Segala Sesuatu Tentang Ilmu Pemerintahan

Saturday, March 5, 2022

KEBIJAKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


 KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur kami panjatkankehadirat Tuhan yang maha Esa,atas berkat rahmat yang telah di limpahkan-Nya kepada kami sehingga kami dapar menyelesaikan makalah ini tepat waktunya.Adapun pokok bahasan yang dikaji dalam makalah ini adalah tentang “Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan” yang bertujuan untuk melengkapai tugas Mata Kuliah

Dalam penyusunan makalah ini kami mendapat bantuan dan dukungan dari berbagaipihak yang turut berpartisipasilangsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian makalah ini. Penulis mengucapkan terimah kasih kepada rekan-rekan ynag turut memberikan dukungan baik berupa dukungan baik berupa materil maupun moril.

Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan dalam hal penulisan maupun isi.untuk itu,penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian yang bersifat membangun maupun yang bisa memnjadi bahan acuan dan pertimbangan bagi penulis untuk kedepannya .

Harap penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian umumnya dan bagi para penulis khusunya untuk memahami lebih lanjut mengenai Kebijakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Keluruhan.

 

Baturaja,5 Maret 2022

 

                                                                                                                                             Penulis

 

 

 

 

DAFTAR ISI



Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang di sengaja untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan dan mengelola sumber daya lokal yang di miliki collective action dan networking sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi, sosial dalam bermasyarakat. Dalam pengertian yang lebih luas, pemberdayaan masyarakat merupakan proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proposional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai keberlanjutan dalam jangka panjang.

Kebijakan pemberdayaan masyarakat juga tertuang didalam ketentuan Undang-undang 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan "pemberian otonomi yang luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat". Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan masyarakat dan penyelengaraan otonomi daerah memiliki hubungan reciprokal atau hubungan timbal balik.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan. Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumberdayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara.

Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) harus terlebih dahulu dapat memantapkan kedudukan yaitu sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan yang secara organisasi berdiri sendiri dan bersifat lokal. Dengan adanya lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan yang mengayomi kehidupan masyarakat dalam pembangunan, memaksa untuk dapat melaksanakan fungsinya agar pelaksanaan kegiatan pembangunan bisa berjalan lebih optimal dan menyeluruh di wilayah kelurahan. Saran dalam kendala pelaksanaan fungsi adalah pemberdayaan fungsi lembaga pemberdayan masyarakat kelurahan guna mengatasi kendala intern kerjasama dengan akademisi-akademisi atau pihak pemerintah daerah guna pelatihan pemberdayaan han, dan pemberdayaan fungsi dalam kendala ekstern komunikasi antar pemerintah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan harus ditingkatkan, kelurahan diharapkan dapat segera mengatasi hambatan-hambatan yang ada, untuk mengatasi hambatan mengenai sarana dan prasarana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) kaitanya dengan dana operasional dari pemeintah kota dan penambahan dana operasional lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan yang telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja kelurahan serta anggota lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan diharapkan secara sukarela meluangkan waktunya (malam hari) untuk membahas masalah-masalah yang ada dan lebih berkonsentrasi pada fungsinya agar di dalam penerapan antar anggota lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan dapat dilaksanakan melalui hubungan kerjasama yang baik.1

Lembaga pemberdayaan masyarakat di desa maupun kelurahan masih belum berjalan dengan optimal sehingga menyebabkan lambatnya perkembangan lembaga pemberdayaan masyarakat Desa atau Kelurahan. Hal ini terjadi karena kurangnya kapasitas sumber daya dan kemampuan organisasional lembaga. Dalam melakukan pemberdayaan, lembaga harus memiliki pengetahuan mengenai pemberdayaan dan lebih berinovasi sehingga dapat membuat program pemberdayaan yang tepat sasaran.

