OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN BATURAJA TIMUR
KATA PENGANTAR
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala RahmatNya sehingga Jurnal ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa Saya mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan support sistem baik pikiran maupun materinya. Penulis sangat berharap semoga jurnal tentang “OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN BATURAJA TIMUR“ ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.
Bagi Saya sebagai penulis merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan jurnal ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Saya. Untuk itu Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan jurnal ini,semoga bermanfaat untuk kita semua.
Baturaja, 6 Maret 2022
Penulis
DAFTAR ISI
2. Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik
4. Pelayanan Publik Di Masa Pandemi COVID-19
5. Pemerintahan yang Baik(Good governance)
B. Lahirnya Prinsip Good governance
6. Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
BAB I
PENDAHULUAN
Munculnya kasus Covid-19 di Indonesia, ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020[1]. Awal tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi dunia termasuk Indonesia, pada dasarnya Covid-19 merupakan krisis kesehatan dengan onsetnya tiba-tiba, transmisi siap dan berpotensi untuk membunuh, secara luas Global Coronavirus Crisis (GCC) yang terjadi memiliki dampak yang lebih luas daripada kesehatan, yakni ekonomi, sosial, politik dan lingkungan. Pada bidang ekonomi misalnya terdapat beberapa negara yang pengangguran mengalami peningkatan dengan cepat naik ke level yang tidak terlihat sejak Great Depresi, penutupan bisnis-bisnis yang secara sementara dan bahkan permanen. Nilai perdagangan internasional saat pandemi Covid-19 telah jatuh, utang publik serta swasta meningkat dan kondisi ekonomi akan sulit untuk kembali seperti semula (Leigh, 2020).
Selain itu pandemi Covid-19 memiliki konsekuensi yang dapat memperlambat dalam globalisasi atau bahkan menghasilkan proses deglobalisasi, dunia akan mengalami episode deglobalisasi, dengan pengurangan 10% pada dimensi lunak dan pengurangan 9% pada dimensi ekonomi (Olivié & Gracia, 2020). Di Indonesia, pandemi telah mengubah kebiasaan maupun sistem yang ada. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan beberapa kebijakan (Febri Ramadhan & Tamaya, 2021). Dimulai dari Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah yang memiliki angka penyebaran covid yang tinggi, mulai menerapkan Adaptasi Kebiasan Baru (ABK) atau yang di kenal dengan istilah new normal dan juga menghimba masyarakat agar melaksanakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (Husnayaini, 2020).
[1] PELAYANAN PUBLIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN BATURAJA TIMUR
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, (Olivié & Gracia, 2020) & (Leigh, 2020)
Kebijakan serta himbauan terkait protokol kesehatan ini merupakan respon positif dari pemerintah untuk dapat menekan angka Covid-19 di Indonesia. Pandemi Covid-19 ini sangat memberikan dampak yang luar biasa pada bidang ekonomi, pendidikan, sosial, maupun pada bidang-bidang lainnya. Tidak terlepas pula dalam bidang pelayanan yang sangat begitu terdampak, akan tetapi walaupun dimasa Pandemi Covid-19 namun pelayanan harus tetap dijalankan terutama pelayanan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Dalam hal ini, birokrasi harus tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam melaksanakan pelayanan publik tersebut, pemerintah membentuk organisasi penyelenggara. Dimana penyelenggara tersebut adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (Nuriyanto, 2014). [2]Walaupun dengan terbatasnya ruang gerak didalam memberikan pelayanan publik karena harus mengikuti protokol kesehatan, masyarakat harus tetap diberikan haknya sebagai warga negara untuk dilayani.
Telah terjadi perubahan dalam birokrasi pelayanan publik pada masa pandemi ini, perubahan itu terjadi dalam dimensi organisasi dan dimensi sistem kerja yang baru. Dimensi perubahan kelembagaan birokrasi terjadi over normal disrupsi dalam hal ini Covid-19 menuntut organisasi untuk melakukan perubahan new normal. Dimana birokrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik mengutamakan protokol kesehatan. Sedangkan pada dimensi sistem kerja ada dua pilihan yaitu bekerja di rumah dan tetap bekerja di kantor namun tetap memperhatikan protokol kesehatan (Toto Heryanto, 2021).
