta bisa mewujudkan masyarakat adil damai dan sejahtera, serta bisa juga untuk mewujudkan kabupaten badung lebih baik dan lebih baik lagi melalui penataan kabupaten yang terus dan bekelanjutan serta tetap bersinergi dengan semua lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan.
4.5 Perkembangan (Development)
[1] Janner Simarmata, Dkk. Konsep Dasar Manajemen Informasi. (Sumatera Utara:Yayasan Kita Menulis, 2020) Hal 19-20.
menjaring aspirasi sebagai jembatan untuk menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat. Selain itu relasi tersebut juga dapat diartikulasikan sebagai jembatan untuk DPRD dalam rangka membuat kebijakan publik yang sehat, mengembangkan potensi konstituen, serta membangun
kepercayaan konstituen baik pada sistem politik di parlemen maupun individual anggota DPRD. Dengan adanya perda aspirasi, apa yang menurut anggota DPRD
sangat urgen atau penting ditengah masyarakat bisa terakomodir dalam APBD. Kegiatan Reses menjadi kepentingan politik bagi anggota DPRD karena kunjungan ke masyarakat menjadi fakto peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan tersebut. Dekat dengan konstituen akan membuat anggota dewan makin dikenal oleh para pemilihnya. Melalui pelaksanaan reses Anggota dewan memberikan perkembangan kepada masyarakat dengan melaui reses sehinggan wakil rakyat bisa langsung untuk mengetahui apa yang menjadi persoalan di masyarakat dan isi yang sedang berkembang di masyarakat baik itu dalam persoalan sosial kemasyarakatan, kesehatan masyarakat ,pendidikan masyarakat, serta isu-isu lain yang berkembang bisa juga terkait infrastruktur penataan wilayah dengan menyerap langsung aspirasi yang ada di masyarakat.
Kegiatan reses yang dirasakan oleh masyarakat baturaja barat bervariasi ada yang sudah efektif dan ada yang belum. Sebagian besar masyarakat sudah merasakan manfaat dari pelaksanaan reses karena banyak aspirasi masyarakat sudah terealisasikan misalnya pembangunan infrastruktur yang sudah membaik dari sebelumnya, pemberdayaan masyarakat, di bidang pendidikan dan sebagainya. Walaupun masih ada sebagian masyarakat yang belum merasakan dampak dari kegiatan tersebut namun hal tersebut tidak membuat anggota DPRD OKU berhenti bersemangat dalam melaksanakan reses di tahun berikutnya. Karena melalui kegiatan reses tersebut menjadi salah satu langkah dewan perwakilan rakyat untuk mengetahui kebutuhan konstituennya. Selain itu reses dijadikan sebagai forum penyampaian pertanggung jawaban dari anggota dewan yang bersangkutan, serta anggota dewan akan menjelaskan apa yang sudah dilakukan serta apa agenda strategi yang akan dilakukan kedepannya.
Pelaksanaan reses yang dilakukan oleh DPRD OKU cukup singnifikan karena banyak masyarakat yang sudah merasakan dampak dari kegitan reses. Partisipasi masyarakat baturaja barat cukup baik, peserta dimulai dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari TNI/Polri, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Camat, Pimpinan puskesmas, Kelompok masyarakat, Organisasi politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda,dan Majelis Taq’lim. Aspirasi masyarakat yang ditampung oleh anggota dewan yang akan dibawa ke dalam persidangan di DPRD yang nantinya akan menjadi pokok-pokok pikiran dewan yang bisa diajukan menjadi rancangan APBD tahun berjalan atau tahun berikutnya untuk menjadi acuan serta patokan juga bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan yang akan berdampak bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga agar bisa mewujudkan semua aspirasi yang ada di masyarakat pada umumnya bisa mewujudkan masyarakat adil, damai dan sejahtera.
I. PENUTUP
A. Kesimpulan
Kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ogan Komering Ulu dilaksanakan dua –tiga kali dalam satu tahun tergantung dari besaran dana yang dikeluarkan. Pada pelaksanan dan hasil dari kegiatan reses cukup efektif karena banyak masyarakat yang sudah merasakan dampak dari pelaksanaan reses. Komunikasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatn Ogan Komering Ulu kecamatan Bturaja Barat Fraksi PDI Perjuangan pada masa Reses tahun 2021 bentuknya sangat beragam tetapi lebih condong mengedepankan komunikasi secara langsung dengan masyarakat agar lebih jelas dan nyata mengetahui persoalan yang ada di masyarakat terutama dengan konstituennya sehingga mampu menyerap aspirasi dengan lebih baik dan dituangkan kedalam hasil reses yang akan dibawa ke DPDR dan bisa menjadi pokok-pokok pikiran Dewan yang selanjutnya bisa dimasukan kedalam rancangan APBD sidang berikutnya dan diperjuangkan agak segera bisa terwujud apa yang menjadi aspirasi di masyrakat terutama konstituen di daerah pemilihannya.
B. Saran
Diharapkan komunikasi yang terjadi antara anggota DPRD denga para kosntituennya bisa berlangsung selalu dengan baik dan menjadi komunikasi yang bisa menjembatani masyarakat dengan pemerintah agar pemerintah juga bisa selalu tahu isu-isu atau hal-hal yang berkembang di masyarakat. Disamping itu diharapkan komunikasi yang terjalin nantinnya antara anggota DPRD dan kosntituennya bisa lebih berkembang luas lagi tidak hanya denga konstituen di daerah pemilihannya pada khususnya tapi bisa mencakup segala aspek dan lapisan masyarakat di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu supaya semua masyarakat bisa tahu dan mengerti bagaimana hubungan antara eksekutif, legislatif dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Budiarjo Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Dedi Kunia Syah Putra. Political Social Responsibility Dinamika Komunikasi Politik Dialogis. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Fadhilla Harnawansyah. Pemilu Legislatif Dearah, Pemerintah Daerah, Dan Dinamikanya, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Janner Simarmata, Dkk. Konsep Dasar Manajemen Informasi. Sumatera Utara:Yayasan Kita Menulis, 2020.
Mukhtar, Hapzi Ali, Dan Mardalena, Efektivitas Pimpinan Kepemimpinan Trasnformatif Dan Komitmen Organisasi. Yogyakarta: Cv Budi Utama, 2016.
Rispa Ngindana, Imam Hanafi, Dan Abdullah Said. Apbd Partisipatf Sebuah Harapan Yang Terabaikan. Malang: Ub Press, 2012
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan Rd (Bandung: Alfabeta 2010.
Yosef Koton, Rektrurisasi Organisasi: Teori Dan Aplikasi Dalam Mengefektifkan Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: Cv Budi Utama,2019.
Zuchri Abdussamad Mengukur Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pemerintah Gorontalo Utara. Sumatera Barat: Cv Insan Cendikia Mandiri, 2021.





0 comments:
Post a Comment