Pemberdayaan tidak semata-mata hanya membuat program kegiatan, tetapi dengan melihat potensi yang ada dimasyarakat kemudian mengembangkan potensi dan menjadikan potensi tersebut menjadi hal yang bermanfaat. Disuatu wilayah pasti memiliki potensi yang dapat digunakan sebagai objek pemberdayaan, baik potensi dari sumber daya alam desanya maupun ketrampilan yang dimiliki masyarakatnya.2 Oleh sebab itu, program pemberdayaan harus sesuai dengan



1

2 Azam Awang, Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010) hal 47.


potensi yang dan tepat sasaran dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Mengetahui permasalahan tersebut, dibutuhkan pendampingan pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan lembaga masyarakat pedesaan baik di kelurahan maupun di desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

1.2              Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah di paparkan di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah:

1.             Bagaimana peran LPMK dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.?

2.             Apa yang dimaskud dengan LPMK.?

3.             Apa fungsi LPMK.?

 

1.3              Tujuan makalah


1.      Untuk Mengetahui perann LPKM dalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2.      Untuk mengetahui konsep LPMK

3.      Untuk mengetahui fungsi LPMK.

 

1.4              Manfaat makalah

1.             Masyarakat

Diharapkan mampu mencerahkan penonton televisi dengan memberikan gambaran mengenai peran LPMK dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta bermanfaat bagi masyarakat secara umum dalam mengetahui peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) dalam penampungan aspirasi masyarakat. Selain itu juga sebagai bahan perbandingan bagi yang memerlukan dasar-dasar untuk penelitian yang terkait Pemberdayaan Masyarakat.

 

2.             Akademik

Diharapkan bisa menjadi salah satu ruang belajar untuk membedah lebih lanjut mengenai kajian LPMK di limgkungan desa. Sehingga pada akhirnya akan menghasilkan tinjauan yang komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat.


 

 

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1         Konsep Peran


Peran merupakan dinamisasi dari statis ataupun penggunaan dari pihak dan kewajiban atau disebut subyektif. Peran dimaknai sebagai tugas atau pemberian tugas kepada seseorang atau sekumpulan orang.3 Teori peran (role theory) mengemukakan bahwa peran adalah sekumpulan tingkah laku yang dihubungkan dengan suatu posisi tertentu. Peran yang berbeda membuat jenis tingkah laku yang berbeda pula. Tetapi apa yang membuat tingkah laku itu sesuai dalam suatu situasi dan tidak sesuai dalam situasi lain relatif bebas pada seseorang yang menjalankan peran tersebut.4

 

Menurut Siagian peran serta adalah keterlibatan langsung dari warga tanpa adanya dorongan yang kuat dari pihak luar. Dalam dalam hal ini peran serta yang diharapkan tumbuh dan berkembang dari seluruh warga masyarakatnya hendaknya meliputi:

 

1.            Peran serta dalam pemikiran, misalnya dalam identifikasi masalahmasalah yang perlu segera dibangun, membuat perencanaan pembangunan, dan sebagainya.




3 Soekanto, Soerjono dan Sri Mammujdi, Penelitian Hukum Normatif, Suatu TinjauanSingkat, (Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada. 2003). Hal. 224

4 Ibid. 221

 

2.            Peran serta dalam perhimpunan dana, misalnya memberikan sumbangan uang dan bahan-bahan guna pembangunan.

3.            Peran serta dalam penyelesaian tenaga, misalnya turut serta dalam kegiatan kerja bakti melaksanakan pembanguan.

 

2.2       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

 Peran yang dimiliki Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ini dapat kita ketahui dari tugas danfungsi yang dimilikinya. LPMK dinilai sebagai lembaga yang diharapkan oleh sekelompok orang (warga masyarakat kelurahan) mampu membawa perubahan dalam upaya pembangunan yang dimiliki. Adapun tugas LPMK menurut Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ialah Lembaga Pemberdayaan Mayarakat desa atau kelurahan (LPMD/LPMK) Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf A. mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakan swadaya gotongroyong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.5 Tugas ini merupaan kewajiban yang harus dilakukan oleh LPMK untuk mendapatkan tujuan atau fungsi di bentuknya LPMK yang menjadi harapan masyarakat.