PELAYANAN PUBLIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN BATURAJA TIMUR
[2] pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (Nuriyanto, 2014).
Dengan adanya hal tersebut, akan membuat akses masyarakat kepada institusi pemerintah akan dibatasi dan menjadi sebuah kesulitan masyarakat didalam mendapatkan pelayanan publik. Intstitusi pemerintah dituntut untuk mengalihkanpelayanan secara konvensional kepada pelayanan yang berbasis elektronik, agar tidak merugikan masyarakat ketika ingin mendapatkan pelayanan (Doramia Lumbanraja,2020).Terdapat beberapa referensi terkait pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 yaitu yang dilakukan oleh (Ibrahim, M. A., Pangkey, M., & Dengo, 2021) [3]menunjukkan bahwa masih belum optimalnya pelayanan publik yang diberikan, itu terlihat dari lima indikator pelayanan publik terdapat empat indikator yang masih belum otimal diantaranya, produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, dan akuntabilitas, sedangkan hanya satu indikator yang menunjukkan hasil sudah optimal yaitu indikator responsibility. Kemudian menurut (Nihayaty, 2021) yang membahas inovasi kebijakan pemerintah di Indonesia terdapat perubahan kebijakan yang progresif dalam kurun waktu yang singkat. Dapat disimpulkan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijakan serta pemberian pelayanan publik dengan perubahan yang terjadi, yaitu salah satunya dapat dilakukan dengan peningkatan standar pelayanan publik.
Dengan melakukan peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan virus Covid-19. Menurut Tismayuni dari Ombudsman Republik Indonesia melihat bahwa peningkatan standar pelayanan merupakan solusi dalam memberikan layanan di masa pandemi. Terdapat empat hal pokok yang dapat dilakukan oleh institusi dalam memberikan pelayanan publik yaitu pertama menyediakan informasi secara jelas mengenai standar pelayanan, kedua meningkatkan sistem penyelenggaraan secara online, ketiga adaptasi sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan, keempat meningkatkan kompetensi pelaksana layanan (Kurdi, 2020).Berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan masih terbatasnya penelitian mengenai pelayanan publik di masa pandemi Covid-19 maka penelitian ini dilakukan di Kecamatan Baturaja Timur dan mengingat pentingnya penelitian ini dilakukan agar tetap dapat terlaksananya pelayanan publik didalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atau publik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah agar tidak menimbulkan atau menyebarkan virus Covid-19.
B. PERUMUSAN MASALAH
1. Apa upaya program kerja pelayanan publik Perwakilan Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Ogan Komering Ulu di Kecamatan Baturaja Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masa pandemi di era new normal covid-19 ?
2. Bagiamana efektifitas kinerja dalam mengoptimalisasi Pemerintahan dalam pelayanan publik pada pandemi covid-19 di kecamatan Baturaja Timur?
[3] PELAYANAN PUBLIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN BATURAJA TIMUR
(Ibrahim, M. A., Pangkey, M., & Dengo, 2021), (Kurdi, 2020)
C. TUJUAN PENELITIAN
Dari rumusan masalah dan latar belakang di atas, memiliki beberapa tujuan penulis, yaitu sebagai berikut:
a. Mengetahui program kegiatan Pemerintahan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Ogan Komering Ulu di Kecamatan Baturaja Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masa pandemi di era new normal covid-19[4]
b. Mengetahui seberapa efektif kinerja Pemerintahan dalam pelayanan publik pada pandemi covid-19 di kecamatan Baturaja Timur
D. MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang diharapkan oleh peneliti dari jurnal ini adalah:
a. Manfaat Teoretis
Secara umum, penelitian ini dapat memberikan pemahaman mengenai covid-19 di Kecamatan Baturaja Timur yang mendorong dan meningkatkan transparansi pelayanan publik yang baik bagi masyasrakat serta protokol kesehatan untuk memutuskan rantai penularan covid-19
b. Manfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah, lembaga atau pihak-pihak yang berkaitan, terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat, memberikan suatu jawaban terhadap permasalahan, apabila terdapat permasalahan mengenai pelayanan publik, kemudian hasil jurnal ini menajadi ilmu pengetahuan bagi penulis & pembaca.