 

Dalam konteks ini di perlukan langkah-langkah lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana yang kondusif. Perkuatan ini meliputi



5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

 

langkah-langkah nyata, dan menyangku penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses kepada berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya.6


Untuk mengetahui seberapa besar peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. ada beberapa indikator yang diuraikan berdasarkan pada beberapa fungsi dan peranannya yaitu:7

 

1.             Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai fasilitator: Peranan LPM Kelurahan sebagai fasilitator adalah menfokuskan pada mendampingi masyarakat di dalam melakukan rencana-rencana pembangunan;

2.             Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai mediator: Peranan LPM Kelurahan sebagai mediator dalam pembangunan adalah mempunyai tugas mensosialisasikan hasil-hasil usulan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan dan dijadikan rancangan pembangunan jangka menengah dan rancangan pembangunan kelurahan terpadu kepada semua elemen masyarakat;

3.            Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai motivator: Kelurahan sebagai motivator menempatkan diri sebagai garda. Bimbingan, pembinaan dan pengarahan dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan atau proses

memelihara, menjaga, dan memajukan organisasi melalui setiap pelaksanaan tugas personal, baik secara struktural maupun fungsional;

 




6 Sumarni,. Studi Komparatif Peran Lpmk (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Dalam Pembangunan Kelurahan Tahun 2015 Di Kelurahan Bendungan Dan Kelurahan Ciwedus Kota Cilegon Provinsi Banten, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sultang Ageng Tirtayasa Serang, 2018. Diakses pada 23 Desember 2021.

7 Ibid


 

 

4.            Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai dinamisator: Peranan LPM Kelurahan sebagai dinamisator adalah dapat mengoptimalisasikan

pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, LPM harus jeli dan bijaksana dalam memantau dan melihat berbagai kegiatan di masyarakat yang selalu dinamis, menempatkan dirinya di tengah-tengah masyarakat untuk bisa langsung terjun mendorong masyarakat untuk lebih berperan aktif terlibat dalam kegiatan pembangunan di masing-masing wilayahnya.

 

Konsep ini lebih luas dari hanya semata-mata mempengaruhi kebutuhann dasar (basic needs) atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses kemiskinan lebih lanjut, yang pemikirannya belakangan ini banyak dikembangkan sebagai upaya untuk mencari alternativ terhadap pertumbuhan-pertumbuhan di masa lalu. Dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari tiga sisi diantaranya sebagai berikut:8

 

1.             Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan, artinya tidak ada msyarakat yang sama sekali tanpa daya. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu sendiri, dengan mendorong memotivasikan dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.




8 Septiani Putri Winata, Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Dalam Memberdayakan Masyarakat Di Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau, Simpang Baru Pekanbaru. Vol. 5 No.1 April 2018. Diakses Pada 23 Desember 2021.


 

 

2.             Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Perkuatan ini mengikuti langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses kedalam berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat makin berdaya. Dalam upaya pemberdayaan ini, upaya yang amat pokok adalah meningkatkan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses kedalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar.

3.            Memberdayakan mengandung pula arti melindungi, dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena itu kekurang berdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu,

perlindungan dan pemihakan yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah proses atau upaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam berbagai aspek untuk memperbaiki kehidupannya. Yang mana dalam melakukan pemberdayaan masyarakat tentunya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena pada saat ini banyak sekali programprogram pemberdayaan masyarakat yng dilakukan oleh pemerintah namun belum menuai hasil yang maksimal. Sehingga dalam pemberdayaan masyarakat harus sangat diperhatikan agar output dari pemberdayaan itu sendiri dapat tercapai.


 

2.2.1  Peran dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Kemasyarakatan jelas menyebutkann terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.9 Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melakasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Pemberdayaan Masyarakat:

 

1.             Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.

 2.             Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.

 3.            Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

 

1.             Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan

 2.             Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara kesatuan Republik Indonesia.

 

9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007


 3.            Peningkatan    kualitas    dan    percepatan    pelayanan    pemerintah    kepada masyarakat.

4.           Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

5.             Penumbuh kembangan dan penggerak swadaya gotong royong masyarakat.

6.           Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kelurahan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan/kesenjangan/ ketidakberdayaan. Kemiskinan dapat dilihat dari indikator pemenuhan kebutuhan dasar yang belum mencukupi atau layak.

Fungsi LPMK menurut Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 adalah :

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/ LembagaKetahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 mempunyai fungsi:10

1.             Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

 




10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan


2.             Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara kesatuan republik indonesia;

3.             Peningkatan    kualitas    dan    percepatan    pelayanan    pemerintah    kepada masyarakat;

4.             Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

5.             Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat; dan

6.             Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber

7.             Daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Adapun fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas yang disebutkan dalam Permendagri No 5 Tahun 2007 pasal 4 ayat 2, mempunyai fungsi sebagai berikut :11

1.             Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat.

2.             Peningkatan    kualitas    dan    percepatan    pelayanan    pemerintah    kepada masyarakat.

3.             Penyusunan    rencana,    pelaksana,    dan   pengelola    pembangunan    serta pemanfaat,

4.             Pelestarian pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

5.                  Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadayagotong royong masyarakat.




11 Ibid


6.             Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

7.             Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat.

 

2.3       Pemberdayaan Masyarakat

 Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu sendiri untuk mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang di milikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Sejalan dengan pemikiran itu, Strewart mengatakan bahwa pemberdayaan adalah memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas atau kewenangan kepada pihak lain atau meberi kemampuan dan keberdayaan.12 Dalam konteks ini di perlukan langkah-langkah lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana yang kondusif. Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangku penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses kepada berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya.

 

Untuk mengetahui seberapa besar peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. ada beberapa indikator yang diuraikan berdasarkan pada beberapa fungsi dan peranannya yaitu:



12 Azam Awang, Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal 46


1.             Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai fasilitator: Peranan LPM Kelurahan sebagai fasilitator adalah menfokuskan pada mendampingi masyarakat di dalam melakukan rencana-rencana pembangunan.

2.             Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai mediator: Peranan LPM Kelurahan sebagai mediator dalam pembangunan adalah mempunyai tugas mensosialisasikan hasil-hasil usulan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan dan dijadikan rancangan pembangunan jangka menengah dan rancangan pembangunan kelurahan terpadu kepada semua elemen masyarakat.

3.             Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai motivator: Kelurahan sebagai motivator menempatkan diri sebagai garda. Bimbingan, pembinaan dan pengarahan dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan atau proses memelihara, menjaga, dan memajukan organisasi melalui setiap pelaksanaan tugas personal, baik secara struktural maupun fungsional.

4.             Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai dinamisator: Peranan LPM Kelurahan sebagai dinamisator adalah dapat mengoptimalisasikan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, LPM harus jeli dan bijaksana dalam memantau dan melihat berbagai kegiatan di masyarakat yang selalu dinamis, menempatkan dirinya di tengah-tengah masyarakat untuk bisa langsung terjun mendorong masyarakat untuk lebih berperan aktif terlibat dalam kegiatan pembangunan di masing-masing wilayahnya.

 

LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) melaksanakan fungsi sebagai motor penggerak swadaya masyarakat di lingkungan kelurahan

Berikut tugas dan fungsi dari LPMK:13

1.             Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

2.             Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara kesatuan republik indonesia;

3.             Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

4.             Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil- hasil pembangunan secara partisipatif;

5.             Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

6.             Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Peran adalah aspek dinamis yang berupa tindakan atau prilaku yang dilaksanakan oleh seseorang yang menempati atau memangku suatu posisi dalam melaksanakan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya. Jika seseorang menjalankan peran tersebut dengan baik, dengan sendirinya akan berharap bahwa apa yang dijalankan sesuai keinginan dari lingkungannya.