[4] program kegiatan Pemerintahan Republik Indonesia
Perwakilan Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Ogan Komering Ulu di Kecamatan Baturaja Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masa pandemi di era new normal covid-19 pemahaman mengenai covid-19
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pelayanan Publik
1. Konsep Pelayanan Publik
Pelayanan publik merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik secara sederhana dipahami oleh berbagai pihak sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Semua barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik selain itu dijelaskan sekali lagi oleh Dwiyanto bahwa literatur terdahulu menyatakan “what government does is public service”Pendapat,tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya pemerintah memang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Para ahli memiliki ragam pemaknaan atau definisi terkait pelayanan publik.
Berikut ini beberapa pendapat pelayanaan publik oleh beberapa ahli tersebut:
Pelayanan publik secara ringkas bisa diartikan sebagai layanan yang diberikan oleh pemerintah kepaa warga negaranya baik secara langsung maupun secara tidak langsung (yaitu lewat pembiayaan penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak swasta) Sedangkan menurut (Mahmudi,2012) pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Mengacu pada pendapat di atas menjadikan bukti bahwa pelayanan publik merupakan bentuk layanan yang diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya. Pelayanan publik juga harus mengacu dan didukung oleh undang-undang atau regulasi yang berlaku sehingga dapat menjadi acuan dalam penyelenggarannya. Selain pihak dari pemerintah yang menjadi penyelenggara pelayanan publik, dimungkinkan pula pelayanan publik diselenggaran oleh pihak non pemerintah, seperti swasta atau masyarakat. Namun hal tersebut tidak seakan- akan membantah bahwa peran pemerintah begitu penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakatnya. Pelayanan oleh pemerintah (government service) dapat dimaknai sebagai “the delivery of a service by a government agency using its own employees”dengan kata lain bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat/warga negara yang dilakukan oleh agen pemerintah melalui pegawainya.
Penyediaan pelayanan publik secara langsung oleh pemerintah dilakukan lewat apa yang disebut sebagai sektor publik (public sector), yaitu badan-badan pemerintah, sekolah milik pemerintah, kantor pos, perusahaan listrik pemerintah, rumah sakit milik pemerintah, dan seterusnya.Penyelenggaraan yang dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan demi tujuan
agar tidak tejadi penyalahgunaan. Pemerintah sebagai penyedia harus bersikap secara professional dalam menjalankan fungsinya sebagai:
1. penyedia pelayanan publik.
Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa penyedian pelayanan publik haruslah didukung oleh regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. regulasi tersebut selanjutnya menjadi semacam guidance bagi penyediaan pelayanan publik. Oleh karena itu, adanya Undang-undng No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik menjadi angin segar dalam upaya peneyedian pelayanan publik yang baik. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik7. Disamping itu, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara bangsa Indonesia mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara demi kesejahterannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baiknya buruknya [6]
2. penyelenggaraan publik
Sehingga jelas sekali bahwa tugas dari penyelenggara pelayanan publik adalah memenuhi kebutuhan masyarakat baik dalam bentuk barang, jasa ataupun pelayanan administratif dan dalam kaitannya dengan pelayanan publik ini, kepuasan masyarakat akan pelayanan yang diberikan penyelenggara pelayanan publik merupakan elemen yang sangat penting.
2. Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik
Penyelenggaraan pelayanan publik juga harus memperhatikan prinsip – prinsip penyelenggaraan pelayanan publik: [7]
1. Kesederhanaan: prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit atau cepat, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan:
a. Persyaratan teknis dan administrasi pelayanan publik
b. Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan/ sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik.
c. Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
3. Kepastian dan tepat waktu: pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4. Akurasi: produk pelayanan publik diterima dengan benar , tepat, dan sah.