 

2.3.1        Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat




13     https://surakartasangkrah.wordpress.com/lpmk-lembaga-pemberdayaan-masyarakat-kelurahan. diakses pada 21 Desember 2021 Pukul 21: 22.


Terdapat beberapa prinsip dalam pemberdayaan yaitu menurut Ife dan Kartasasmita yaitu:14

 

1.             Prinsip partisipasi, bahwa kegiatan pemberdayaan dalam pelaksanaanya harus lebih banyak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat miskin sendiri mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan, pengawasan sampai tahap memetik hasil.

2.             Prinsip demokratis, menghendaki agar rakyat dalam kegiatan pemberdayaan perlu diberikan kesempatan dan keleluasan kepada dalam hal untuk menentukan sendiri strategi dan arah pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas yang mereka miliki.

3.             Prinsip transparansi, mengisyaratkan bahwa kegiatan pemberdayaan itu melibatkan berbagai pihak sehingga dalam pengelolaan sumber daya- sumber daya. Terutama keuangan harus dilakukan secara transparan (terbuka) agar semua pihak ikut memantau dan mengawasi penyaluran dan mulai dari pihak sponsor sampai pada masyarakat sasaran.

4.             Prinsip acceptable, mengarahkan agar bantuan yang diberikan kepada kelompok sasaran hendaknya dikelola sedemikian rupa agar mudah diterima dan didayagunakan oleh masyarakat sebagai pelaksana serta pengelola.

 

2.3.2  Konsep Partisipasi Masyarakat




14 Aan Sumarni, 2018. Studi Komparatif Peran Lpmk (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Dalam Pembangunan Kelurahan Tahun 2015 Di Kelurahan Bendungan Dan Kelurahan Ciwedus Kota Cilegon Provinsi Banten. Skripsi. Diakses padaa 22 Desember 2021


Partisipasi sebagai suatu konsep dalam pengembangan masyarakat, digunakan secara uum dan luas. Di dalam kamus besar bahasa Indonesia partisipasi adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan (keikutsertaan). Menurut Verhangen menyatakan bahwa, partisipasi merupakan suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat.15

Dalam definisi tersebut kunci pemikirannya adalah keterlibatan mental dan emosi. Sebenarnya partispasi adalah suatu gejala demokrasi di mana orang di ikut sertakan dalam suatu perencanaan serta dalam pelaksanaaan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya. Partispasi itu menjadi baik dalam bidang-bidang fisik maupun bidang mental serta penentuan kebijaksanaan. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi serta fisik peserta dalam memberikan respon terhadap kegiatan yang melaksanakan dalam proses belajar mengajar serta mendukung pencapaian tujuan dan bertanggung jawab atas keterlibatannya.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan menjadi hal yang sangat penting ketika diletakkan di atas keyakinan bahwa masyarakatlah yang paling penting tahu apa yang menjadi kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Maka di dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat dibagi dalam empat tahapan Yadav yaitu:16




15 Totok Mardikanto dan Poerwoko Soebiato, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. (Bandung: Alfabeta, 2019) hal. 81

16 Ibid. hal. 82-84


1.             Partisipasi dalam Proses Pembuatan Keputusan, dalam tahap ini partisipasi masyarakat sangat penting, terutama karena putusan politik yang diambil menyangkut nasib mereka secara keseluruhan. Masyarakat hanya akan terlihat dalam aktivitas selanjutnya apabila mereka merasa ikut andil dalam menentukan apa yang akan dilaksanakan.

2.               Partisispasi dalam Pelaksanaan, partisipasi ini merupakan tindakan selanjutnya dari tahap pertama, partisipasi dalam pembangunan akan terlihat ketika masyarakat ikut serta dalam memberi kontribusi guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berwujud tenaga, uang, barang material, ataupun informasi yang berguna bagi pelaksana pembangunan.