[6] Undang-undng No 25 Tahun 2009
[7] prinsip – prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, Undang-undng No 25 Tahun 2009
5. Tidak diskriminatif: tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Bertanggung jawab: pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik
7. Kelengkapan sarana dan prasarana: tersedianya sarana dan prasarana kerja,peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
8. Kemudahan akses: tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi
9. Kejujuran: cukup jelas
10. Kecermatan: hati –hati, teliti, telaten.
11. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan: aparat penyelenggara pelayanan harus disiplin, Sopan, ramah, dan memberikan pelayanan dengan ikhlas, sehingga penerima pelayanan merasa dihargai hak-haknya.
12. Keamanan dan kenyamanan: proses dan produk pelayanan publik dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kepastian hukum.
Terdapat beberapa asas dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah [8]dan perizinan yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Empati dengan customers. Pegawai yang melayani urusan perizinan untuk instansi penyelenggara jasa perizinan harus dapat berempati dengan masyarakat pengguna jasa pelayanan.
2. Pembatasan prosedur. Prosedur harus dirancang sependek mungkin, dengan demikian konsep one stop shop benar – benar diterapkan.
3. Kejelasan tatacara pelayanan. Tatacara pelayanan harus didesain sesederhana mungkin dan dikomunikasikan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan.
4. Minimalisasi persyaratan pelayanan. Persyaratan dalam mengurus pelayanan harus dibatasi sesedikit mungkin dan sebanyak yang benar – benar diperlukan.
5. Kejelasan terkait kewenangan. Kewenangan pegawai yang melayani masyarakat pengguna jasa pelayanan harus irumuskan sejelas mungkin dengan membuat bagan tugas dan distribusi kewenangan.
6. Transparansi biaya. Biaya pelayanan harus ditetapkan seminimal mungkin dan setransparan mungkin.
7. Kepastian judul dan durasi pelayanan. Jadwal
dan urasi pelayanan juga harus pasti,
sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas dan tidak resah.
8. Minimalisasi formulir. Formulir-formulir harus dirancang secara efisien, Sehingga akan dihasilkan formulir kompusit (satu formulir yang dapat dipakai untuk berbagai keperluan).
9. Maksimalisasi masa berlakunya izin. Untuk menghindarkan terlalu seringnya
masyarakat mengurus izin, maka masa berlakunya izin harus ditetapkan selama mungkin.
10. Kejelasan hak dan kewajiban providers maupun bagi customer. Hak – hak dan kewajiban-kewajiban baik bagi providers maupun bagi customers harus dirumuskan secara jelas, dan dilengkapi dengan sanksi serta ketentuan ganti rugi.
11. Efektivitas penanganan keluhan. Pelayanan yang baik sedapat mungkin harus menghindarkan terjadinya keluhan. Akan tetapi jika muncul keluhan, maka harus dirancang suatu mekanisme yang dapat memastikan bahwa keluhan tersebut akan ditangani secara efektif sehingga permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan dengan baik.
Setiap penyelenggaraan atau penyediaan pelayanan publik haruslah memiliki standarisasi dalam pelayanannya. Selanjutnya stadarisasi pelayanan publik tersebut perlu dipublikasikan agar dpat diakses atau diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik. [9]standar pelayanan publik dimaknai sebagai suatu ukuran yang telah ditentukan oleh penyelenggara atau penyedia pelayanan publik sehingga nantinya wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan.
Standar pelayanan publik, sekurang-kurangnya meliputi:
1. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibagukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.2. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
3. Biaya Pelayanan
Biaya/tariff pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.4. Produk Pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.5. Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik6. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
[9] pelayanan publik haruslah memiliki standarisasi dalam pelayanannya. Selanjutnya stadarisasi pelayanan
publik tersebut perlu dipublikasikan agar dpat diakses atau diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Optimalisasi
Optimalisasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tertinggi, paling baik, paripurna, terbaik, paling menguntungkan, Mengoptimalkan berarti mengakibatkan paripurna, mengakibatkan paling tinggi, mengakibatkan maksimal. Optimalisasi adalah proses pencarian solusi yang terbaik, tidak selalu keuntungan yang paling tinggi yang dapat dicapai jika tujuan pengoptimalan adalah memaksimumkan keuntungan, atau tidak selalu biaya yang paling kecil yang bisa ditekan jika tujuan pengoptimalan adalah meminimumkan biaya[10].Ada 3 elemen perseteruan optimalisasi yg wajib diidentifikasi, yaitu tujuan, cara lain keputusan & sumberdaya yg dibatasi sebagaimana diuraikan pada bawah ini:
a. Tujuan
Tujuan mampu berbentuk maksimalisasi atau minimalisasi. Bentuk maksimalisasi dipakai bila tujuan pengoptimalan herbi laba, penerimaan, & sejenisnya. Bentuk minimalisasi akan dipilih bila tujuan pengoptimalan herbiporto , waktu, jarak, & sejenisnya.