3.               Partisipasi dalam Memanfaatkan Hasil Pembangunan, Tujuan pembangunan adalah memwujudkan masyarakat adil dan makmur, maka dalam tahap ini masyarakat masyarakat secara bersama akan menikmati hasil pembangunan dengan adil tanpa ada pengecualian. Setiap masyarakat akan mendapatkan bagian sebesar kontribusi atau pengorbanan yang diberikan. Manfaat yang dapat diterima dalam pembangunan ini yaitu manfaat materialnya; manfaat sosialnya; dan manfaat pribadi.

4.               Partisipasi dalam Evaluasi, suatu kegiatan dapat dinilai apabila memberi manfaat yang sepantasnya bagi masyarakat. Maka dalam tahap ini, masyarakat diberi kesempatan untuk menilai sendiri hasil yang sudah didapat dalam pembangunan, dan masyarakat menjadi hakim yang adil dan jujur dalam menilai hasil yang ada.17




 

BAB III PENUTUP

3.1   Kesimpulan

 Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa :

         1. Apa peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam                            meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan yaitu sebagai fasilitator, mediator,                         motivator, dan dinamisator terdapat hasil yang berbeda yaitu dari partisipasi masyarakat dalam             kegiatan yang LPMK rencanakan dari segi merencanakan pembangunan, menentukan prioritas             usulan program, keikutsertaan masyarakat dalam rapat yang diadakan LPMK, memanfaatkan                 dan merawat pembangunan yang ada pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan                 yang sudah teralisasikan masih kurang baik.

2.   Implementasi peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat, program penggali, pendayaagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup, pemberdayaan.

 

3..2 Saran

  Dari kesimpulan yang telah dipaparkan di atas, peneliti mengajukan beberapa saran yang diharapkan dapat berguna untuk peningkatan peran LPMK dalam pembangunan Kelurahan tersebut. Saran tersebut adalah sebagai berikut:

 1.    Diharapkan kepada aparat Kelurahan untuk memberikan perhatian dengan mensosialisasikan program kepada masyarakat, menggerakan, mangajak, atau mengundang masyarakat ntuk berpartisipasi sehingga LPMK tidak berjalan dengan sendirinya serta perlu adanya pemahaman yang baik tentang alur dan tahapan LPMK. Diharapkan kepada fasilitator LPMK agar lebih memotivasi masyarakat agar kemandirian masyarakat dapat terwujud.

2. Diharapkan kepada pihak aparat kelurahan/desa, pihak LPMK dan masyarakat untuk bekerjasama dalam hal merencanakan pemabangunan, menentukan prioritas usulan program, keikutsertaan masyarakat dalam rapat yang diadakan LPMK, memanfaatkan dan merawat pembangunan yang ada, pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan dan terakhir melakukan evaluasi program pembangunan yang sudah terealisasikan sehingga terciptanya keberhasilan pembangunan yang ada di Kelurahan.


 

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Azam    Awang,    (2010),    Implementasi     Pemberdayaan    Pemerintah    Desa.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mammujdi, (2003), Penelitian Hukum Normatif, Suatu TinjauanSingkat, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.

Totok Mardikanto dan Poerwoko Soebiato, (2019), Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

 

Jurnal

Septiani Putri Winata, Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Dalam Memberdayakan Masyarakat Di Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau, Simpang Baru Pekanbaru. Vol. 5 No.1 – April 2018. Diakses Pada 23 Desember 2021.

Sumarni,. Studi Komparatif Peran Lpmk (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Dalam Pembangunan Kelurahan Tahun 2015 Di Kelurahan Bendungan Dan Kelurahan Ciwedus Kota Cilegon Provinsi Banten, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sultang Ageng Tirtayasa Serang, 2018. Diakses pada 23 Desember 2021.

 

Undang-undang:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.

 

Internet:

https://surakartasangkrah.wordpress.com/lpmk-lembaga-pemberdayaan masyarakat-kelurahan. diakses pada 21 Desember 2021.

0 comments:

Post a Comment