b. Alternatif Keputusan
Pengambilan keputusan dihadapkan dalam beberapa pilihan buat mencapai tujuan yg ditetapkan. Alternatif keputusan yg tersedia tentunya cara lain yg memakai sumberdaya terbatas yg dimiliki pengambil keputusan. Alternatif keputusan adalah kegiatan atau aktivitas yg dilakukan buat mencapai tujuan..
c. Sumber daya yang Dibatasi
Sumber daya adalah pengorbanan yg wajib dilakukan buat mencapai tujuan yg ditetapkan. Ketersediaan sumberdaya ini terbatas. Keterlibatan ini yg menyebabkan dibutuhkanya proses optimalisasi, asal daya wajib bisa melakukan:
1) Mengidentifiksi tujuan;
2) Mengatasi kendala;
3) Pemecahan masalah yang lebih tepat dan dapat diandalkan;
4) Pengambilan keputusan yang lebih cepat. Optimalisasi merupakan bisnis memaksimalkan aktivitas sebagai akibatnya mewujudkan laba yg diinginkan atau dikehendaki.
Teori Ilmu Administrasi Negara mengajarkan bahwa pemerintahan negara dalam hakekatnya menyelenggarakan 2 jenis fungsi primer, yaitu fungsi pengaturan & fungsi pelayanan. Fungsi pengaturan umumnya dikaitkan menggunakan hakikat negara terkini
[10] Mengoptimalkan berarti mengakibatkan paripurna, mengakibatkan paling tinggi, mengakibatkan maksimal
menjadi suatu negara aturan (sah state), sedangkan fungsi pelayanan dikaitkan menggunakan hakikat negara menjadi suatu negara kesejahteraan (welfare state) mengemukakan pelayanan dalam dasarnya didefinisikan menjadi aktifitas seorang, sekelompok &/atau organisasi baik secara pribadi juga pribadi buat memenuhi kebutuhan. Jadi bisa dikatakan bahwa pada pelayanan masih ada 2 aspek yaitu seorang/organisasi & pemenuhan kebutuhan[11].(Moenir,2016) mengemukakan pada aplikasi suatu pelayanan publik, masih ada beberapa faktor yg mendukung yaitu:
a. Kesadaran pegawai
Adanya pencerahan berdasarkan pegawai tentang tindakan terhadap tugas/pekerjaan yg sebagai tanggung jawabnya, sebagai akibatnya membawa impak yg positif & mengakibatkan pelayanan yg baik.
b. Adanya aturan
Adanya anggaran pada organisasi absolut diharapkan supaya organisasi & pekerjaan bisa berjalan teratur dsan terarah.
c. Faktor organisasi
Yaitu adalah pengaturan & mekanismekerjaan (sistem, prosedur, & metode) yg wajib sanggup mengasilkan pelayanan yg memadai.
d. Faktor kemampuan dan keterampilan
Dengan kemampuan & keterampilan yg memadai maka aplikasi tugas/pekerjaan bisa dilakukan menggunakan baik, cepat & memenuhi cita-cita seluruh pihak sebagai akibatnya mengakibatkan pelayanan yg memuaskan.
e. Faktor sarana pelayanan
Adanya wahana pelayanan yg memadai & mencukupi sebagai akibatnya tercipta efektifitas & efesiensi suatu pelayanan.
3. Optimalisasi Pelayanan
Dalam upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan sinkron menggunakan UU perlu terdapat optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik yg wajib monoton dilakukan. Peningkatan pelayanan publik dilakukan diantaranya:
a. Pengembangan sistem pelayanan
b. Peningkatan sarana prasarana pelayanan
c. Peningkatan Sumber Daya Manusia
d. Peningkatan tehnologi informasi pelayanan publik
Thoha mengemukakan penyelenggaraan pelayanan publik pada ranah keilmuwan administrasi negara sudah mengalami pergeseran berdasarkan old publik administration (aktivitas pemerintah yg terfokus dalam anugerah pelayanan pada warga yg dilakukan sang administrator publik yg akuntabel & bertanggung jawab secara demokratis pada elected official) ke arah kerangka berpikir new publik service yg menyertakan perubahan dalam tataran formulasi, implementasi & penilaian kebijakan publik.
[11]Teori Ilmu Administrasi Negara.(Moenir,2016)
Perspektif new publik service berdasarkan (Denhardt,2003) mempunyai beberapa prinsip krusial[12]. Prinsip-prinsip tadi diantaranya:
a. Serve citizens and customers
Prinsip ini menganggap apa yang menjadi kepentingan publik merupakan hasil dialog, bukan sekedar agregasi kepentingan individual.
b. See publik interest
Administrator publik harus memberikan kontribusi dalam mengembangkan gagasan tentang kepentingan publik.
c. Citizenship over entrepreneurship
Prinsip ini mengutamakan lebih menghargai warga negara daripada kewirausahaan.
d. Think strategically, act democratically.
Kebijakan publik dan program merupakan upaya pemenuhan kebutuhan publik dan dicapai efektif melalui usaha kolaboratif.
e. Recognize that accountability not simple
Dalam perspektif ini abdi masyarakat harus mematuhi peraturan perundangundangan, nilai-nilai kemasyarakatan, norma politik, standar profesional, dan kepentingan warga negara.
f. Serve rather than steer
Pejabat publik membantu masyarakat mengartikulasikan apa yang menjadi kepentingan bersama daripada mengendalikan atau mengarahkan publik.
g. Value people, not just productivity
Organisasi publik akan berhasil secara jangka panjang bila bekerja secara kolaboratif dan berdasarkan kepemimpinan kolektif dengan menghargai semua masyarakat. Pada kerangka berpikir new publik service ini komponen terpenting yg wajib diperhatikan merupakan adanya standarisasi. Standarisasi kelembagaan yg terkelola secara kolaboratif menggunakan warga & tentunya permanen menempatkan warga menjadi masyarakat negara. Terkait layanan administrasi
4. Pelayanan Publik Di Masa Pandemi COVID-19
Sejak diumumkan masalah positif virus Covid-19 pada Indonesia dalam dua Maret 2020 lalu, pemerintah menaikkan langkah-langkah pada menangani pandemi dunia berdasarkan Covid-19. Sebelum itu, pemerintah jua sudah menaikkan kesiagaan poly tempat tinggal sakit & alat-alat yg sinkron menggunakan baku internasional, termasuk dalam aturan yg secara spesifik dialokasikan bagi segala upaya pencegahan & penanganan.Sejak awal Maret 2020, aneka macam kebijakan sudah dimuntahkan sang pemerintah sentra & wilayah. Instansi penyelenggara layanan publik poly yg membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan hingga meniadakan pelayanan sementara, sebagai satu kenyataan yg wajib dilakukan lalu jua menghimbau pada pegawai-pegawai buat melakukan Work From Home (WFH).Berlakunya WFH bagi pegawai-pegawai yg berkecimpung pada pelayanan publik, mengakibatkan pelayanan publik sebagai terhambat, lantaran dalam akhirnya beberapa
5. Pemerintahan yang Baik (Good governance)
A. Good governance
Beberapa pakar mengartikan good governance menggunakan pemerintahan yg higienis atau clean government. Hal ini menunjuk dalam pemerintahan higienis & berwibawa, menampakan suatu pemikiran awal, mengenai good governance menjadi kerangka berpikir baru administrasi/manajemen pembangunan. good governance merupakan suatu bentuk manajemen pembangunan, yg jua dianggap administrasi pembangunan.Pemerintah sebagai agent of change berdasarkan suatu warga (berkembang/ developing) pada Negara berkembang. agent of change (agen perubahan) & lantaran perubahan yg dikehendaki. Planned, perubahan berencana, maka jua dianggap agent of development[14] pendorong pembangunan, perubahan warga bangsa. Adanya pergeseran krusial peranan Negara yang secara umum dikuasai melalui perencanaan ekonomi, ke arah pemanfaatan ekononi prosedur pasar menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintahan keputusan (transaksi) ekonomi sang warga sendiri. Semula menjadi agent of development, yaitu semula taktik & kebijaksanaan mendorong pembangunan sosial ekonomi dilakukan sang pemerintah, berkembang kearah upaya primer pembangunan melalui kiprah warga ,khususnya sektor partikelir. Ini jua dianggap perkembangan berdasarkan publik sector ke arah private sector led development. Suatu perkembangan daripada manajemen pembangunan yg lebih mendasarkan dalam upaya pertumbuhan pembangunan sang sektor warga partikelir, melalui pemanfaatan prosedur pasar, melalui proses market driven growth.Dalam interaksi menggunakan atau negeri pun, nir hanya dilakukan sang pemerintah, melainkan sang sektor partikelir & organisasi warga. Kenyataan ini juga mendorong berkembangnya good governance.
[13] Work From Home (WFH)
[14] agent of development, perkembangan berdasarkan publik sector ke arah private sector led development
B. Lahirnya Prinsip Good governance
Lahirnya Prinsip Good governance Munculnya konsep good governance berawal berdasarkan adanya kepentingan forum-forum donor misalnya PBB, Bank Dunia, IMF pada menaruh donasi pinjaman kapital pada Negara-negara yg sedang berkembang. Dalam perkembangan selanjutnya good governance ditetapkan menjadi kondisi bagi Negara yg membutuhkan pinjaman dana, sebagai akibatnya good governance dipakai menjadi baku penentu buat mencapai pembangunan berkelanjutan & berkeadilan. Konsep good governance mengemuka sebagai kerangka berpikir nir bisa dilepaskan berdasarkan adanya konsep governance, yg berdasarkan sejarah pertama kali diadopsi sang para praktisi pada Lembaga pembangunan internasional, yg mengandung konotasi kinerja efektif yg terkait menggunakan management publik & korupsi. Di pada literature governance didefinisikan secara variatif sang beberapa penulis & beberapa forum nasional global. United Nations Development Programme (UNDP) yg mengartikan governance, "the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation's affairs at all levels". Istilah good governance secara etimologi diterjemahkan sebagai pengelolaan yang baik atau penyelenggaraan yg baik, rapikan pemerintahan yg baik. & berwibawa.Good governance merupakan suatu interaksi sinergi antara negara, sektor partikelir (pasar), & warga yg berlandaskan dalam sembilan karakteristik, yakni: partisipasi, rule of law, transparansi, perilaku responsif, berorientasi konsensus, kesejahteraan / kebersamaan, efektif & efisien, akuntabilitas, & visi strategis.14
Suatu pemerintahan yg baik (good governance) akar lahir berdasarkan suatu pemerintahan yg higienis (clean governance-pemerintahan yg baik (good governance) hanya bisa terwujud, manakala diselenggarakan sang pemerintah yg baik & pemerintah akan baik bila dilandaskan dalam prinsip transparansi & akuntabilitas.
6. Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
Tata Kepemerintahan yg baik adalah berita sentral yg paling mengemuka pada pengelolaan administrasi publik dewasa ini.( Sadu Wasistiono,2006) mengemukakan bahwa tuntutan akan good governance ada lantaran adanya pada penyelenggaraan negaraberdasarkan nilai demokratis sebagai akibatnya mendorong pencerahan masyarakat negara buat membentuk sistem atau kerangka berpikir baru buat mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak melenceng berdasarkan tujuan semula.Upaya buat mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan secara benar (good-governance) & higienis (clean-government) termasuk didalamnya penyelenggaraan pelayanan publik memerlukan unsur-unsur fundamental diantaranya merupakan unsur profesionalisme berdasarkan pelaku & penyelenggara pemerintahan & pelayanan publik. Konsep tentang good governance bisa ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 mengenai Pendidikan & Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, pada penerangan Pasal dua (d) mengartikan kepemerintahan yang baik menjadi kepemimpinan yg berbagi & menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparasi, eplayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi aturan & bisa diterima sang semua warga.Menurut UNDP, governance atau tata pemerintahan memiliki tiga domain yaitu:[15]
[15] .( Sadu Wasistiono,2006), Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
a. Negara atau tata pemerintahan (state);Ketiga domain pada Governance tadi berada pada kehidupan berbangsa, bernegara & bermasyarakat. Sektor pemerintahan lebih poly memainkan peranan menjadi penghasil kebijakan, pengendalian & supervisi. Sektor partikelir lebih poly berkiprah & sebagai penggerak aktifitas pada bidang ekonomi. Sedangkan sektor warga adalah objek sekaligus subjek berdasarkan sektor pemerintahan juga partikelir. Lantaran pada pada masyarakatlah terjadi hubungan pada bidang politik, ekonomi, juga sosial budaya
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Opitimalisasi Pelayanan Publik berdasarkan hasil reset dan pembahasan yang telah disampaikan oleh penulis pada sub bab sebelumnya, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Standar pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan Baturaja Timur sudah dilaksanakan dengan baik dan berdasarkan surat edaran dari pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Berau yang merujuk pada aturan pusat serta telah diinformasikan dengan jelas kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dan para pegawai di Kecamatan Sambaliung.
2. Penyelenggaraan pelayanan secara online masih belum dilakukan oleh Kecamatan Baturaja Timur dikarenakan jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sejauh ini masih harus dilakukan secara offline atau tatap muka langsung. Ini membuat masyarkat yang ingin mendapatkan pelayanan di masa pandemi covid-19 tetap harus datang langsung ke Kecamatan Baturaja Timur[16].
3. Sarana, prasarana dan fasilitas di Kecamatan Baturaja Timur pada masa pandemi Covid-19 ini dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan seperti, penyediaan tempat cuci tangan, alat pengecekan suhu tubuh, ruang tunggu dengan memperhatikan jarak, dll.
4. Kecamatan Baturaja Timur telah menempatkan pegawainya sesuai pada bidang serta pengalamannya. Sebagian besar pegawainya juga telah mendapatkan diklat pengembangan kompetensi yang menunjang kinerjanya sehingga dapat bekerja dengan cepat dan tepat.
Adapun rekomendasi atau saran yang diberikan oleh penulis yaitu Kecamatan Baturaja Timur harus melakukan sebuah inovasi dan peningkatan pada sistem penyelenggaraan pelayanan berbasis teknologi informasi untuk dapat memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat. Karena dengan semakin majunya perkembangan zaman dan masih adanya pandemi virus Covid-19 di Indonesia, ini merupakan langkah positif yang dilakukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
[16] langkah positif yang dilakukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik
DAFTAR PUSTAKA
Habrani Pasalong, 2010, Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta.
Hafifah SJ Sumarto, 2003, Inovasi, Partisipasi Dan Good governance, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Janer V. Denhart and Roberet B. Denhart, 2003, The New Publik Service :Serving Not Steering, New York: Armonk.
Moenir, 2002, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: PT. Bumi Aksara..
Denhardt, J.V., dan Denhardt, R.B., 2003. The New Public Service: An Approach to Reform. International Review of Public Aministration Vol 8 No 1. 2004. The New Public Service: Serving, Not Steering. New York: M.E Sharve.
Kushcu dan Kuscu. 2003. From E-government to M-government: Facing the Inevitable in the Proceeding of European Confrence Mon E-Government (ECEG 2003), Trinity College, Dublin.
Lallana, E. 2004. eGovernment for Development, M-Government Definitions and Models.
Thoha, Miftah, 2008. Ilmu Administrasi Public Kontemporer. Jakarta: Kencana.





0 comments:
Post a Comment